KPK Tetapkan Silmy sebagai Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Dugaan penerimaan uang ilegal itu disebut berlangsung saat Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024.

Menurut penyidik, aliran dana yang berasal dari praktik pemerasan tersebut tidak berhenti meskipun Silmy telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Baca Juga :  Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi

KPK menduga penerimaan uang tetap berlangsung setelah dirinya menduduki posisi baru di pemerintahan.

Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap bahwa Silmy diduga menerima uang sekitar Rp100 juta setiap pekan dari praktik pengurusan izin tinggal WNA.

Nilai tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pelayanan keimigrasian.

Baca Juga :  Pleidoi Nadiem Makarim: Korupsi Chromebook Bukan Niat Jahat, tapi Dendam Birokrasi Status Quo

Selain Silmy, terdapat tujuh orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli
Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung
Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah
Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya
Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya
Alarm Rp18.000 Pecah! Membedah Pelemahan Rupiah Juni 2026 dan Bayang-Bayang Trauma Krisis 1998
Bupati Heriyus Lounching Operasional SPPG Kemala Presisi Polres Murung Raya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:56 WIB

KPK Tetapkan Silmy sebagai Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:43 WIB

Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:03 WIB

Alarm Rp18.000 Pecah! Membedah Pelemahan Rupiah Juni 2026 dan Bayang-Bayang Trauma Krisis 1998

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bupati Heriyus Lounching Operasional SPPG Kemala Presisi Polres Murung Raya

Berita Terbaru