Polisi Lombok Tengah Tangani Dua Kasus Kekerasan ke Santri

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Polres Lombok Tengah tengah menangani dua kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di wilayah Lombok Tengah.

Kasus tersebut meliputi dugaan pembakaran terhadap santri dan dugaan kejahatan seksual yang melibatkan seorang guru pesantren.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Lalu Brata Kusnadi, mengatakan kasus pertama terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Desember 2025 itu melibatkan tiga santri sebagai korban, dengan dua korban mengalami luka berat dan satu korban meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Baca Juga :  9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Menurut polisi, terduga pelaku dalam kasus tersebut merupakan teman para korban.

Hingga kini, penyidik masih melakukan penyelidikan dan belum mengamankan pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Selain itu, Polres Lombok Tengah juga menangani kasus dugaan kejahatan seksual terhadap empat santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pujut.
Dalam perkara ini, seorang oknum guru telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2026.

Baca Juga :  Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Pihak kepolisian menyatakan proses hukum terhadap kedua kasus tersebut akan dilakukan secara profesional.

Polisi juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta mendorong pengawasan yang lebih ketat di lingkungan pendidikan guna mencegah terulangnya tindak kekerasan terhadap santri.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Berita Terbaru