1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memicu diskusi panas di panggung politik nasional. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut melontarkan usulan progresif: pembatasan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) partai politik maksimal dua periode.
Langkah ini sontak memantik reaksi keras dari berbagai penjuru. Hampir seluruh partai politik di Indonesia menyatakan penolakannya, memicu perdebatan mengenai batas antara intervensi eksternal dan kebutuhan reformasi tata kelola internal partai.
Akar Masalah: “Mahalnya” Biaya Masuk Politik
Rekomendasi KPK ini bukan muncul tanpa dasar. Usulan tersebut lahir dari rangkaian kajian strategis KPK sepanjang tahun 2025. Inti dari kajian tersebut adalah memperbaiki tata kelola partai politik yang dinilai masih rapuh, terutama dalam aspek kaderisasi dan tingginya biaya politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyoroti adanya pola sentralisasi kekuasaan yang lahir dari kepemimpinan yang terlalu lama. Dampaknya sistemik:
-
Ruang Kontrol Menyempit: Mekanisme check and balance di internal partai menjadi lemah.
-
Regenerasi Tersendat: Kader-kader potensial kesulitan naik ke pucuk pimpinan.
-
Entry Cost Tinggi: “Harga masuk” ke dunia politik melambung tinggi akibat sistem kaderisasi yang tidak sehat.
“Salah satunya entry cost atau biaya masuk. Pembatasan jabatan bukan sekadar durasi, tapi upaya memutus mata rantai biaya politik tinggi,” ujar Budi Prasetyo.
Fenomena Ketum “Abadi”: Simbol dan Mesin Partai
Realitas politik di Indonesia menunjukkan ketergantungan yang luar biasa pada figur Ketum. Data menunjukkan beberapa tokoh telah memegang kendali selama belasan hingga puluhan tahun:
Bagi partai, Ketum bukan sekadar pemimpin administratif. Mereka adalah simbol, sumber legitimasi, magnet elektoral, hingga mesin utama penentu nasib partai di pemilu. Hal inilah yang membuat usulan KPK terasa sangat sensitif karena langsung menyasar jantung kekuasaan.
Gelombang Penolakan: “Melampaui Wewenang”
Respons dari “Gedung Kura-Kura” dan kantor pusat partai cenderung seragam: Menolak. Berikut adalah rangkuman keberatan dari para elite partai:
-
PDI Perjuangan (M. Guntur Romli): Menilai KPK melampaui kewenangan dan berpotensi menabrak konstitusi karena mencampuri urusan rumah tangga partai.
-
Partai NasDem (Ahmad Sahroni): Menegaskan bahwa masa jabatan Ketum adalah kedaulatan penuh ranah internal partai.
-
Partai Golkar (M. Sarmuji): Menekankan bahwa esensi masalah bukan pada durasi jabatan, melainkan kualitas demokrasi internal dan mekanisme check and balance.
-
Partai Gerindra (Sufmi Dasco Ahmad): Mempertanyakan relevansi usulan tersebut namun tetap akan mempelajarinya secara mendalam.
Di sisi lain, hanya PKS yang terpantau relatif terbuka. Menurut Sekjen PKS, M. Kholid, partainya memang sudah menerapkan pembatasan dua periode, meski ia tetap mengingatkan agar tiap sistem kaderisasi partai lain tetap dihormati.
Ketakutan Kehilangan Identitas vs Hasrat Berkuasa
Analis politik menilai penolakan masif ini sebagai refleksi dari ketakutan akan hilangnya struktur kekuasaan. Adi Prayitno menyebutkan bahwa di Indonesia, Ketum adalah “segala-galanya”. Mengganti figur pusat berisiko membuat partai kehilangan identitas dan suara pemilih.
Sementara itu, pengamat dari Universitas Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, melihat adanya paradoks demokrasi. “Partai bertarung di arena demokrasi, tapi belum tentu demokratis di dalam. Ini memperlihatkan hasrat mempertahankan otonomi dan kontrol,” jelasnya.
Usulan KPK telah membuka kotak pandora mengenai kesiapan partai politik untuk berbagi kekuasaan di internalnya sendiri. Selama Ketum masih menjadi pusat tunggal patronase dan kontrol politik, pembatasan jabatan akan selalu dianggap sebagai ancaman daripada perbaikan.
Wacana reformasi partai politik tampaknya masih akan terus berbenturan dengan dinding tebal bernama keengganan melepas kuasa. (Sumber:Suara.com)


![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)






![Anggota Satgas PKH mendengarkan sambutan Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan denda administratif dan lahan hutan hasil penindakan Satgas PKH di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Mei 2026. [BPMI Setpres].](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/satgas-pkh-modus-225x129.jpg)

![Ilustrasi PPPK. [Suara.com/Syahda]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/fiskal-daerah-225x129.jpg)







![Jemaah haji Murung Raya tiba di Kampung halaman dengan Selamat dan disambut langsung oleh bupati Mura Heriyus, Rabu (10/06/2026]. (Foto : Diskominfo SP Mura).](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/FB_IMG_1781069395056-360x200.jpg)



![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


