UMK Barito Utara Tertinggi se-Kalteng: Berkah atau Bencana?

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahmi R Kubra

Fahmi R Kubra

Selamat untuk Kabupaten Barito Utara. Tahun 2026, daerah ini resmi menyandang predikat pemilik Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi se-Kalimantan Tengah. Rp4.093.071,54. Di atas Seruyan, jauh di atas Palangka Raya. Pemerintah daerah dan DPRD berdecak kagum. Serikat pekerja tersenyum. Tapi sebelum kita meniup terompet kemenangan, mari bertanya jujur: untuk siapa sebenarnya kemenangan ini?

Bagi ekonom, fenomena ini seperti pasien sakit jantung yang tiba-tiba lari maraton. Membanggakan, tapi mengkhawatirkan jika ia hanya mengandalkan suntikan doping bernama “bonus tambang”. Inilah dilema klasik yang disebut trade-off. Dua hal wajib UMK tertinggi: kabar baik yang membuat kita tersenyum, sekaligus kabar buruk yang bisa menjadi bom waktu.

Kabar Baik: Keringat Pekerja Formal Dihargai

Mari akui sisi positifnya. Pekerja formal di perusahaan tambang dan perkebunan sawit kini bisa tersenyum lebih lebar. Upah mereka naik. John M. Keynes (1936), ekonom besar, dalam The General Theory of Employment mengajarkan bahwa ketika pekerja punya lebih banyak uang, mereka akan membelanjakannya. Ini menciptakan efek pengganda (multiplier effect). Toko laku, warung ramai, ekonomi bergerak. Secara teori, sempurna.

Selain itu, UMK tinggi menjadi sinyal bahwa daerah ini punya produktivitas tinggi. PDRB tumbuh, investasi mengalir, angka-angka makro terlihat memukau. Itulah kabar baiknya. Sayangnya, cerita tidak berhenti di sini. Ada udang di balik batu, dan udang kali ini cukup besar untuk menggerogoti fondasi ekonomi kerakyatan.

Baca Juga :  Micro-Solar: Peluang Strategis di Tengah Krisis Iklim dan Geopolitik

Kabar Buruk Pertama: Mayoritas Tak Tersentuh, Inflasi Mengancam

Fakta tak terbantahkan: mayoritas pekerja Barito Utara bukan pekerja formal. Data Sakernas Agustus 2024 menunjukkan 51,21 persen tenaga kerja berstatus informal. Mereka petani, nelayan, pedagang kaki lima, buruh harian. Kepada mereka, UMK tertinggi ini tidak memberi apa punNol Besar. Sementara di depan mata, harga-harga mulai naik. Ini bukan kekhawatiran kosong. Ini hukum ekonomi: ketika UMK naik, pedagang menaikkan harga. Biaya hidup naik.

Kelompok informal yang tidak mendapat kenaikan upah menjadi korban pertama. Daya beli tergerus. Sementara pekerja formal mungkin kuat karena gaji ikut naik. Tapi ingat, mereka hanya 48 persen. Lebih dari separuh penduduk terperangkap inflasi tanpa pendapatan tambahan. Ironi pertama: kebijakan yang dirancang melindungi pekerja justru menciptakan biaya hidup lebih tinggi bagi mereka yang tidak dilindungi.

Kabar Buruk Kedua: Pekerja Lokal Bisa Tersisih oleh “Standar Produktivitas”

Inilah kabar buruk paling sensitif dan jarang disentuh: potensi tersisihnya pekerja lokal. Ketika UMK dipaksa naik tinggi, perusahaan tidak akan diam. Mereka akan menuntut produktivitas tinggi sebagai kompensasi. Ini teori efisiensi upah (efficiency wage theory) dari Akerlof dan Yellen (1986). Perusahaan akan merekrut pekerja paling terampil, paling berpengalaman, paling produktif. Seleksi ketat. Pekerja yang tidak memenuhi standar tersingkir.

