Pemprov Kalteng Perkuat Pengutamaan Bahasa Indonesia melalui Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta 2026

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti membuka kegiatan Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya. Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan pemerintah maupun swasta sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selasa (28/7/26).

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti membuka kegiatan Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya. Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan pemerintah maupun swasta sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selasa (28/7/26).

1tulah.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan lembaga pemerintah dan swasta melalui kegiatan Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2026 yang digelar di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (28 Juli 2026).

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti dan dihadiri Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah Sukardi Gau, Ketua Tim Pembinaan Bahasa dan Sastra Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah Rensi Sisilda, serta perwakilan perangkat daerah dan berbagai lembaga.

Dalam sambutannya, Sunarti menegaskan bahwa bahasa Indonesia merupakan identitas bangsa sekaligus simbol persatuan yang harus terus diutamakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dunia usaha, hingga kehidupan bermasyarakat.

“Bahasa Indonesia bukan sekadar media komunikasi, melainkan identitas bangsa, simbol persatuan, dan salah satu pilar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Sunarti menjelaskan bahwa pengutamaan bahasa negara telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, serta didukung Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah.

Menurutnya, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional yang harus diwujudkan bersama oleh seluruh lembaga pemerintah maupun swasta.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Optimalkan DBH Sawit dan Dana Reboisasi untuk Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

“Kegiatan pembinaan ini merupakan wujud komitmen kita dalam memenuhi kewajiban konstitusional sekaligus memperkuat budaya berbahasa Indonesia yang tertib. Melalui pembinaan berkelanjutan, setiap lembaga diharapkan mampu menjadi teladan dalam penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah,” tuturnya.

Ia menambahkan, pembinaan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi penggunaan bahasa Indonesia, tetapi juga meningkatkan kualitas bahasa pada dokumen resmi, papan informasi, layanan publik, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pengutamaan bahasa negara.

Sunarti berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk berdiskusi, bertukar pengalaman, serta memperkaya wawasan sehingga hasil pembinaan dapat diterapkan secara berkelanjutan.

“Semoga hasil pembinaan ini dapat memperkuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa mengesampingkan pelestarian bahasa dan budaya daerah Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah Sukardi Gau menjelaskan bahwa Balai Bahasa tidak hanya berperan di bidang pendidikan, tetapi juga melakukan pembinaan penggunaan bahasa Indonesia di berbagai sektor, termasuk memberikan layanan ahli bahasa dalam perkara hukum seperti kasus pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta perkara lain yang membutuhkan kajian kebahasaan.

Baca Juga :  Workshop CSR Bank Kalteng: Pemprov Kalteng Fokuskan Program untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

“Kami di Balai Bahasa tidak hanya bekerja di ranah pendidikan, tetapi melayani seluruh pengguna bahasa. Karena itu, pembinaan penggunaan bahasa Indonesia merupakan tanggung jawab bersama di berbagai sektor,” ujarnya.

Menurut Sukardi, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintah maupun swasta. Meski Kalimantan Tengah telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022, implementasinya masih memerlukan penguatan melalui regulasi turunan, koordinasi lintas perangkat daerah, dan pengawasan yang berkelanjutan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.5/6284/SJ Tahun 2025 mengenai pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa serta sastra daerah.

“Bahasa Indonesia adalah bahasa negara sekaligus pemersatu bangsa. Karena itu, kami berharap sinergi antara Balai Bahasa dan pemerintah daerah semakin kuat dalam mengutamakan bahasa Indonesia tanpa mengesampingkan pelestarian bahasa daerah sebagai identitas budaya,” tutup Sukardi.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar semakin menjadi budaya di seluruh lembaga pemerintah maupun swasta, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat identitas nasional.(*)

Penulis : Hewu

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Optimalkan DBH Sawit dan Dana Reboisasi untuk Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Gebyar Reward Betang Patuh 2026: Pemprov Kalteng Apresiasi Wajib Pajak Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Kalteng, Perkuat Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga
Gubernur Agustiar Sabran Resmi Mulai Pembangunan Huma Betang, Calon Ikon Budaya Dayak dan Wisata Kalimantan Tengah
Workshop CSR Bank Kalteng: Pemprov Kalteng Fokuskan Program untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi
Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Reforma Agraria di Kalteng, GTRA 2026 Fokus Percepatan Sertifikasi Tanah dan Kesejahteraan Masyarakat
Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi Melalui Rakor Nasional, Fokus Stabilitas Harga Pangan
Diskominfosantik Kalteng Dukung Kebijakan Penggunaan Handphone di Sekolah, Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Pelajar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:14 WIB

Pemprov Kalteng Optimalkan DBH Sawit dan Dana Reboisasi untuk Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:55 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Pengutamaan Bahasa Indonesia melalui Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:32 WIB

Gebyar Reward Betang Patuh 2026: Pemprov Kalteng Apresiasi Wajib Pajak Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 27 Juli 2026 - 19:16 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Kalteng, Perkuat Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:00 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Resmi Mulai Pembangunan Huma Betang, Calon Ikon Budaya Dayak dan Wisata Kalimantan Tengah

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Workshop CSR Bank Kalteng: Pemprov Kalteng Fokuskan Program untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:24 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Reforma Agraria di Kalteng, GTRA 2026 Fokus Percepatan Sertifikasi Tanah dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:55 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi Melalui Rakor Nasional, Fokus Stabilitas Harga Pangan

Berita Terbaru