1TULAH.COM-Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, kembali menyoroti permasalahan krusial dalam proses pemilihan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan pada Senin (28/4/2025), Feri Amsari mengungkapkan pandangannya yang mengejutkan.
Ia menduga kuat bahwa sengaja dipilih sosok-sosok bermasalah untuk mengisi posisi strategis di lembaga penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Feri Amsari, praktik ini dilakukan dengan tujuan agar pihak-pihak tertentu dapat dengan mudah mengendalikan individu-individu bermasalah tersebut demi kepentingan politik. Pernyataan pedas ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan profesionalitas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Penyelenggara Bermasalah Sebagai Alat Bargaining Politik:
Lebih lanjut, Feri Amsari menjelaskan bahwa rekam jejak buruk yang dimiliki oleh calon penyelenggara Pemilu justru dimanfaatkan oleh partai politik sebagai alat bargaining politik. Alih-alih menjadi alasan untuk tidak dipilih, catatan negatif tersebut justru menjadi modal untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan tertentu.
“Jadi penyelenggaranya punya rekam jejak buruk bukan untuk tidak dipilih, tapi untuk dipilih sebagai bargaining politik kepentingan partai,” tegas Feri Amsari.
Pemilu Penuh Polemik Akibat Penyelenggara Bermasalah:
Akibat diisi oleh individu-individu dengan rekam jejak yang kurang baik, Feri Amsari menilai bahwa penyelenggaraan Pemilu di Indonesia selalu diwarnai dengan berbagai polemik dan masalah. Integritas dan independensi penyelenggara menjadi sorotan utama yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Fakta Mengerikan: Puluhan Kasus Kekerasan Seksual oleh Penyelenggara Pemilu:
Feri Amsari bahkan mengungkap data yang sangat mengkhawatirkan terkait perilaku sebagian penyelenggara Pemilu. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2023 lalu, tercatat adanya puluhan kasus pelecehan seksual yang diduga kuat dilakukan oleh oknum penyelenggara Pemilu.
“Sebagai sebuah gambaran, penyelenggara pemilu kita di tahun 2023 melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan di 54 kasus,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Meskipun belum memiliki data lengkap untuk tahun 2024, Feri Amsari meyakini bahwa jumlah kasus kekerasan seksual pada tahun pelaksanaan Pemilu tersebut kemungkinan besar lebih tinggi. Pernyataan ini tentu mencoreng citra lembaga penyelenggara Pemilu dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme rekrutmen dan pengawasan.
Sindiran Pedas Feri Amsari: Penyelenggara Pemilu atau…?:
Dengan nada satir, Feri Amsari bahkan melontarkan sindiran pedas terkait banyaknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan penyelenggara Pemilu.
“Saya jadi mulai ragu ini penyelenggara pemilu atau Kakek Sugiyono (pemain film dewasa asal Jepang), enggak tahu saya,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sindiran ini menggambarkan betapa rendahnya kepercayaan Feri Amsari terhadap profesionalitas sebagian penyelenggara Pemilu di Indonesia.
Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu Terbukti:
Menurut Feri Amsari, banyaknya kasus kekerasan seksual hanyalah salah satu bukti bahwa penyelenggaraan Pemilu di Indonesia belum dilaksanakan secara profesional. Ia juga menyoroti berbagai permasalahan lain, seperti ketidakprofesionalan dalam proses verifikasi faktual.
“Jumlah ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu kita bukanlah penyelenggara pemilu profesional. Belum lagi kalau kita bicara ketidakprofesionalan di verifikasi faktual,” jelasnya.
Kasus-kasus pelanggaran dan ketidakprofesionalan ini terjadi di berbagai tingkatan, baik di pusat maupun daerah. Hal ini semakin memperkuat argumen Feri Amsari bahwa evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggara Pemilu sangat mendesak untuk dilakukan.
Manipulasi Data Diri Sebagai Indikasi Awal:
Feri Amsari juga menyoroti adanya indikasi manipulasi data diri oleh calon penyelenggara Pemilu sejak proses seleksi awal. Ia mencontohkan kasus di mana pelaku kekerasan seksual cenderung menyembunyikan informasi penting seperti status pernikahan.
“Kan ada beberapa indikasi sedari awal ketika proses seleksi. Misalnya pelaku kekerasan seksual itu cenderung memanipulasi data dirinya,” ucapnya.
“Terutama misalnya istrinya dua, dibilang satu. Itu yang kemudian mempertegas bahwa orang-orang seperti ini disengaja juga untuk dipilih sebagai bagian untuk mengatur kepentingan-kepentingan politik,” imbuhnya.
Desakan Revisi UU Pemilu:
Melihat berbagai permasalahan yang terus berulang dalam penyelenggaraan Pemilu, Feri Amsari mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu. Ia meyakini bahwa revisi UU Pemilu yang komprehensif dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini menghantui proses demokrasi di Indonesia.
“Mestinya proses revisi penyelenggaraan pemilu sudah dituntaskan jauh hari sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai,” pungkasnya.
Tarik-Menarik Revisi UU Pemilu di DPR:
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa pimpinan DPR belum menerima surat resmi dari Komisi II terkait usulan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Hal ini menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan di internal DPR terkait pembahasan revisi UU Pemilu.
“Itu kan baru dari teman-teman media, katanya pimpinan Komisi II kirim surat. Suratnya saja belum (pimpinan DPR) terima,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Cucun, pimpinan DPR belum menggelar rapat pimpinan (Rapim) maupun rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan di mana RUU Pemilu akan dibahas.
“Ya belum dong. Nanti kita bahas di Rapim, dibamuskan. Kan semua pengambilan keputusan di bamus (badan musyawarah) nanti,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Pernyataan Feri Amsari mengenai dugaan adanya niat tersembunyi di balik pemilihan penyelenggara Pemilu yang bermasalah menjadi sorotan tajam.
Ungkapannya mengenai kasus kekerasan seksual dan ketidakprofesionalan penyelenggara Pemilu semakin memperkuat urgensi untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan merevisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, tarik-menarik pembahasan revisi UU Pemilu di internal DPR menunjukkan bahwa jalan menuju perbaikan sistem Pemilu di Indonesia masih panjang dan penuh tantangan. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ylbhi-tni-225x129.jpg)


![Ilustrasi minuman manis. [Dok.Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/munuman-manis-225x129.jpg)
![Syekh Ahmad Al Misry jadi tersangka pelecehan santri. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/misry-tersangka-225x129.jpg)




![Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ylbhi-tni-360x200.jpg)
![Ilustrasi minuman manis. [Dok.Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/munuman-manis-360x200.jpg)
![Syekh Ahmad Al Misry jadi tersangka pelecehan santri. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/misry-tersangka-360x200.jpg)








