Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Tengah [Dok JAI]

Kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Tengah [Dok JAI]

1TULAH.COM-Kawasan wisata Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah terjadinya insiden yang dinilai mencederai kebebasan berkumpul dan berserikat. Kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian pada Jumat (5/6/2026).

Pembubaran ini dilakukan aparat setelah mendapat tekanan dari sekelompok massa yang menolak keberadaan kegiatan tersebut.

Kronologi dan Kejanggalan Proses Pembubaran

Juru Bicara dan Sekretaris Pers PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pembubaran tersebut. Saat proses negosiasi berlangsung di lokasi perkemahan, pihak kepolisian dilaporkan tidak mampu menunjukkan surat perintah tertulis sebagai landasan administratif resmi untuk menghentikan kegiatan.

“Iya betul (dibubarkan), tapi kita belum tahu pihak yang membubarkannya ini siapa. Dalam negosiasi, kami minta suratnya dari kepolisian, tapi tidak ada surat tertulisnya,” ujar Yendra, dikutip dari Suara.com.

Berdasarkan data di lapangan, pihak kepolisian mengambil tindakan pembubaran setelah mengalkulasi jumlah massa penolak yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islamiah. Jumlah massa penekan tersebut diperkirakan hanya berkisar antara 50 hingga 150 orang.

Murni Kegiatan Anak-Anak dan Remaja

Mirisnya, hak ratusan anak untuk menikmati kegiatan luar ruang (camping) harus terhenti akibat intervensi kelompok yang jumlahnya jauh lebih sedikit. Yendra menjelaskan bahwa peserta perkemahan tersebut murni terdiri dari anak-anak dan remaja dengan total jumlah di bawah 1.000 orang.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Daerah, KNPI Bartim Tekankan Sinergi Antarorganisasi Pemuda

Yendra menegaskan bahwa agenda perkemahan ini sama sekali tidak bermuatan politis maupun aktivitas dakwah khusus, melainkan kegiatan edukatif dan keagamaan internal yang lazim dilakukan organisasi kepemudaan.

Rincian Agenda Kegiatan yang Dibatalkan:

  • Permainan olahraga dan ketangkasan fisik.

  • Ibadah bersama, termasuk Sholat Jumat dan Sholat Tahajud berjamaah.

  • Penyampaian khutbah bertema “Nabi Muhammad SAW Pemersatu Umat”.

“Kegiatannya tidak ada dakwah, itu murni kegiatan camping dan olahraga untuk anak-anak dan remaja. Harapan kita, seharusnya mereka mendapat perlindungan dan pengayoman dari kepolisian karena jumlah kelompok penekan itu tidak terlalu banyak,” tegas Yendra.

Preseden Buruk bagi Iklim Demokrasi dan Hukum Indonesia

Kasus pembubaran paksa ini dipandang sebagai salah satu catatan hitam bagi iklim demokrasi dan jaminan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. JAI mempertanyakan konsistensi penegak hukum dalam melindungi warga negara dari tindakan intoleransi kelompok tertentu.

Jika setiap kegiatan masyarakat yang legal dan normal harus mengalah hanya karena ada segelintir pihak yang tidak suka, maka kepastian hukum di Indonesia berada dalam kondisi yang terancam.

Perbandingan Logika Hukum menurut JAI:

Kondisi Lapangan Pertanyaan Hukum & Analogi
Kelompok penolak berjumlah kecil (50-150 orang). Mengapa kelompok yang mengganggu jalannya acara justru tidak ditertibkan atau dicegah oleh aparat?
Peserta perkemahan adalah anak-anak (di bawah 1.000 orang). “Jika ada kelompok kecil yang tidak suka pada sebuah sekolah dan melakukan demo, apakah lantas sekolah tersebut harus dibubarkan?” — Yendra Budiana.
Baca Juga :  Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center

Fokus Utama JAI dan Respons Kepolisian

Saat ini, prioritas utama pengurus JAI adalah memastikan aspek keselamatan psikologis dan fisik seluruh anak-anak serta remaja peserta perkemahan. Langkah evakuasi segera dilakukan agar seluruh peserta dapat kembali ke rumah masing-masing dengan selamat. Acara yang sedianya dijadwalkan berlangsung hingga hari Minggu tersebut terpaksa dihentikan total.

Secara jangka panjang, JAI menegaskan akan terus mengawal kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi guna memastikan integritas hukum serta prinsip non-diskriminasi tetap tegak di Indonesia.

“Negara harus bisa memastikan rakyat tenang saat berkegiatan dan tidak terganggu oleh kelompok yang mengganggu keamanan negara,” pungkas Yendra.

Hingga artikel ini diterbitkan, pihak Kepolisian daerah setempat belum memberikan pernyataan resmi atau rilis teknis terkait alasan pembubaran maupun ketiadaan surat perintah tertulis saat penertiban di lokasi kejadian. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru