KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mengatur kemungkinan perampasan harta penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tanak menilai, aset yang tidak dicantumkan dalam laporan kekayaan perlu menjadi perhatian dalam penyusunan aturan tersebut.

Menurutnya, apabila kekayaan sebenarnya milik seorang pejabat melebihi jumlah yang dilaporkan dalam LHKPN, selisih harta tersebut dapat dipertimbangkan untuk dirampas negara berdasarkan ketentuan undang-undang.

Ia juga mengusulkan agar aturan tersebut mencakup pejabat yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, tetapi tidak menyampaikan laporan sama sekali.

Tanak berpandangan bahwa mekanisme perampasan aset perlu diatur secara jelas sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan penyelenggara negara terhadap kewajiban pelaporan kekayaan.

Baca Juga :  Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Selain itu, Tanak menilai perlu ada mekanisme bagi pejabat yang keberatan terhadap tindakan perampasan aset.

Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai proses yang harus ditempuh sekaligus memastikan pelaksanaan aturan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Tanak, apabila usulan itu diakomodasi dalam UU Perampasan Aset, penyelenggara negara akan terdorong untuk menyampaikan laporan kekayaan secara benar dan transparan. Ia berharap ketentuan tersebut dapat mencegah praktik pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi harta sebenarnya.

Di samping substansi pengaturan aset, Tanak meminta agar istilah atau nomenklatur RUU Perampasan Aset tetap dipertahankan. Ia menilai penggunaan istilah tersebut sudah dikenal dalam sistem hukum Indonesia dan bukan merupakan sesuatu yang asing dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Sebagai dasar, Tanak merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut mengatur pidana tambahan, termasuk perampasan barang tertentu dan pembayaran uang pengganti.

Tanak menegaskan bahwa istilah perampasan telah digunakan dalam aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Karena itu, ia menilai nomenklatur tersebut tetap relevan digunakan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, dengan pengaturan yang jelas mengenai objek perampasan serta mekanisme pelaksanaannya.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI
Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16
Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island
Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan
Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga
Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:30 WIB

Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Berita Terbaru