1TULAH.COM-Gelombang gugatan hukum yang menerpa puluhan media massa di Sumatera Selatan (Sumsel) belakangan ini memicu perhatian serius dari berbagai kalangan.
Fenomena ini menjadi alarm sekaligus pengingat krusial bahwa sengketa terkait produk jurnalistik memiliki jalur penyelesaian tersendiri, yang secara hukum berbeda total dengan perkara pidana ataupun perdata umum.
Isu hangat ini dikupas tuntas dalam diskusi publik bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang di Kopi Lawas Palembang, Minggu (17/5/2026).
Agenda ini dihadiri oleh lintas elemen mulai dari jurnalis, pers mahasiswa, organisasi media, hingga masyarakat umum.
Urgensi Pemahaman Regulasi di Tengah Dinamika Sengketa
Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, mengungkapkan bahwa melonjaknya dinamika perselisihan akibat pemberitaan menuntut para jurnalis untuk lebih mempertebal pemahaman terkait perlindungan profesi. Jurnalis, menurutnya, wajib tahu langkah hukum yang presisi saat karya mereka dipersoalkan.
Resha menegaskan bahwa potensi sengketa dalam karya jurnalistik bisa mencuat kapan saja. Oleh sebab itu, instrumen regulasi seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga mediasi melalui Dewan Pers harus dipahami secara matang, baik oleh awak media maupun publik luas.
“Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jurnalis perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa pers secara berjenjang, mulai dari melayani hak jawab, hak koreksi, hingga pemanfaatan mekanisme di Dewan Pers,” papar Resha.
Sorotan utama dalam diskusi ini tertuju pada kasus gugatan hukum terhadap 25 media di Sumsel yang tengah berjalan. AJI Palembang menilai, kasus masal ini menjadi bukti nyata bahwa edukasi mengenai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers masih sangat minim di tengah masyarakat.
Karakteristik Self Regulatory Pers dan Jalur Dewan Pers
Akademisi Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Mona Ervita, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa pers memegang pilar strategis dalam sistem demokrasi. Media bertindak selaku instrumen kontrol sosial, edukasi publik, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan.
Atas dasar fungsi vital tersebut, perlindungan terhadap dunia jurnalistik tidak boleh terbatas pada keamanan fisik jurnalis di lapangan saja, melainkan harus mencakup jaminan kebebasan pers dan proteksi hukum yang kokoh.
Mona menguraikan bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib diupayakan selesai di hulu melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi. Jika langkah tersebut belum membuahkan titik temu, maka persoalan harus diajukan ke Dewan Pers untuk dinilai secara objektif berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Hak jawab merupakan hak konstitusional seseorang atau kelompok untuk menyanggah pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik mereka. Dan perusahaan pers wajib melayaninya,” urai Mona.
Lebih lanjut, Mona mengingatkan bahwa dunia pers nasional menganut asas self regulatory atau memiliki mekanisme pengaturan mandiri.
“Apabila terjadi sengketa pers, jalurnya adalah penyelesaian di Dewan Pers. Tidak bisa dan tidak boleh langsung ditarik secara instan ke ranah peradilan pidana ataupun perdata,” tegasnya.
LBH Palembang Ajukan Eksepsi Kompetensi Absolut terkait Gugatan 25 Media
Sinergi pandangan juga diutarakan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Ipan Widodo. Berdasarkan rekam jejak pendampingan hukum kasus pers, Ipan menyayangkan masih banyaknya pihak yang menyetarakan produk jurnalistik dengan delik hukum biasa.
Ia menyatakan bahwa Dewan Pers adalah gerbang utama yang absolut dan wajib dilewati sebelum sebuah sengketa informasi melangkah ke ruang sidang pengadilan.
“Seluruh perkara pemberitaan harus diuji dulu lewat Dewan Pers. Tidak boleh ada tindakan potong kompas langsung ke pengadilan,” cetus Ipan.
Mencermati gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang dinilai menabrak prosedur formal penanganan sengketa pers tersebut, Ipan membeberkan bahwa pihak LBH Palembang telah melayangkan eksepsi kewenangan (kompetensi) absolut dalam proses persidangan perkara tersebut.
Tantangan Jurnalisme Modern di Era Digital
Di samping membedah aspek hukum sengketa pemberitaan, diskusi interaktif ini juga menyoroti spektrum tantangan baru yang dihadapi ruang redaksi di era digital. Mulai dari ancaman intimidasi siber, upaya kriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet, hingga tekanan ekonomi yang mengancam independensi ruang berita.
Di tengah situasi yang penuh tekanan ini, penguatan solidaritas antarjurnalis dan keaktifan dalam organisasi profesi dinilai menjadi benteng pertahanan terakhir untuk menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan. (Sumber:Suara.com)




![Sheila on 7 dikenal sebagai salah satu band yang loyal dengan penggemarnya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/so7-360x200.jpg)
![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



