Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw.Foto:Dok/1tulah.com

Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw.Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Gelombang pemadaman listrik bergilir yang kembali melanda wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) menuai kritik tajam dari kalangan legislator. Komisi II DPRD Kalteng secara tegas mendesak jajaran pimpinan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) untuk memberikan penjelasan terbuka dan bertindak profesional sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Kondisi kelistrikan yang belum stabil ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terlebih pemadaman sering terjadi mendadak tanpa antisipasi maupun sosialisasi informasi yang memadai.

Kecewa Pemadaman Berulang Meski Ada Pemeliharaan

Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas berulangnya pemadaman listrik di berbagai daerah Kalteng. Menurutnya, PLN sebelumnya telah melakukan serangkaian perbaikan jaringan hingga pemeliharaan rutin, namun gangguan pasokan daya justru terus berulang.

“Kita kan kemarin sudah ada perbaikan dari PLN, habis itu bulan ini juga ada pemeliharaan. Namun beberapa hari terakhir ini terjadi lagi. Kok kayak semaunya tanpa antisipasi,” kritik Hero dengan nada kecewa, Senin (27/7/2026).

Baca Juga :  Ketika Cinta Dibungkus Kontrol: Mengurai Toxic Masculinity dan Dampak Buruk Patriarki

Ia menilai, manajemen PLN seharusnya memiliki perencanaan teknis dan mitigasi risiko yang matang agar pemeliharaan berkala benar-benar berdampak pada keandalan pasokan listrik, bukan malah memicu pemadaman berulang.

Hak Pelanggan dan Ketidakseimbangan Kewajiban

Hero menekankan bahwa masyarakat selaku pelanggan memiliki hak fundamental untuk mendapatkan layanan listrik yang andal serta penjelasan yang masuk akal setiap kali terjadi pemadaman. Hal ini berbanding terbalik dengan tuntutan kewajiban pembayaran yang sangat ketat dari pihak PLN.

“Selama ini masyarakat selalu dituntut memenuhi kewajibannya membayar tagihan listrik sesuai pemakaian. Tidak ada listrik gratis. Bahkan lambat sedikit saja membayar token langsung mati. Ketika terjadi pemadaman listrik yang tidak terkontrol seperti sekarang ini, pertanggungjawaban dan alasan yang jelas justru tidak ada. Itu yang kami nilai sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, 33 Penerbangan Terdampak

Lumpuhkan Usaha hingga Pelayanan Publik

Dampak pemadaman listrik bergilir yang serba tidak pasti ini dirasakan meluas ke berbagai sektor vital. Selain mengganggu kenyamanan dan aktivitas rumah tangga, pemadaman mendadak juga memukul para pelaku UMKM, mengganggu operasional perkantoran pemerintahan, serta mengancam fasilitas umum yang bergantung penuh pada daya listrik.

Kerugian ekonomi dan sosial dipastikan membengkak jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa adanya penanganan konkret dari penyedia jasa layanan kelistrikan.

Oleh karena itu, Komisi II DPRD Kalteng mendesak manajemen PLN Kalselteng untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem jaringan dan membenahi saluran komunikasi kepada publik. PLN diharapkan mengedepankan keterbukaan informasi dan menempatkan keandalan pasokan listrik sebagai prioritas utama demi kepentingan masyarakat Kalteng. (Ingkit)

Berita Terkait

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat
Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir
Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:38 WIB

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:32 WIB

Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Berita Terbaru