1TULAH.COM-Pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka, Kamis (14/5/2026).
MJE diduga kuat menjadi aktor intelektual yang membantu praktik ekspor batu bara ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, MJE langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hasil Penyidikan Panjang: Ribuan Dokumen Disita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan MJE tidak dilakukan secara terburu-buru. Langkah ini merupakan buah dari penyidikan mendalam yang melibatkan ribuan dokumen dan puluhan saksi.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi,” ujar Anang di Jakarta.
Anang juga membeberkan bahwa sebelum ditahan, MJE sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Namun, hal tersebut tidak menghalangi tim penyidik untuk menguliti perannya dalam skandal besar ini.
Modus Operandi: Manipulasi Dokumen untuk Ekspor Ilegal
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, MJE diduga bekerja sama dengan tersangka ST (Samin Tan), yang merupakan pemilik manfaat (beneficial ownership) dari PT AKT.
Keduanya diduga menjalankan modus operandi sebagai berikut:
-
Manipulasi Laporan: MJE membantu ST memanipulasi dokumen laporan hasil verifikasi.
-
Dokumen Aspal: Dokumen yang telah dimanipulasi tersebut dijadikan “tiket” untuk memperoleh surat persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara.
-
Ekspor Ilegal: Melalui dokumen palsu ini, PT AKT dapat mengekspor batu bara secara ilegal meski izin perusahaan tersebut sebenarnya telah dicabut.
Sebagai informasi, izin PT AKT telah resmi dicabut oleh pemerintah sejak 19 Oktober 2017 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, dengan bantuan MJE, aktivitas pengapalan batu bara dari hasil tambang ilegal tersebut tetap berjalan.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT,” jelas Anang merinci peran tersangka.
Terancam Pasal Berlapis dan Ditahan di Rutan Salemba
Akibat perbuatannya yang merugikan keuangan negara dalam skala besar, MJE dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Baru.
Untuk mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak Kejagung langsung melakukan penahanan.
“Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Anang.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas mafia tambang di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah yang menjadi paru-paru industri batu bara nasional. (Sumber:Suara.com)


![Sheila on 7 dikenal sebagai salah satu band yang loyal dengan penggemarnya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/so7-360x200.jpg)
![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)





![Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/anggota-bais-maaf-225x129.jpg)





![Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/anggota-bais-maaf-360x200.jpg)



![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



