Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saham BYAN dibeli Haji Isam. (grafis Suara.com/Syahda)

Saham BYAN dibeli Haji Isam. (grafis Suara.com/Syahda)

1TULAH.COM-Pengambilalihan 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) senilai Rp26,1 triliun oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, mendadak menjadi sorotan publik nasional. Transaksi masif ini tidak hanya mencuri perhatian pasar keuangan, tetapi juga dikemas dalam narasi besar mengenai kepahlawanan ekonomi dan kedaulatan sumber daya alam.

Sejumlah figur publik, seperti eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, memuji langkah tersebut sebagai tonggak kembalinya aset tambang raksasa ke tangan “Merah Putih” dari taipan kelahiran Singapura, Low Tuck Kwong. Namun, di balik slogan romantisme nasionalisme tersebut, para pengamat ekonomi dan praktisi pasar modal mengingatkan perlunya pengujian yang lebih objektif.

Apakah pembelian saham oleh korporasi swasta nasional otomatis mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945? Atau justru narasi kebangsaan ini hanya menjadi selimut penutup bagi ekspansi gurita bisnis oligarki tambang dengan dukungan fasilitas perbankan pelat merah?

Anatomi Transaksi BYAN: Fakta di Balik Angka Fantastis

Jika dibedah secara struktural, pengambilalihan saham Bayan Resources bukanlah sebuah proses nasionalisasi oleh negara, melainkan aksi korporasi murni antarswasta.

  • Skema Transaksi: Pembelian dilakukan melalui PT Jhonlin Baratama—perusahaan milik Haji Isam—yang meneken perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Low Tuck Kwong beserta Elaine Low pada September 2026. Total saham yang dialihkan mencapai 10,08 miliar lembar (30,25 persen).

  • Anomali Harga: Sorotan utama pasar mengarah pada selisih harga pengalihan yang sangat mencolok dibanding harga pasar reguler. Dalam transaksi pertengahan Oktober 2026, harga pengalihan tercatat sebesar Rp2.588 per lembar, jauh di bawah harga pasar reguler yang menyentuh Rp11.200 per lembar. Selisih diskon hingga sekitar 76,9 persen ini kontan memicu pertanyaan kritis dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

  • Respons Manajemen: Manajemen BYAN menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan dasar penetapan harga tersebut karena perseroan bukan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam transaksi antara Low Tuck Kwong, Elaine Low, dan PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga :  Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Perdebatan Publik: Antara Sentimen Nasionalisme dan Standar Ganda

Transaksi jumbo ini membelah opini publik dan para pengamat ekonomi:

  1. Perspektif Pembelaan: Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menilai kritik terhadap langkah Haji Isam sarat akan standar ganda. Ia menyoroti bagaimana publik cenderung pasif ketika pemilik lama membagikan hibah saham bernilai triliunan rupiah ke luar negeri kepada keluarganya yang berstatus warga negara asing, tetapi justru meributkan ketika aset tersebut dibeli oleh pengusaha nasional.

  2. Kritik Akademis: Di sisi lain, Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudistira Hendra Permana, menegaskan bahwa identitas pemilik saham tidak serta-merta merepresentasikan kedaulatan rakyat. Menurutnya, transaksi ini adalah bentuk perpindahan aset dari satu lingkaran oligarki ke oligarki lainnya, yang dibungkus dengan sentimen identitas pribumi atau nasionalisme.

Bayang-Bayang Pembiayaan Bank Pelat Merah dan Risiko Tata Kelola

Isu krusial lain yang tidak kalah penting adalah keterlibatan institusi keuangan negara. Sorotan publik mengarah pada fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada grup usaha Jhonlin, di mana pada akhir September 2026 sejumlah saham pengendali entitas afiliasinya telah dijaminkan sebagai bagian dari agunan fasilitas kredit ekspansi.

Baca Juga :  Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Meskipun pihak perbankan telah menegaskan bahwa fasilitas kredit tersebut ditujukan untuk belanja modal, pengembangan usaha sektor batu bara, dan bisnis penunjangnya—bukan untuk perdagangan saham langsung—kedekatan waktu penarikan fasilitas dengan transaksi BYAN tetap menuntut transparansi tingkat tinggi.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, turut menyoroti bahwa transaksi sebesar ini menjadi indikator penting dalam menilai transparansi pasar modal serta perlindungan terhadap investor minoritas di tengah dinamika indeks global.

Mengukur Kedaulatan dari Substansi, Bukan Slogan

Pada akhirnya, ukuran kedaulatan sektor pertambangan Indonesia tidak boleh berhenti pada simbol kepemilikan atau retorika “Merah Putih” semata. Substansi yang jauh lebih esensial untuk diuji meliputi:

  • Transparansi mekanisme pembentukan harga dan keterbukaan informasi.

  • Akuntabilitas pembiayaan korporasi serta kehati-hatian pengelolaan risiko perbankan BUMN.

  • Konsistensi penegakan regulasi mulai dari kepatuhan Domestic Market Obligation (DMO), pembayaran royalti, hingga perlindungan hak-hak pemegang saham minoritas.

Tanpa indikator-indikator teknis tersebut, narasi nasionalisme dalam pengambilalihan aset tambang dikhawatirkan hanya berhenti sebagai gimik pemasaran korporasi untuk melanggengkan dominasi oligarki di sektor energi nasional. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara
Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI
Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16
Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island
Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan
Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Berita Terbaru