Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Andrie Yunus dari TAUD, Fandi Denisatria. (Suara.com/Tsabita Aulia)

Kuasa Hukum Andrie Yunus dari TAUD, Fandi Denisatria. (Suara.com/Tsabita Aulia)

1TULAH.COM-Perjuangan mencari keadilan bagi aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026).

Langkah hukum ini diambil guna menguji transparansi pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie.

Meskipun saat ini pihak korban telah mengajukan Laporan Polisi (LP) Model B, TAUD menegaskan bahwa gugatan praperadilan tetap harus ditempuh demi menyisir kejanggalan dalam proses penyidikan sebelumnya.

Objek Praperadilan: Stagnasi Laporan Model A

Kuasa hukum Andrie Yunus dari TAUD, Fandi Denisatria, memaparkan bahwa objek utama dari gugatan praperadilan ini berfokus pada penanganan Laporan Model A. Laporan tersebut awalnya diproses oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak 13 Maret, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Menurut tim hukum, penyidik sebenarnya sudah mengantongi alat bukti yang lebih dari cukup untuk mengungkap dalang maupun eksekutor di balik aksi teror zat kimia berbahaya tersebut. Namun, proses hukum mendadak mandek tanpa adanya kejelasan yang transparan kepada pihak korban.

“Sejauh yang kami lihat dan saksikan, penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melakukan serangkaian penegakan hukum dan memperoleh alat bukti yang menurut kami sudah jelas dan terang mengarah kepada para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” ungkap Fandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Oknum Kasatnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Liquid Narkoba, Kapolda Kaltim: Tidak Ada Toleransi!

Fandi menambahkan, ketidakjelasan tindak lanjut perkara ini semakin terlihat pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR serta diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dinilai tidak memuaskan.

Saat ini, kasus Andrie Yunus berjalan di dua jalur hukum yang berbeda. Pertama, Laporan Model A yang kini diuji validitas penyidikannya melalui sidang praperadilan. Kedua, Laporan Model B yang baru diajukan pihak korban dan masih tertahan di tahap penyelidikan awal.

Soroti Pelimpahan Kasus ke Puspom TNI

Senada dengan Fandi, perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang juga anggota TAUD, Afif Abdul Qoyyim, menegaskan pentingnya sidang praperadilan ini. Langkah ini dinilai krusial untuk membongkar dugaan penghentian perkara secara sepihak, terutama setelah munculnya informasi mengenai pelimpahan berkas ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pernyataan terkait pelimpahan tersebut sempat dilontarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI. TAUD menilai, keterlibatan Puspom TNI justru berpotensi mengaburkan akuntabilitas hukum pidana umum.

Baca Juga :  BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

“Kami menilai dengan adanya pelimpahan tersebut, proses penegakan hukum bisa menjadi kabur. Kami menduga itu merupakan bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam (silent closure),” tegas Afif.

Menggunakan Perspektif KUHAP Baru yang Berpihak pada Korban

Dalam argumen hukumnya, TAUD juga menyuntikkan paradigma dari KUHAP baru yang memberikan ruang lebih besar bagi hak-hak korban kejahatan. Berdasarkan aturan hukum yang mutakhir, sebuah proses penyidikan yang berjalan di tempat atau stagnan kini dapat dikategorikan sebagai objek yang sah untuk dipraperadilankan.

“KUHAP baru sangat berperspektif korban, di antaranya terkait pelaporan yang tidak ditindaklanjuti secara serius. Maka Laporan Model A yang disusun polisi di Polres Jakarta Pusat namun tidak ditindaklanjuti secara serius ini kami anggap sebagai proses penegakan hukum yang stagnan,” tutup Afif.

Melalui gugatan ini, koalisi sipil berharap pengadilan dapat memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membuka kembali kasus ini secara transparan, demi mencegah impunitas terhadap pelaku kekerasan yang menyasar pembela hak asasi manusia (HAM). (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:39 WIB

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Berita Terbaru

Pep Guardiola, Manger Man City (sumber: suara.com)

Olahraga

Arsenal Juara Liga Inggris, Pep Guardiola Ucapkan Selamat

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB