Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KontraS bersama TAUD atas nama Andrie Yunus mengirim surat penolakan pemeriksaan sebagai saksi korban penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]

KontraS bersama TAUD atas nama Andrie Yunus mengirim surat penolakan pemeriksaan sebagai saksi korban penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]

1TULAH.COM-Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA). Laporan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama memimpin persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Perwakilan TAUD, Daniel Winarta, menyampaikan laporan tersebut langsung ke MA pada Senin (18/5/2026). Tiga hakim yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin.

Rentetan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Peradilan Militer

Menurut penjelasan Daniel Winarta, TAUD menemukan sejumlah catatan merah terkait jalannya persidangan yang dinilai tidak profesional dan mencederai prinsip keadilan. Beberapa poin dugaan pelanggaran yang disoroti antara lain:

  • Sikap Lalai Terhadap Barang Bukti: Majelis hakim kedapatan memegang barang bukti atau alat bukti perkara tanpa menggunakan sarung tangan. Tindakan ini dinilai ceroboh karena berpotensi merusak orisinalitas alat bukti.

  • Tutur Kata Tidak Pantas di Ruang Sidang: TAUD mencatat adanya ucapan kasar yang keluar selama persidangan berlangsung. “Ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata ‘goblok’ gitu ya,” ujar Daniel.

  • Mengajari Cara Penyiraman Air Keras: Hal yang mengejutkan, majelis hakim diduga memberikan informasi di ruang sidang yang seolah-olah mengedukasi atau memberikan cara penyiraman air keras yang “benar”.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Dugaan Intimidasi dan Ancaman Pidana terhadap Korban

Pelanggaran yang dianggap paling serius oleh TAUD adalah tekanan psikologis yang diberikan majelis hakim kepada Oditur Militer. Hakim mendesak agar korban, Andrie Yunus, dihadirkan secara paksa ke persidangan.

Tidak hanya mendesak, hakim juga melontarkan ancaman pidana jika korban tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Majelis hakim memaksa oditur militer untuk menghadirkan saksi ataupun korban dalam hal ini Andrie Yunus, yang mana hakim juga melakukan pengancaman melaporkan secara pidana apabila saudara Andrie tidak hadir,” terang Daniel.

TAUD menegaskan bahwa rangkaian tindakan tersebut secara nyata melanggar regulasi internal kehakiman. Berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, seorang hakim dilarang keras melakukan intimidasi, mengancam, serta wajib menjaga sikap imparsial (tidak memihak).

Respons Pengadilan Militer II-08 Jakarta: “Itu Hak Masyarakat”

Merespons laporan yang dilayangkan ke Mahkamah Agung, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, memberikan tanggapan santai pada Selasa (19/5/2026). Pihaknya menilai langkah hukum TAUD adalah hak konstitusional yang sah.

Baca Juga :  Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

“Laporan yang disampaikan oleh TAUD ke MA menjadi hak dalam memberikan koreksi kepada kami. Dalam setiap penyelesaian perkara, pasti ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan merasa kepentingan mereka terganggu,” kata Endah.

Meski menganggap ketidakpuasan sebagai hal yang lumrah, Endah mengimbau publik untuk tidak menggiring opini yang dapat mengintervensi jalannya hukum.

“Saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya. Jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan,” pungkasnya.

Agenda Sidang Selanjutnya: Pembacaan Tuntutan 4 Anggota BAIS TNI

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS ini menarik perhatian publik karena menyeret aparat negara. Sebanyak empat anggota BAIS TNI kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Sesuai jadwal, proses hukum perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu (20/5/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur Militer. Publik kini menunggu apakah tuntutan yang diberikan akan mencerminkan keadilan bagi korban, di tengah skeptisisme atas netralitas Peradilan Militer. (Sumber:Suara

Berita Terkait

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI
Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang
Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers
SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:21 WIB

10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Berita Terbaru