Respons Usulan Menteri HAM, Kapolri Buka Peluang ASN Isi Jabatan Tertentu di Polri

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok Polri)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok Polri)

1TULAH.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons positif terkait usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mendorong dibukanya ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sigit menyatakan bahwa pada prinsipnya Polri tidak menutup kemungkinan atas keterlibatan ASN dari luar institusi kepolisian. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari hubungan timbal balik (resiprokal) yang selama ini sudah berjalan baik antara Polri dengan berbagai kementerian maupun lembaga negara lainnya.

“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Kongres Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Prinsip Resiprokal: Hubungan Timbal Balik Antar-Lembaga

Menanggapi gagasan penempatan ASN di tubuh korps bhayangkara, Kapolri menegaskan bahwa selama ini personel Polri juga telah diberikan ruang untuk menempatkan anggotanya di berbagai kementerian dan lembaga negara non-struktural. Oleh karena itu, prinsip yang sama dinilai sangat adil dan logis untuk diterapkan secara timbal balik.

Baca Juga :  Apresiasi Awak Media, Danyonif TP 924/Uria Mapas Sebut Pers Mitra Strategis TNI

“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” kata Sigit menambahkan.

Meski telah memberikan sinyal hijau terhadap wacana ini, Kapolri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kriteria jabatan apa saja yang nantinya dapat diisi oleh ASN, termasuk mekanisme seleksi dan penempatannya di lingkungan Polri kelak.

Usulan Menteri HAM Natalius Pigai: Fokus pada Jabatan Administratif

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai melontarkan usulan agar posisi-posisi tertentu di Polri yang bersifat administratif dan non-operasional dapat diisi oleh kalangan sipil atau ASN profesional.

Baca Juga :  Sambutan Megah Kunjungan PM India di Istana Merdeka: Diiringi Dentuman Meriam dan Tari Betawi

Beberapa sektor yang disorot oleh Pigai antara lain:

  • Bidang Administrasi dan Tata Usaha

  • Perencanaan Anggaran dan Program

  • Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)

  • Tata Kelola Organisasi

Menurut Pigai, posisi-posisi pendukung tersebut tidak harus selalu diemban oleh anggota kepolisian aktif. Keterlibatan tenaga profesional dari luar institusi dinilai dapat memperkuat profesionalisme sekaligus mendongkkar akuntabilitas internal Polri.

Menuju Reformasi Kelembagaan Polri yang Akuntabel

Wacana yang berkembang antara Menteri HAM dan Kapolri ini langsung memicu diskusi hangat di tengah masyarakat dan pengamat kebijakan publik mengenai reformasi kelembagaan Polri.

Banyak pihak menilai pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi operasional (penegakan hukum dan keamanan) dengan fungsi-fungsi administratif merupakan langkah maju. Jika regulasi ini matang diimplementasikan, kinerja institusi Polri diharapkan akan menjadi jauh lebih efektif, transparan, dan akuntabel di masa depan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru