Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengawal pajak. [Suara.com/Syahda]

Ilustrasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengawal pajak. [Suara.com/Syahda]

1TULAH.COM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai penyesuaian mekanisme pengawasan terhadap perkembangan sistem administrasi perpajakan terbaru, termasuk implementasi sistem Coretax dan pendekatan pengawasan berbasis risiko.

Namun, kebijakan internal ini mendadak memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Penyebab utamanya adalah dicantumkannya peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi perpajakan di tingkat desa dan kelurahan.

Apa yang Sebenarnya Diatur dalam SE-8/PJ/2026?

Surat Edaran SE-8/PJ/2026 pada dasarnya memuat berbagai metode pengawasan kepatuhan wajib pajak di lapangan, antara lain:

  • Visitasi: Kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak.

  • Penyisiran (Canvassing): Pemetaan potensi ekonomi daerah secara menyeluruh.

  • Pengamatan Langsung: Pemantauan aktivitas bisnis di lapangan.

  • Pembangunan Jejaring Informasi Kewilayahan: Pengumpulan data faktual di tingkat tapak.

Melalui jejaring informasi kewilayahan, DJP berupaya mendeteksi subjek maupun objek pajak baru yang belum masuk dalam sistem administrasi perpajakan. Dalam konteks inilah Babinsa dan Bhabinkamtibmas diposisikan sebagai mitra koordinasi untuk membantu penyediaan data faktual bersama perangkat desa setempat.

Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak?

Kekhawatiran publik mengenai kemungkinan aparat TNI-Polri ikut campur dalam penagihan pajak langsung dibantah oleh para ahli dan otoritas terkait.

Baca Juga :  Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas murni sebatas dukungan informasi faktual kewilayahan, bukan kewenangan fiskal.

“Jadi mereka tidak berwenang untuk menilai kepatuhan, menghitung pajak, dan memeriksa wajib pajak gitu, apalagi menagih atau melakukan penegakan hukum perpajakan. Peranannya itu hanya pada dukungan data dan informasi melalui dari kewilayahan mereka,” terang Rijadh.

Ia menambahkan, aparat lapangan dapat memberi gambaran kondisi nyata—seperti perubahan fungsi bangunan atau kemunculan usaha baru yang belum terekam sistem digital—yang nantinya tetap wajib diverifikasi ulang oleh otoritas pajak.

+-----------------------------------------------------------------------+
|                 PEMBAGIAN KEWENANGAN PENGAWASAN PAJAK                 |
+------------------------------------+----------------------------------+
| APH / Aparat Kewilayahan           | Petugas DJP / Kemenkeu           |
| (Babinsa & Bhabinkamtibmas)        | (Otoritas Sipil Perpajakan)      |
+------------------------------------+----------------------------------+
| - Berbagi data faktual wilayah     | - Menghitung beban & tarif pajak |
| - Pendampingan akses/pengamanan    | - Pemeriksaan administrasi Wajib |
| - Tidak berhak menagih/memeriksa   |   Pajak                          |
| - Tidak menilai kepatuhan          | - Penagihan & Penegakan Hukum    |
+------------------------------------+----------------------------------+

Gelombang Kritik: Isu Militerisasi Ruang Sipil dan Perlindungan Data

Meskipun batas fungsi telah dijelaskan, pelibatan aparat keamanan tetap memicu kritik tajam dari akademisi dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

1. Potensi Intimidasi dan Menggerus Kepercayaan Publik

Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Prof. Gabriel Lele, mengkritik keras pendekatan pengawasan ini. Menurutnya, pemerintah seharusnya meningkatkan kepatuhan sukarela melalui kualitas pelayanan, bukan menghadirkan aparat berseragam yang berpotensi memicu ketakutan publik (public fear).

Baca Juga :  Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

“Ini saya kira langkah desperate untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kepatuhan harusnya dibangun dengan pelayanan yang makin baik, bukan dengan menghadirkan persepsi militerisasi di arena-arena sipil,” ungkap Gabriel.

2. Isu Kerahasiaan dan Perlindungan Data Wajib Pajak

Koalisi Masyarakat Sipil menekankan bahwa data ekonomi warga—seperti aset, transaksi, dan tingkat penghasilan—adalah informasi sensitif. Menghubungkan informasi tersebut dengan instrumen keamanan dikhawatirkan dapat mengaburkan batas kewenangan sipil-militer serta berisiko melanggar prinsip perlindungan data pribadi.

Clarification DJP: “Hanya Koordinasi Informasi, Bukan Kebijakan Baru”

Menanggapi polemik yang membesar, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, meminta masyarakat untuk tidak merespons kebijakan ini secara berlebihan.

“Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” tegas Bimo saat memberikan keterangan pers di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menimpali bahwa kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam skema pengawasan sejatinya sudah berlangsung sejak tahun 2020. SE-8/PJ/2026 merupakan penyempurnaan pedoman internal untuk memastikan kelancaran tugas petugas pajak di wilayah-wilayah yang membutuhkan pendampingan pengamanan.

DJP memastikan seluruh proses penetapan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak tetap berada penuh di bawah kendali otoritas sipil perpajakan Kementerian Keuangan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu
Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan
Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan
Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026
PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla
Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka
Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 19:41 WIB

Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 8 September 2026 - 18:32 WIB

Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Senin, 7 September 2026 - 14:03 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Senin, 7 September 2026 - 09:02 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara

Berita Terbaru