1TULAH.COM – Kepolisian Resor Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan pihaknya menangani dua perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pencurian yang ditangani Polsek Baturiti dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Meski telah menetapkan lima tersangka, polisi masih mendalami peran masing-masing sehingga belum dapat mengungkapkannya kepada publik.
Menurut Kapolres, kejadian bermula saat warga mengamankan korban yang diduga mencuri dua ekor ayam. Korban disebut telah beberapa kali diduga melakukan aksi serupa hingga meresahkan warga.
Namun, polisi menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menambahkan penyidik telah memeriksa 18 saksi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan bukti elektronik serta keterangan para saksi.
Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru.
Polisi juga mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.
Penulis : Laili R



![Penggagas Entourage Bali yang Diskriminasi WNI Suka Pindah-pindah Negara Gegara Ini [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/bule-londo-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

