Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial MJE dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016–2025. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Tersangka berinisial MJE dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016–2025. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

1TULAH.COM-Pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka, Kamis (14/5/2026).

MJE diduga kuat menjadi aktor intelektual yang membantu praktik ekspor batu bara ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, MJE langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hasil Penyidikan Panjang: Ribuan Dokumen Disita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan MJE tidak dilakukan secara terburu-buru. Langkah ini merupakan buah dari penyidikan mendalam yang melibatkan ribuan dokumen dan puluhan saksi.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi,” ujar Anang di Jakarta.

Anang juga membeberkan bahwa sebelum ditahan, MJE sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Namun, hal tersebut tidak menghalangi tim penyidik untuk menguliti perannya dalam skandal besar ini.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray

Modus Operandi: Manipulasi Dokumen untuk Ekspor Ilegal

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, MJE diduga bekerja sama dengan tersangka ST (Samin Tan), yang merupakan pemilik manfaat (beneficial ownership) dari PT AKT.

Keduanya diduga menjalankan modus operandi sebagai berikut:

  1. Manipulasi Laporan: MJE membantu ST memanipulasi dokumen laporan hasil verifikasi.

  2. Dokumen Aspal: Dokumen yang telah dimanipulasi tersebut dijadikan “tiket” untuk memperoleh surat persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara.

  3. Ekspor Ilegal: Melalui dokumen palsu ini, PT AKT dapat mengekspor batu bara secara ilegal meski izin perusahaan tersebut sebenarnya telah dicabut.

Sebagai informasi, izin PT AKT telah resmi dicabut oleh pemerintah sejak 19 Oktober 2017 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, dengan bantuan MJE, aktivitas pengapalan batu bara dari hasil tambang ilegal tersebut tetap berjalan.

Baca Juga :  Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT,” jelas Anang merinci peran tersangka.

Terancam Pasal Berlapis dan Ditahan di Rutan Salemba

Akibat perbuatannya yang merugikan keuangan negara dalam skala besar, MJE dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Baru.

Untuk mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak Kejagung langsung melakukan penahanan.

“Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Anang.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas mafia tambang di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah yang menjadi paru-paru industri batu bara nasional. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

BPB-PK Kalteng Tingkatkan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Manajemen Pengungsi 2026
Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah
Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap
Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray
Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!
Kontroversi Satgas PKH: 4 Juta Hektare Lahan Sitaan Jatuh ke Tangan PT Agrinas Palma Nusantara
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final
Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:16 WIB

BPB-PK Kalteng Tingkatkan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Manajemen Pengungsi 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:24 WIB

Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:44 WIB

Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:43 WIB

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:39 WIB

Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Namanya Disebut dalam Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Akan Gelar Konferensi Pers

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB