Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Dua Anggota BAIS TNI Dipecat, Hakim Perintahkan Pemusnahan Video Rekaman Kejadian

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

1TULAH.COM-Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menjatuhkan vonis terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (10/6/2026), Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana dan sanksi pemecatan, tetapi juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti krusial.

Langkah pemusnahan barang bukti ini langsung memicu sorotan tajam. Pasalnya, salah satu barang yang dihancurkan adalah sebuah flashdisk yang berisi dua rekaman video saat kejadian penyiraman berlangsung di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Alasan Hakim Musnahkan Rekaman Video dan Tumbler Air Keras

Selain flashdisk berisi rekaman video, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan cairan kimia yang digunakan dalam aksi penyerangan serta sebuah tumbler berwarna ungu yang dijadikan sebagai wadah air keras tersebut.

Menurut majelis hakim, keputusan memusnahkan barang-barang tersebut diambil semata-mata untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan di masa mendatang.

“Agar barang tersebut tidak digunakan kembali untuk hal yang tidak diinginkan,” ujar Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan pertimbangan putusannya.

Baca Juga :  Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Keputusan memusnahkan rekaman video ini disayangkan oleh beberapa pihak karena korban, Andrie Yunus, diketahui masih terus memperjuangkan keadilan atas kasusnya melalui jalur kepolisian. Rekaman video tersebut sejatinya dinilai sebagai alat bukti elektronik yang sangat vital dalam pembuktian pidana umum.

Meski begitu, pihak pengadilan militer menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi atau permintaan resmi dari instansi penegak hukum lain untuk menggunakan barang bukti tersebut.

“Hingga saat ini tidak ada permintaan atas barang bukti tersebut dari instansi penegak hukum lainnya, sehingga perlu ditentukan statusnya,” tambah Fredy.

Di sisi lain, barang bukti berupa sepeda motor dan sejumlah barang pribadi milik Andrie Yunus diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemilik sahnya. Sementara berkas dokumen penting lainnya tetap dilampirkan dalam berkas perkara persidangan.

Dua Oknum BAIS TNI Dipecat dari Dinas Militer

Terkait hukuman pidana, Pengadilan Militer II-08 Jakarta bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua dari empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa. Mereka terbukti kuat bertindak sebagai pelaku utama dan otak perencana penyerangan.

Baca Juga :  3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu '98 Jilid 2

Berikut adalah rincian vonis dan sanksi untuk keempat terdakwa:

1. Sersan Dua Edi Sudarko (Pelaku Utama)

  • Vonis: 3 tahun penjara.

  • Sanksi Tambahan: Dipecat/diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.

2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Perencana)

  • Vonis: 2 tahun 6 bulan penjara.

  • Sanksi Tambahan: Dipecat/diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.

3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo

  • Vonis: 2 tahun penjara.

  • Sanksi Tambahan: Tidak dipecat, wajib menjalani pembinaan sebelum kembali bertugas ke satuan.

4. Letnan Satu Sami Lakka

  • Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.

  • Sanksi Tambahan: Tidak dipecat, wajib menjalani pembinaan sebelum kembali bertugas ke satuan.

Kontroversi Alat Bukti Elektronik yang Lenyap

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kemanusiaan ini sejak awal menarik perhatian publik. Keterlibatan oknum intelijen militer memperpanjang daftar kelam kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Meskipun dua pelaku utama telah dijatuhi hukuman berat dan dipecat, keputusan untuk memusnahkan rekaman video kejadian menyisakan tanda tanya besar bagi kelanjutan pengembangan kasus ini di ranah hukum sipil kelak. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Jemaah Haji Murung Raya Tiba di Kampung Halaman dengan Selamat
KPK Amankan Barang Bukti Hampir Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim
Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pesta LGBT di Karawang
Melesat ke Peringkat 118 FIFA: Timnas Indonesia Cetak Rekor Terbaik dalam 20 Tahun Terakhir!
Update Harga Pertalite Hari Ini 10 Juni 2026: Tetap Rp10.000 Pasca Kenaikan Tajam Pertamax!
Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara
Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…
Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:57 WIB

Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Dua Anggota BAIS TNI Dipecat, Hakim Perintahkan Pemusnahan Video Rekaman Kejadian

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Jemaah Haji Murung Raya Tiba di Kampung Halaman dengan Selamat

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:12 WIB

KPK Amankan Barang Bukti Hampir Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:04 WIB

Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pesta LGBT di Karawang

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:45 WIB

Melesat ke Peringkat 118 FIFA: Timnas Indonesia Cetak Rekor Terbaik dalam 20 Tahun Terakhir!

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:53 WIB

Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:18 WIB

Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:54 WIB

Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!

Berita Terbaru