1TULAH.COM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai penyesuaian mekanisme pengawasan terhadap perkembangan sistem administrasi perpajakan terbaru, termasuk implementasi sistem Coretax dan pendekatan pengawasan berbasis risiko.
Namun, kebijakan internal ini mendadak memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Penyebab utamanya adalah dicantumkannya peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi perpajakan di tingkat desa dan kelurahan.
Apa yang Sebenarnya Diatur dalam SE-8/PJ/2026?
Surat Edaran SE-8/PJ/2026 pada dasarnya memuat berbagai metode pengawasan kepatuhan wajib pajak di lapangan, antara lain:
-
Visitasi: Kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak.
-
Penyisiran (Canvassing): Pemetaan potensi ekonomi daerah secara menyeluruh.
-
Pengamatan Langsung: Pemantauan aktivitas bisnis di lapangan.
-
Pembangunan Jejaring Informasi Kewilayahan: Pengumpulan data faktual di tingkat tapak.
Melalui jejaring informasi kewilayahan, DJP berupaya mendeteksi subjek maupun objek pajak baru yang belum masuk dalam sistem administrasi perpajakan. Dalam konteks inilah Babinsa dan Bhabinkamtibmas diposisikan sebagai mitra koordinasi untuk membantu penyediaan data faktual bersama perangkat desa setempat.
Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak?
Kekhawatiran publik mengenai kemungkinan aparat TNI-Polri ikut campur dalam penagihan pajak langsung dibantah oleh para ahli dan otoritas terkait.
Akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas murni sebatas dukungan informasi faktual kewilayahan, bukan kewenangan fiskal.
“Jadi mereka tidak berwenang untuk menilai kepatuhan, menghitung pajak, dan memeriksa wajib pajak gitu, apalagi menagih atau melakukan penegakan hukum perpajakan. Peranannya itu hanya pada dukungan data dan informasi melalui dari kewilayahan mereka,” terang Rijadh.
Ia menambahkan, aparat lapangan dapat memberi gambaran kondisi nyata—seperti perubahan fungsi bangunan atau kemunculan usaha baru yang belum terekam sistem digital—yang nantinya tetap wajib diverifikasi ulang oleh otoritas pajak.
+-----------------------------------------------------------------------+
| PEMBAGIAN KEWENANGAN PENGAWASAN PAJAK |
+------------------------------------+----------------------------------+
| APH / Aparat Kewilayahan | Petugas DJP / Kemenkeu |
| (Babinsa & Bhabinkamtibmas) | (Otoritas Sipil Perpajakan) |
+------------------------------------+----------------------------------+
| - Berbagi data faktual wilayah | - Menghitung beban & tarif pajak |
| - Pendampingan akses/pengamanan | - Pemeriksaan administrasi Wajib |
| - Tidak berhak menagih/memeriksa | Pajak |
| - Tidak menilai kepatuhan | - Penagihan & Penegakan Hukum |
+------------------------------------+----------------------------------+
Gelombang Kritik: Isu Militerisasi Ruang Sipil dan Perlindungan Data
Meskipun batas fungsi telah dijelaskan, pelibatan aparat keamanan tetap memicu kritik tajam dari akademisi dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
1. Potensi Intimidasi dan Menggerus Kepercayaan Publik
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Prof. Gabriel Lele, mengkritik keras pendekatan pengawasan ini. Menurutnya, pemerintah seharusnya meningkatkan kepatuhan sukarela melalui kualitas pelayanan, bukan menghadirkan aparat berseragam yang berpotensi memicu ketakutan publik (public fear).
“Ini saya kira langkah desperate untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kepatuhan harusnya dibangun dengan pelayanan yang makin baik, bukan dengan menghadirkan persepsi militerisasi di arena-arena sipil,” ungkap Gabriel.
2. Isu Kerahasiaan dan Perlindungan Data Wajib Pajak
Koalisi Masyarakat Sipil menekankan bahwa data ekonomi warga—seperti aset, transaksi, dan tingkat penghasilan—adalah informasi sensitif. Menghubungkan informasi tersebut dengan instrumen keamanan dikhawatirkan dapat mengaburkan batas kewenangan sipil-militer serta berisiko melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Clarification DJP: “Hanya Koordinasi Informasi, Bukan Kebijakan Baru”
Menanggapi polemik yang membesar, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, meminta masyarakat untuk tidak merespons kebijakan ini secara berlebihan.
“Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” tegas Bimo saat memberikan keterangan pers di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menimpali bahwa kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam skema pengawasan sejatinya sudah berlangsung sejak tahun 2020. SE-8/PJ/2026 merupakan penyempurnaan pedoman internal untuk memastikan kelancaran tugas petugas pajak di wilayah-wilayah yang membutuhkan pendampingan pengamanan.
DJP memastikan seluruh proses penetapan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak tetap berada penuh di bawah kendali otoritas sipil perpajakan Kementerian Keuangan. (Sumber:Suara.com)






![Ilustrasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengawal pajak. [Suara.com/Syahda]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/babinsa-pajak-225x129.jpg)








![Ilustrasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengawal pajak. [Suara.com/Syahda]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/babinsa-pajak-360x200.jpg)








![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

