Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pesta LGBT di Karawang

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan perbuatan cabul sesama jenis yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam bernama Theater Night Mart di Kabupaten Karawang. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SA, RD, dan DD.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti video yang viral di media sosial dan memperlihatkan sejumlah pria melakukan tindakan mesra di lokasi tersebut.

Baca Juga :  3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu '98 Jilid 2

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terekam dalam video.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman, video yang beredar diketahui direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB di dalam area tempat hiburan malam.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan pasal yang akan diterapkan kepada para tersangka.

Dari hasil koordinasi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP yang mengatur perbuatan asusila di tempat umum serta perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Gubernur DKI Pastikan “Pulau Sampah” di Muara Angke Sudah Dibersihkan

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi sekitar 12 detik yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, dan berciuman di sebuah tempat hiburan malam di Karawang. Video tersebut kemudian viral dan memicu perhatian publik hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

KPK Amankan Barang Bukti Hampir Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim
Melesat ke Peringkat 118 FIFA: Timnas Indonesia Cetak Rekor Terbaik dalam 20 Tahun Terakhir!
Update Harga Pertalite Hari Ini 10 Juni 2026: Tetap Rp10.000 Pasca Kenaikan Tajam Pertamax!
Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara
Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…
Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!
Komitmen Pelestarian Lingkungan, PT IMK Tanam Ratusan Pohon
Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:12 WIB

KPK Amankan Barang Bukti Hampir Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:04 WIB

Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pesta LGBT di Karawang

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:45 WIB

Melesat ke Peringkat 118 FIFA: Timnas Indonesia Cetak Rekor Terbaik dalam 20 Tahun Terakhir!

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:37 WIB

Update Harga Pertalite Hari Ini 10 Juni 2026: Tetap Rp10.000 Pasca Kenaikan Tajam Pertamax!

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:53 WIB

Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:18 WIB

Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:54 WIB

Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:11 WIB

Komitmen Pelestarian Lingkungan, PT IMK Tanam Ratusan Pohon

Berita Terbaru

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara

Muara Teweh

Dukungan Masyarakat Menguat untuk Penegakan Peraturan Daerah

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:43 WIB