1TULAH.COM-Perjuangan mencari keadilan bagi aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026).
Langkah hukum ini diambil guna menguji transparansi pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie.
Meskipun saat ini pihak korban telah mengajukan Laporan Polisi (LP) Model B, TAUD menegaskan bahwa gugatan praperadilan tetap harus ditempuh demi menyisir kejanggalan dalam proses penyidikan sebelumnya.
Objek Praperadilan: Stagnasi Laporan Model A
Kuasa hukum Andrie Yunus dari TAUD, Fandi Denisatria, memaparkan bahwa objek utama dari gugatan praperadilan ini berfokus pada penanganan Laporan Model A. Laporan tersebut awalnya diproses oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak 13 Maret, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Menurut tim hukum, penyidik sebenarnya sudah mengantongi alat bukti yang lebih dari cukup untuk mengungkap dalang maupun eksekutor di balik aksi teror zat kimia berbahaya tersebut. Namun, proses hukum mendadak mandek tanpa adanya kejelasan yang transparan kepada pihak korban.
“Sejauh yang kami lihat dan saksikan, penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melakukan serangkaian penegakan hukum dan memperoleh alat bukti yang menurut kami sudah jelas dan terang mengarah kepada para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” ungkap Fandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fandi menambahkan, ketidakjelasan tindak lanjut perkara ini semakin terlihat pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR serta diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dinilai tidak memuaskan.
Saat ini, kasus Andrie Yunus berjalan di dua jalur hukum yang berbeda. Pertama, Laporan Model A yang kini diuji validitas penyidikannya melalui sidang praperadilan. Kedua, Laporan Model B yang baru diajukan pihak korban dan masih tertahan di tahap penyelidikan awal.
Soroti Pelimpahan Kasus ke Puspom TNI
Senada dengan Fandi, perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang juga anggota TAUD, Afif Abdul Qoyyim, menegaskan pentingnya sidang praperadilan ini. Langkah ini dinilai krusial untuk membongkar dugaan penghentian perkara secara sepihak, terutama setelah munculnya informasi mengenai pelimpahan berkas ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan terkait pelimpahan tersebut sempat dilontarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI. TAUD menilai, keterlibatan Puspom TNI justru berpotensi mengaburkan akuntabilitas hukum pidana umum.
“Kami menilai dengan adanya pelimpahan tersebut, proses penegakan hukum bisa menjadi kabur. Kami menduga itu merupakan bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam (silent closure),” tegas Afif.
Menggunakan Perspektif KUHAP Baru yang Berpihak pada Korban
Dalam argumen hukumnya, TAUD juga menyuntikkan paradigma dari KUHAP baru yang memberikan ruang lebih besar bagi hak-hak korban kejahatan. Berdasarkan aturan hukum yang mutakhir, sebuah proses penyidikan yang berjalan di tempat atau stagnan kini dapat dikategorikan sebagai objek yang sah untuk dipraperadilankan.
“KUHAP baru sangat berperspektif korban, di antaranya terkait pelaporan yang tidak ditindaklanjuti secara serius. Maka Laporan Model A yang disusun polisi di Polres Jakarta Pusat namun tidak ditindaklanjuti secara serius ini kami anggap sebagai proses penegakan hukum yang stagnan,” tutup Afif.
Melalui gugatan ini, koalisi sipil berharap pengadilan dapat memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membuka kembali kasus ini secara transparan, demi mencegah impunitas terhadap pelaku kekerasan yang menyasar pembela hak asasi manusia (HAM). (Sumber:Suara.com)

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)





![Petugas salah satu tempat penukaran mata uang asing menunjukkan uang rupiah dan dollar AS di Jakarta, Selasa (19/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/bi-kuat-rupiah-225x129.jpg)








![Petugas salah satu tempat penukaran mata uang asing menunjukkan uang rupiah dan dollar AS di Jakarta, Selasa (19/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/bi-kuat-rupiah-360x200.jpg)





![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



