Menjelang Vonis, Tim Advokasi Desak Pengadilan Militer Hentikan Perkara Kasus Air Keras Andrie Yunus

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)

Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)

1TULAH.COM-Babak akhir persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus kian memanas. Menjelang agenda pembacaan vonis terhadap empat terdakwa yang dijadwalkan pada Rabu (10/6/2026), Tim Advokasi untuk Demokrasi mengambil langkah hukum strategis.

Pada Senin (8/6/2026) pagi, tim hukum mendatangi Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyerahkan surat permohonan penghentian perkara secara resmi. Langkah ini dinilai krusial demi mencegah tumpang tindih yurisdiksi dan demi tegaknya sistem peradilan yang adil.

Alasan Hukum di Balik Desakan Penghentian Perkara

Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa permohonan ini didasarkan pada momentum hukum yang kuat, yaitu keluarnya Putusan Praperadilan Nomor 62 dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam putusan tersebut, hakim PN Jakarta Selatan secara tegas memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum dan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Kami menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan argumentasi bahwa semenjak adanya putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan, secara hukum persidangan di peradilan militer ini seharusnya batal demi hukum,” ujar Dimas di depan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menurut Dimas, putusan praperadilan tersebut menguatkan legitimasi bahwa penyelesaian perkara ini sepenuhnya berada di bawah mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer. Surat ini menjadi kali kedua tim hukum melayangkan keberatan resmi setelah sebelumnya mengirimkan surat protes terkait jalannya proses persidangan.

Baca Juga :  Sengkarut Dapur Makan Bergizi Gratis: Istana Turunkan Tim Audit Internal

Risiko Hukum: Potensi Hilangnya Barang Bukti

Senada dengan Dimas, perwakilan LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu). Menurutnya, peradilan militer tidak boleh mengabaikan putusan praperadilan yang mengikat yurisdiksi Polda Metro Jaya.

Nabil menyoroti adanya risiko hukum yang besar jika Pengadilan Militer II-08 tetap memaksakan untuk membacakan vonis lusa nanti. Risiko tersebut berkaitan dengan status barang bukti:

  • Pemusnahan Barang Bukti: Jika putusan militer memerintahkan barang bukti dimusnahkan.

  • Perampasan oleh Negara: Jika barang bukti disita permanen untuk negara.

[Vonis Peradilan Militer] ──> Eksekusi/Pemusnahan Barang Bukti
                                         │
                                         ▼ (Dampak Negatif)
[Penyidikan Polda Metro Jaya] ──> Kehilangan Alat Bukti / Hambatan Hukum

“Apa yang kita lakukan hari ini adalah menjaga kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Jika barang bukti dalam perkara militer nantinya dimusnahkan atau dirampas negara melalui putusan pengadilan, hal itu berpotensi besar menghambat proses hukum yang saat ini justru diwajibkan berjalan di Polda Metro Jaya,” tegas Nabil.

Baca Juga :  Geger! Penemuan Janin Bayi di Lahan Kosong Murung Raya

Gelombang Dukungan: 400 Surat Solidaritas dari Masyarakat Sipil

Di tengah ketidakpastian hukum, solidaritas terhadap Andrie Yunus terus mengalir deras. Bersamaan dengan penyerahan surat permohonan, Tim Advokasi juga menerima sekitar 400 surat dukungan fisik dari masyarakat sipil dan rekan-rekan sesama aktivis.

Dimas menyatakan bahwa ratusan surat ini menjadi bukti nyata bahwa publik mengawasi penuh kasus ini dan menuntut transparansi total. Dokumen dukungan tersebut nantinya akan diserahkan langsung kepada Andrie Yunus sebagai bentuk penguat moril.

Harapan Reformasi Peradilan Militer

Kasus yang menimpa Andrie Yunus ini kembali memicu perdebatan lama mengenai urgensi reformasi peradilan militer di Indonesia, terutama ketika menyangkut korban dari warga sipil. Publik menilai mekanisme peradilan militer sering kali gagal memberikan rasa keadilan yang transparan bagi korban eksternal.

Tim Advokasi untuk Demokrasi berharap penuh agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera memberikan respons dan jawaban tertulis atas surat permohonan mereka sebelum hari Rabu.

Langkah progresif dari majelis hakim militer untuk menghentikan perkara ini diharapkan mampu menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang objektif di peradilan umum, sekaligus menjadi momentum penting dalam mendorong reformasi menyeluruh pada sistem peradilan militer di tanah air. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Operasi Patuh Jaya Ditunda, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Penindakan
Gubernur DKI Pastikan “Pulau Sampah” di Muara Angke Sudah Dibersihkan
Resmi! Presiden Prabowo Lantik Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Ketenagakerjaan dan Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional
Dobrak Liga 1, Persija Jakarta Kontrak Shin Tae-yong 3 Tahun dan Bebaskan Bawa Gerbong Pelatih Korsel
Gempa M 7,7 Laut Sulawesi: BMKG Rilis Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi, Wilayah Kaltim Siaga!
Drama Laga Panas! Timnas Indonesia U-19 Bungkam Vietnam 2-1, Segel Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2026
Dukung Ekspor Satu Pintu, Komisi II DPRD Kalteng Optimis PAD Sektor Komoditas Naik
Respons Usulan Menteri HAM, Kapolri Buka Peluang ASN Isi Jabatan Tertentu di Polri

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

Operasi Patuh Jaya Ditunda, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Penindakan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:38 WIB

Gubernur DKI Pastikan “Pulau Sampah” di Muara Angke Sudah Dibersihkan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:15 WIB

Dobrak Liga 1, Persija Jakarta Kontrak Shin Tae-yong 3 Tahun dan Bebaskan Bawa Gerbong Pelatih Korsel

Senin, 8 Juni 2026 - 14:50 WIB

Menjelang Vonis, Tim Advokasi Desak Pengadilan Militer Hentikan Perkara Kasus Air Keras Andrie Yunus

Senin, 8 Juni 2026 - 09:22 WIB

Gempa M 7,7 Laut Sulawesi: BMKG Rilis Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi, Wilayah Kaltim Siaga!

Senin, 8 Juni 2026 - 05:43 WIB

Drama Laga Panas! Timnas Indonesia U-19 Bungkam Vietnam 2-1, Segel Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:30 WIB

Dukung Ekspor Satu Pintu, Komisi II DPRD Kalteng Optimis PAD Sektor Komoditas Naik

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:22 WIB

Respons Usulan Menteri HAM, Kapolri Buka Peluang ASN Isi Jabatan Tertentu di Polri

Berita Terbaru