Dunia tata kelola pemerintahan daerah akhir-akhir ini menyajikan tontonan yang menggelitik nalar hukum. Salah satu panggung komedi administrasi yang paling sering dimainkan adalah drama pengangkatan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Demi mengakomodasi figur tertentu, dalih-dalih regulasi lokal kerap mendadak “dibangkitkan dari kubur” untuk melawan hukum nasional. Modus operandi yang paling populer adalah berlindung di balik Peraturan Daerah (Perda) usang.
Simulasi Kasus dan Akrobat Regulasi Daerah
Mari kita bedah sebuah simulasi kasus yang jamak terjadi: sebuah daerah—sebut saja Kabupaten X—baru saja melantik Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) yang usianya sudah lewat 55 tahun. Ketika dikritik bahwa pengangkatan tersebut menabrak batas usia maksimal nasional, jajaran birokrasi daerah dengan percaya diri berkilah, “Tenang, badan usaha kita masih berbentuk Perusahaan Daerah konvensional, belum berbentuk BUMD sebagaimana diamanatkan PP Nomor 54 Tahun 2017. Jadi, kita sah-sah saja memakai Perda Kabupaten X Nomor 7 Tahun 2004 yang tidak membatasi usia pendaftar!”
Sebuah argumen yang tampak cerdas di permukaan, namun sejatinya adalah manifestasi dari kepolosan atau kesengajaan melakukan penyelundupan hukum (smuggling of law). Para perumus kebijakan lokal ini tampaknya lupa, atau pura-pura lupa, bahwa hukum positif nasional kita dikunci oleh dua asas preferensi yang absolut: Asas Hierarki (Lex Superior Derogat Legi Inferiori—aturan tinggi mengalahkan aturan rendah) dan Asas Kronologis (Lex Posterior Derogat Legi Priori—aturan baru membatalkan aturan lama)
Komedi Hukum: Senjata Makan Tuan Perda Lama
Namun, puncak dari segala komedi dalam simulasi kasus ini justru lahir dari isi perut Perda Kabupaten X Nomor 7 Tahun 2004 itu sendiri. Pihak birokrasi daerah tampaknya gemar membaca aturan secara melompat-lompat atau mungkin sedang mengalami amnesia selektif. Jika mereka mau sedikit repot membuka halaman awal pada BAB II mengenai Nama, Status, dan Kedudukan Hukum, di sana tertulis sangat benderang pada Pasal 3: “Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 berstatus Badan Usaha Milik Daerah.”
Tidak berhenti sampai di situ, Pasal 4 ayat (2) di Perda yang sama juga dengan jujur mengunci bahwa terhadap Perusahaan Daerah tersebut “juga diberlakukan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di Indonesia.”
Ini adalah sebuah lelucon tata negara yang luar biasa: Pemerintah Daerah menggunakan Perda tahun 2004 sebagai tameng untuk menghindar dari aturan ketat BUMD nasional, padahal Pasal 3 Perda mereka sudah mengaku sebagai BUMD dan Pasal 4 ayat (2) Perda mereka sendiri yang memerintahkan agar manajemennya tunduk pada regulasi nasional yang berlaku di Indonesia! Menolak menerapkan batas usia maksimal 55 tahun dari PP Nomor 54 Tahun 2017 dengan tameng Perda ini bukan lagi sekadar salah tafsir, melainkan sebuah aksi ‘bunuh diri administrasi’ akibat malas membaca dokumen buatan sendiri. Menolak status hukum nasional sementara dokumen internalnya sudah mengaku, sama saja dengan menolak status mamalia pada seekor paus, padahal di dahi sang paus sudah tertato tulisan “Saya BUMD dan Saya Tunduk Aturan Indonesia” sejak tahun 2004.
Benturan Batas Absolut Hukum Nasional
Ketika seleksi baru dibuka hari ini, maka syarat substantif nasional langsung mengikat secara otomatis. Berdasarkan Pasal 57 huruf h PP Nomor 54 Tahun 2017 jo. Pasal 35 huruf h Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, syarat usia maksimal untuk mendaftar pertama kali sebagai Direksi BUMD dikunci mati pada angka 55 (lima puluh lima) tahun. Ditambah lagi, Pasal 57 huruf l PP Nomor 54 Tahun 2017 melarang keras pengurus partai politik aktif untuk duduk di kursi Direksi.
Lalu, bagaimana nasib Perda Kabupaten X Tahun 2004 yang dijadikan tameng itu? Melalui kacamata Asas Hierarki dan Kronologis, jawabannya sangat tegas & jelas. Pasal 140 PP Nomor 54 Tahun 2017 (Ketentuan Peralihan) menyatakan bahwa Perda lama hanya diakui dan tetap berlaku “sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.”
Karena Perda Tahun 2004 tersebut meloloskan calon di atas usia 55 tahun dan membiarkan pengurus parpol menjabat, maka pasal kelonggaran tersebut nyata-nyata bertentangan, sehingga demi hukum telah lumpuh, dicabut, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Catatan Penutup dan Imbauan Konstitusional
Kepada para Kepala Daerah dan jajaran Bagian Hukum di seluruh penjuru negeri, berhentilah menari di atas duri spekulasi hukum. Jangan korbankan kredibilitas korporasi daerah dan masa depan pelayanan publik demi membalas budi politik sesaat. Segera rapikan tata kelola BUMD kita, patuhi ambang batas regulasi nasional, dan kembalilah ke rel hukum yang benar. Sebab, sekokoh apa pun membangun tameng menggunakan Perda usang, ia akan selalu hancur lebur ketika berhadapan dengan palu keadilan di ruang sidang. Hukum dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dicarikan celah kelonggarannya. Wallahu a’lam bis-shawab…

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)

















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



