Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KontraS bersama TAUD atas nama Andrie Yunus mengirim surat penolakan pemeriksaan sebagai saksi korban penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]

KontraS bersama TAUD atas nama Andrie Yunus mengirim surat penolakan pemeriksaan sebagai saksi korban penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]

1TULAH.COM-Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA). Laporan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama memimpin persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Perwakilan TAUD, Daniel Winarta, menyampaikan laporan tersebut langsung ke MA pada Senin (18/5/2026). Tiga hakim yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin.

Rentetan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Peradilan Militer

Menurut penjelasan Daniel Winarta, TAUD menemukan sejumlah catatan merah terkait jalannya persidangan yang dinilai tidak profesional dan mencederai prinsip keadilan. Beberapa poin dugaan pelanggaran yang disoroti antara lain:

  • Sikap Lalai Terhadap Barang Bukti: Majelis hakim kedapatan memegang barang bukti atau alat bukti perkara tanpa menggunakan sarung tangan. Tindakan ini dinilai ceroboh karena berpotensi merusak orisinalitas alat bukti.

  • Tutur Kata Tidak Pantas di Ruang Sidang: TAUD mencatat adanya ucapan kasar yang keluar selama persidangan berlangsung. “Ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata ‘goblok’ gitu ya,” ujar Daniel.

  • Mengajari Cara Penyiraman Air Keras: Hal yang mengejutkan, majelis hakim diduga memberikan informasi di ruang sidang yang seolah-olah mengedukasi atau memberikan cara penyiraman air keras yang “benar”.

Baca Juga :  Polisi Lombok Tengah Tangani Dua Kasus Kekerasan ke Santri

Dugaan Intimidasi dan Ancaman Pidana terhadap Korban

Pelanggaran yang dianggap paling serius oleh TAUD adalah tekanan psikologis yang diberikan majelis hakim kepada Oditur Militer. Hakim mendesak agar korban, Andrie Yunus, dihadirkan secara paksa ke persidangan.

Tidak hanya mendesak, hakim juga melontarkan ancaman pidana jika korban tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Majelis hakim memaksa oditur militer untuk menghadirkan saksi ataupun korban dalam hal ini Andrie Yunus, yang mana hakim juga melakukan pengancaman melaporkan secara pidana apabila saudara Andrie tidak hadir,” terang Daniel.

TAUD menegaskan bahwa rangkaian tindakan tersebut secara nyata melanggar regulasi internal kehakiman. Berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, seorang hakim dilarang keras melakukan intimidasi, mengancam, serta wajib menjaga sikap imparsial (tidak memihak).

Respons Pengadilan Militer II-08 Jakarta: “Itu Hak Masyarakat”

Merespons laporan yang dilayangkan ke Mahkamah Agung, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, memberikan tanggapan santai pada Selasa (19/5/2026). Pihaknya menilai langkah hukum TAUD adalah hak konstitusional yang sah.

Baca Juga :  Gempa M 7,7 Laut Sulawesi: BMKG Rilis Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi, Wilayah Kaltim Siaga!

“Laporan yang disampaikan oleh TAUD ke MA menjadi hak dalam memberikan koreksi kepada kami. Dalam setiap penyelesaian perkara, pasti ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan merasa kepentingan mereka terganggu,” kata Endah.

Meski menganggap ketidakpuasan sebagai hal yang lumrah, Endah mengimbau publik untuk tidak menggiring opini yang dapat mengintervensi jalannya hukum.

“Saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya. Jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan,” pungkasnya.

Agenda Sidang Selanjutnya: Pembacaan Tuntutan 4 Anggota BAIS TNI

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS ini menarik perhatian publik karena menyeret aparat negara. Sebanyak empat anggota BAIS TNI kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Sesuai jadwal, proses hukum perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu (20/5/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur Militer. Publik kini menunggu apakah tuntutan yang diberikan akan mencerminkan keadilan bagi korban, di tengah skeptisisme atas netralitas Peradilan Militer. (Sumber:Suara

Berita Terkait

BPB-PK Kalteng Tingkatkan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Manajemen Pengungsi 2026
Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah
Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap
Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray
Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!
Kontroversi Satgas PKH: 4 Juta Hektare Lahan Sitaan Jatuh ke Tangan PT Agrinas Palma Nusantara
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final
Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:16 WIB

BPB-PK Kalteng Tingkatkan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Manajemen Pengungsi 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:24 WIB

Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:44 WIB

Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:43 WIB

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:39 WIB

Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Namanya Disebut dalam Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Akan Gelar Konferensi Pers

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB