Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial MJE dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016–2025. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Tersangka berinisial MJE dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016–2025. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

1TULAH.COM-Pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka, Kamis (14/5/2026).

MJE diduga kuat menjadi aktor intelektual yang membantu praktik ekspor batu bara ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, MJE langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hasil Penyidikan Panjang: Ribuan Dokumen Disita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan MJE tidak dilakukan secara terburu-buru. Langkah ini merupakan buah dari penyidikan mendalam yang melibatkan ribuan dokumen dan puluhan saksi.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi,” ujar Anang di Jakarta.

Anang juga membeberkan bahwa sebelum ditahan, MJE sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Namun, hal tersebut tidak menghalangi tim penyidik untuk menguliti perannya dalam skandal besar ini.

Baca Juga :  Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Rongga Bandung Barat

Modus Operandi: Manipulasi Dokumen untuk Ekspor Ilegal

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, MJE diduga bekerja sama dengan tersangka ST (Samin Tan), yang merupakan pemilik manfaat (beneficial ownership) dari PT AKT.

Keduanya diduga menjalankan modus operandi sebagai berikut:

  1. Manipulasi Laporan: MJE membantu ST memanipulasi dokumen laporan hasil verifikasi.

  2. Dokumen Aspal: Dokumen yang telah dimanipulasi tersebut dijadikan “tiket” untuk memperoleh surat persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara.

  3. Ekspor Ilegal: Melalui dokumen palsu ini, PT AKT dapat mengekspor batu bara secara ilegal meski izin perusahaan tersebut sebenarnya telah dicabut.

Sebagai informasi, izin PT AKT telah resmi dicabut oleh pemerintah sejak 19 Oktober 2017 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, dengan bantuan MJE, aktivitas pengapalan batu bara dari hasil tambang ilegal tersebut tetap berjalan.

Baca Juga :  Kabar Baik bagi Tenaga Pendidik: DPRD Kalteng Pastikan Rekrutmen Guru ASN dan PPPK Terus Berlanjut

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT,” jelas Anang merinci peran tersangka.

Terancam Pasal Berlapis dan Ditahan di Rutan Salemba

Akibat perbuatannya yang merugikan keuangan negara dalam skala besar, MJE dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Baru.

Untuk mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak Kejagung langsung melakukan penahanan.

“Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Anang.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas mafia tambang di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah yang menjadi paru-paru industri batu bara nasional. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung
Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!
Dana Fantastis Proyek IKN! Habiskan Rp147 Triliun Namun Jakarta Tetap Ibu Kota
KPK dan Ombudsman Bahas Kolaborasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
KPK Usut Aktivitas Fadia Arafiq Saat jadi Bupati Pekalongan
Heriyus Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang Kontingen FBIM
Rakerda TP-PKK Murung Raya Fokus Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:58 WIB

Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:50 WIB

PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:52 WIB

Dana Fantastis Proyek IKN! Habiskan Rp147 Triliun Namun Jakarta Tetap Ibu Kota

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:56 WIB

KPK dan Ombudsman Bahas Kolaborasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:53 WIB

KPK Usut Aktivitas Fadia Arafiq Saat jadi Bupati Pekalongan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:00 WIB

Heriyus Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang Kontingen FBIM

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:36 WIB

Rakerda TP-PKK Murung Raya Fokus Pemberdayaan dan Kesejahteraan

Berita Terbaru

Foto Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Merry Rukaini

DPRD BARUT

Ketua DPRD Barito Utara Ikut Hadiri Kunjungan Pemkab ke KPK RI

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:34 WIB