1TULAH.COM, Muara Teweh – Dalam upaya mendukung penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern dan Penataan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di area trotoar. Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan pertigaan lampu merah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan A. Yani, Muara Teweh, Senin (9/6/2026).
Kepala Satpol PP Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman serta mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas usaha di ruang publik telah diatur melalui peraturan daerah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keteraturan lingkungan, sekaligus mendukung aktivitas perekonomian masyarakat yang lebih tertata.
Lebih lanjut Suparmi A. Aspian juga mengatakan bahwa dalam mendukung tugas, fungsi dan kewenangannya dalam ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Barito Utara juga menggelar pratoli di Kawasan Perkotaan Muara Teweh dan sudah memberikan edukasi kepada warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sedangkan untuk penanganan ODGJ perlu dibentuk Satgas Lintas Sektor agar bersinergi dan saling mendukung satu sama lain. Kami selalu siap sedia untuk rutin melaksanakan patroli termasuk mengamankan ODGJ yang berkeliaran dalam rangka trantibumlinmas dan menindaklanjuti laporan masyarakat terlebih lagi atas perintah pimpinan sebagaimana yang sudah kami lakukan selama menjabat, akan tetapi kami berharap ada sinergi dan kolaborasi perangkat daerah terkait khususnya yang mengampu standar pelayanan minimal terkait dengan ODGJ untuk penanganan lebih lanjut, pungkas Kasatpol PP Kabupaten Barito Utara yang baru menjabat lebih kurang 35 hari tersebut.
Mujiburrahman Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada saat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang tetap (warung) ataupun pedagang kaki lima mengatakan pada dasarnya masyarakat mendukung kegiatan dan mereka meminta adanya tenggang waktu untuk melakukan perbaikan/ pemindahan.
“Paman gorengan dan paman sayur yang tidak mau disebutkan namanya meminta Satpol PP bisa tegas menegakkan Perda / Perbub dan jangan pilah pilih dalam penertiban nantinya.” (*)
Penulis : Yehezkiel
Editor : Dadang Hardiwan


![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)







![Pesepak bola Timnas Indonesia Ole Romeny berebut bola dengan pemain Timnas China dalam pertandingan Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia antara Indonesia melawan China di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (5/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/06/LAWAN-TIMNAS-225x129.jpg)





![Ilustrasi Rupiah keok di hadapan dolar. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/rupiah-pekan-depan-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


