1TULAH.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mengatur kemungkinan perampasan harta penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tanak menilai, aset yang tidak dicantumkan dalam laporan kekayaan perlu menjadi perhatian dalam penyusunan aturan tersebut.
Menurutnya, apabila kekayaan sebenarnya milik seorang pejabat melebihi jumlah yang dilaporkan dalam LHKPN, selisih harta tersebut dapat dipertimbangkan untuk dirampas negara berdasarkan ketentuan undang-undang.
Ia juga mengusulkan agar aturan tersebut mencakup pejabat yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, tetapi tidak menyampaikan laporan sama sekali.
Tanak berpandangan bahwa mekanisme perampasan aset perlu diatur secara jelas sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan penyelenggara negara terhadap kewajiban pelaporan kekayaan.
Selain itu, Tanak menilai perlu ada mekanisme bagi pejabat yang keberatan terhadap tindakan perampasan aset.
Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai proses yang harus ditempuh sekaligus memastikan pelaksanaan aturan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Tanak, apabila usulan itu diakomodasi dalam UU Perampasan Aset, penyelenggara negara akan terdorong untuk menyampaikan laporan kekayaan secara benar dan transparan. Ia berharap ketentuan tersebut dapat mencegah praktik pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi harta sebenarnya.
Di samping substansi pengaturan aset, Tanak meminta agar istilah atau nomenklatur RUU Perampasan Aset tetap dipertahankan. Ia menilai penggunaan istilah tersebut sudah dikenal dalam sistem hukum Indonesia dan bukan merupakan sesuatu yang asing dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai dasar, Tanak merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut mengatur pidana tambahan, termasuk perampasan barang tertentu dan pembayaran uang pengganti.
Tanak menegaskan bahwa istilah perampasan telah digunakan dalam aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena itu, ia menilai nomenklatur tersebut tetap relevan digunakan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, dengan pengaturan yang jelas mengenai objek perampasan serta mekanisme pelaksanaannya.
Penulis : Dedy Hermawan

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)





















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

