Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK. [Suara.com/Syahda]

Ilustrasi PPPK. [Suara.com/Syahda]

1TULAH.COM-Program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula digadang-gadang menjadi juru selamat untuk menata tenaga honorer, kini justru berbalik menjadi momok menakutkan bagi keuangan daerah.

Kebijakan yang sarat dengan misi kemanusiaan dan peningkatan kesejahteraan ASN ini, di lapangan justru memicu krisis fiskal baru yang serius.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, blak-blakan mengungkap realitas pahit ini. Setidaknya ada 39 pemerintah daerah (Pemda) yang mengaku angkat tangan dan tidak lagi mampu membayar gaji PPPK. Biang keroknya jelas: porsi belanja pegawai di puluhan wilayah tersebut telah membengkak secara ekstrem hingga melampaui angka 50 persen dari total anggaran.

“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD (transfer ke daerah),” ujar Tito Karnavian.

Pernyataan Mendagri ini seolah membuka kotak pandora mengenai rapuhnya hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembiayaan aparatur sipil negara.

Fenomena “Pingpong” Anggaran: Siapa yang Salah?

Situasi pelik ini melahirkan sebuah pertanyaan mendasar: Apakah daerah benar-benar kehabisan uang, atau masalah utamanya terletak pada perencanaan anggaran yang amburadul serta birokrasi transfer dana yang tidak sinkron?

Kecurigaan bahwa daerah kurang matang dalam berhitung menguat setelah pemerintah pusat menilai sebagian Pemda sebenarnya masih memiliki kapasitas fiskal. Namun, kalkulasi belanja pegawai tidak dihitung secara presisi sejak awal gelombang pengangkatan masif dilakukan.

Sebagai instrumen ASN berbasis kontrak, PPPK memang diperluas secara besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir untuk menyerap guru, tenaga kesehatan (nakes), dan pegawai non-ASN. Namun, berbeda dengan PNS yang skema pembiayaannya jauh lebih mapan dan tertata, gaji PPPK sepenuhnya dibebankan pada anggaran daerah. Alhasil, Pemda kini terjebak di antara kewajiban moral membayar pegawai dan kenyataan kas daerah yang kering kerontang.

Di sinilah aksi saling lempar tanggung jawab alias “pingpong” anggaran terjadi:

  • Perspektif Pemerintah Pusat: Pusat menegaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kebutuhan gaji PPPK telah ditransfer ke daerah. Dana ini bahkan bersifat earmarked (ditandai khusus), yang berarti haram hukumnya digunakan untuk pos belanja lain. Menurut pusat, dana tersebut sangat cukup jika dikelola dengan disiplin anggaran yang ketat.

  • Perspektif Pemerintah Daerah: Pemda merasa formula transfer dari pusat belum sepenuhnya menutup kebutuhan riil di lapangan. Lonjakan jumlah PPPK yang diangkat setiap tahunnya dianggap tidak sebanding dengan nominal dana yang masuk ke rekening daerah.

Baca Juga :  Operasi Patuh Jaya Ditunda, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Penindakan

Ketimpangan Fiskal dan Jeritan dari Daerah

Dampak dari karut-marut ini tidak merata. Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang gemuk masih bisa bernapas lega dan membayar gaji PPPK tepat waktu. Sebaliknya, daerah dengan ruang fiskal sempit kini mulai terseok-seok dan memohon relaksasi serta tambahan amunisi dana dari pusat.

Kondisi ini kian terjepit oleh kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Di era otonomi daerah, Pemda sebenarnya dituntut berinovasi mendongkrak PAD melalui sektor potensial baru. Namun, ruang gerak itu terkunci rapat oleh lesunya ekonomi global, pelemahan nilai tukar rupiah hingga mendekati ambang kritis, dan efisiensi anggaran yang ketat.

Jeritan Kaltim dan Maluku Utara

Keluhan nyata datang dari para pimpinan daerah. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengeluhkan beratnya beban yang harus dipikul provinsinya sendiri.

“Beban belanja daerah dengan pengurangan TKD semakin berat karena daerah harus menanggung secara mandiri gaji tunjangan P3K ini,” ungkap Rudy di hadapan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.

Kondisi yang jauh lebih kritis dialami Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bahkan mengaku wilayahnya sudah kehabisan napas secara finansial.

“Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” tegas Sherly.

Dilema Aturan 30 Persen

Dilema Pemda kian lengkap dengan adanya aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Posisi ini membuat daerah maju kena mundur kena: jika mereka membayar penuh hak PPPK, mereka terancam melanggar batas fiskal dan dicap memiliki postur anggaran yang tidak sehat.

Tekanan paling berat kini dirasakan oleh wilayah dengan kapasitas fiskal lemah di sebagian Sulawesi dan Sumatra. Di daerah-daerah tersebut, penundaan pencairan gaji PPPK selama berbulan-bulan sudah mulai terjadi. Beberapa Pemda bahkan terpaksa melakukan langkah ekstrem dengan menggeser (refocusing) pos belanja pembangunan lain demi menutupi hak para pegawai.

