Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perundungan di sekolah. [Ist]

Ilustrasi perundungan di sekolah. [Ist]

1TULAH.COM-Fenomena perundungan dan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan masih menjadi tantangan besar bagi dunia pendidikan Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyoroti bahwa relasi kuasa (power relation) merupakan faktor utama yang memicu maraknya tindakan kekerasan di sekolah.

Pernyataan tersebut disampaikan Mu’ti dalam seminar dan diskusi publik yang diselenggarakan oleh Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/10/2026).

Tiga Kelompok Pelaku Dominan Perundungan di Sekolah

Dalam pemaparannya, Mu’ti membedah anatomi pelaku kekerasan di sekolah menjadi tiga kelompok paling dominan. Fakta mengejutkan menunjukkan bahwa pendidik justru masuk dalam daftar pelaku utama:

  • Guru sebagai Pelaku Kekerasan: Mu’ti menegaskan bahwa keterlibatan oknum guru sebagai pelaku perundungan merupakan realitas yang tidak boleh ditutupi. Posisi guru yang memiliki otoritas tinggi atas murid sering kali disalahgunakan.

  • Senioritas: Tekanan dan intimidasi yang dilakukan oleh siswa senior terhadap junior menjadi bentuk kekerasan klasik yang masih terus berulang di lingkungan sekolah.

  • Kekerasan Berbasis Gender: Tindakan intimidasi atau kekerasan yang didasari oleh ketimpangan gender, seperti perlakuan diskriminatif atau pelecehan dari siswa laki-laki terhadap siswa perempuan.

Baca Juga :  Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Mu’ti menekankan bahwa pola hubungan yang tidak seimbang antara pihak yang berkuasa (powerful) dan pihak yang rentan (powerless) harus dibedah secara mendalam agar solusi yang dihadirkan tepat sasaran.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026: Strategi Wujudkan Budaya Sekolah ASRI

Menanggapi ketimpangan relasi kuasa ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis serangkaian regulasi baru guna memutus mata rantai perundungan.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Melalui regulasi anyar ini, penanganan kekerasan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pembentukan ekosistem sekolah yang mengacu pada arahan Presiden terkait budaya ASRI:

  • Aman: Bebas dari segala bentuk perundungan, intimidasi, fisik, maupun verbal.

  • Sehat: Mendukung kesejahteraan mental dan fisik seluruh warga sekolah.

  • Resik: Lingkungan belajar yang bersih dan teratur.

  • Indah: Suasana sekolah yang kondusif, inklusif, dan menyenangkan.

Dengan implementasi aturan ini secara komprehensif, sekolah diharapkan mampu merombak pola relasi kuasa yang toksik menjadi hubungan edukatif yang saling menghormati antara guru, siswa senior, dan seluruh warga sekolah. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara
Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI
Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16
Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island
Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan
Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Berita Terbaru