Nah, data bicara: rata-rata lama sekolah penduduk Barito Utara hanya 8,92 tahun. Tidak tamat SMP. Keterampilan teknis terbatas. Sementara perusahaan tambang akan dibanjiri lamaran dari luar daerah — lulusan SMA, SMK, diploma dari Palangka Raya, Banjarmasin, bahkan Jawa. Mereka datang dengan sertifikat pelatihan dan pengalaman magang. Dalam persaingan setara, siapa unggul? Jawabannya pahit, tapi nyata. Pekerja lokal akan tersisih di tanahnya sendiri!

Baca Juga :  Micro-Solar: Peluang Strategis di Tengah Krisis Iklim dan Geopolitik

Teori diskriminasi pasar tenaga kerja Becker (1964) dalam Human Capital menjelaskan: perusahaan akan lebih memilih pekerja siap pakai daripada mengeluarkan biaya pelatihan untuk pekerja lokal yang keterampilannya di bawah standar. Ini rasional bagi perusahaan, tapi tragis bagi masyarakat lokal.

Kabar Buruk Ketiga: Chilling Effect yang Membekukan Investasi

Jika pekerja lokal tersisih, masih adakah harapan bagi mereka yang tidak lolos seleksi? Sayangnya, tidak banyak. Karena UMK tinggi menciptakan chilling effect — efek membekukan yang membuat pengusaha enggan berinvestasi.

Alfred Marshall (1890), ekonom neoklasik, dalam Principles of Economics mengajarkan: jika harga (upah) dipaksakan di atas keseimbangan, permintaan tenaga kerja turun, penawaran melonjak. Hasilnya? Pengangguran meningkat.

Di Barito Utara, chilling effect bisa hadir dalam berbagai bentuk.

Pertamaotomatisasi. Manusia diganti mesin. Di perkebunan sawit, pemanen manual diganti alat mekanis. Di kantor, resepsionis diganti layanan digital. Dengan UMK Rp4,09 juta, insentif otomatisasi semakin kuat.

Penulis : Fahmi R Kubra

Agroindustrial Development (IPB), Local Economic Resourses Development (IUJ-Japan),Post Harvest Technology (IPB),Agriculture Engineering (IPB)

Berita Terkait

Micro-Solar: Peluang Strategis di Tengah Krisis Iklim dan Geopolitik
Ramadan Tanpa Adzan
[OPINI] Menuju Misi Perubahan PWI Barito Utara di Bawah Kepemimpinan H Deni Hariadi
Feri Amsari Bongkar Dugaan Niat Tersembunyi di Balik Pemilihan Penyelenggara Pemilu Bermasalah
Catatan Represi Aparat Warnai Demo Tolak UU TNI: Demokrasi Terancam?
Kebebasan Pers Terancam, Demokrasi Indonesia Dipertanyakan?
Fenomena Tsundoku: Mengapa Kita Membeli Buku Tetapi Tidak Membacanya?
[OPINI] HSU Bangkit: Menanti Realisasi Janji Politik Sahrujani-Hero Setiawan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 08:26 WIB

Micro-Solar: Peluang Strategis di Tengah Krisis Iklim dan Geopolitik

Selasa, 28 April 2026 - 08:43 WIB

UMK Barito Utara Tertinggi se-Kalteng: Berkah atau Bencana?

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:06 WIB

Ramadan Tanpa Adzan

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

[OPINI] Menuju Misi Perubahan PWI Barito Utara di Bawah Kepemimpinan H Deni Hariadi

Selasa, 29 April 2025 - 05:47 WIB

Feri Amsari Bongkar Dugaan Niat Tersembunyi di Balik Pemilihan Penyelenggara Pemilu Bermasalah

Minggu, 6 April 2025 - 09:38 WIB

Catatan Represi Aparat Warnai Demo Tolak UU TNI: Demokrasi Terancam?

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:24 WIB

Kebebasan Pers Terancam, Demokrasi Indonesia Dipertanyakan?

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:04 WIB

Fenomena Tsundoku: Mengapa Kita Membeli Buku Tetapi Tidak Membacanya?

Berita Terbaru

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. (Foto :ist)

Berita

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:57 WIB