Menakar Ulang Desain Otonomi Daerah

Sengkarut ini memantik perhatian dari akademisi. Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM, Abdul Gaffar Karim, menilai bahwa karut-marut PPPK ini adalah alarm keras untuk mengevaluasi desain otonomi daerah.

Baca Juga :  Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Menurut Gaffar, keberhasilan otonomi daerah harus diukur dari dua indikator utama: tingkat ketercapaian kesejahteraan rakyat dan kualitas pelayanan publik. Hal ini harus berjalan beriringan dengan penguatan demokrasi yang mencakup akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas pemerintah.

“Jika dua itu membaik berarti desainnya benar, terlepas dari apapun bentuk pembagian kewenangannya,” jelas Gaffar.

Ia menambahkan bahwa akar masalah otonomi saat ini bersifat multidimensional—meliputi aspek fiskal, regulasi, hingga kualitas kepemimpinan. Terlalu banyak daerah yang hidupnya bergantung penuh pada TKD, sementara ruang untuk mempertebal PAD sangat terbatas. Akibatnya, inovasi mati kutu karena anggaran habis untuk urusan domestik birokrasi.

“Kalau satu saja dibenahi, hasilnya tidak optimal sehingga pembenahan harus menyeluruh. Kadang kita mendengar kisah kepala daerah yang bersih dan inovatif. Apakah itu cukup untuk memajukan daerah? Ternyata tidak,” tambah Gaffar.

Opsi Penyelamatan: Menarik Gaji PPPK ke APBN Pusat?

Melihat daerah yang mulai bertumbangan, muncul desakan kuat agar sistem pembiayaan PPPK dirombak total. Opsi yang paling santer disuarakan adalah menarik langsung penganggaran pegawai kontrak ini ke pemerintah pusat melalui APBN.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, secara terbuka mengusulkan agar sektor pelayanan dasar tidak lagi dibebankan pada APBD.

“Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah itu dibiayai dari APBN,” cetus Rifqinizamy.

Langkah ini dinilai menjadi solusi instan untuk memutus ketergantungan daerah terhadap kapasitas fiskal masing-masing, sekaligus mengakhiri drama keterlambatan gaji di wilayah miskin.

Usulan Pola Pembiayaan Asimetris

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mendorong diterapkannya formula pembiayaan asimetris:

  • Daerah Fiskal Kuat: Tetap menggunakan skema mandiri lewat APBD.

  • Daerah Fiskal Lemah: Mendapatkan afirmasi atau dukungan penuh (talangan) langsung dari APBN pusat.

“Khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat,” pungkas Khozin.

Bagaimanapun, usulan pengalihan beban ke APBN ini masih menggelinding sebagai wacana dan memerlukan pembahasan alot lintas kementerian.

Di tengah perdebatan regulasi dan hitung-hitungan angka di tingkat atas, ribuan nasib pegawai PPPK di berbagai pelosok daerah kini berada di ujung tanduk, menanti kepastian kapan benang kusut keuangan ini dapat diurai. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final
Namanya Disebut dalam Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Akan Gelar Konferensi Pers
Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Dua Anggota BAIS TNI Dipecat, Hakim Perintahkan Pemusnahan Video Rekaman Kejadian
Jemaah Haji Murung Raya Tiba di Kampung Halaman dengan Selamat
KPK Amankan Barang Bukti Hampir Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim
Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pesta LGBT di Karawang
Melesat ke Peringkat 118 FIFA: Timnas Indonesia Cetak Rekor Terbaik dalam 20 Tahun Terakhir!
Update Harga Pertalite Hari Ini 10 Juni 2026: Tetap Rp10.000 Pasca Kenaikan Tajam Pertamax!
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:43 WIB

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:39 WIB

Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Namanya Disebut dalam Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Akan Gelar Konferensi Pers

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Jemaah Haji Murung Raya Tiba di Kampung Halaman dengan Selamat

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:12 WIB

KPK Amankan Barang Bukti Hampir Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:04 WIB

Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pesta LGBT di Karawang

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:45 WIB

Melesat ke Peringkat 118 FIFA: Timnas Indonesia Cetak Rekor Terbaik dalam 20 Tahun Terakhir!

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:37 WIB

Update Harga Pertalite Hari Ini 10 Juni 2026: Tetap Rp10.000 Pasca Kenaikan Tajam Pertamax!

Berita Terbaru

Foto ilustrasi Kejaksaan Negeri Barito Utara

Muara Teweh

Pemanggilan Cabor KONI oleh Kejaksaan, Ada Apa?

Rabu, 10 Jun 2026 - 22:12 WIB

Ole Romeny (sumber: suara.com)

Olahraga

Ini Rahasia Ole Romeny Suka Cetak Gol Saat Bermain di SUGBK

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:22 WIB