Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pesta LGBT di Karawang

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan perbuatan cabul sesama jenis yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam bernama Theater Night Mart di Kabupaten Karawang. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SA, RD, dan DD.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti video yang viral di media sosial dan memperlihatkan sejumlah pria melakukan tindakan mesra di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Mura Komitmen Sukseskan Sinode GKE dan HUT Daerah

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terekam dalam video.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman, video yang beredar diketahui direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB di dalam area tempat hiburan malam.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan pasal yang akan diterapkan kepada para tersangka.

Dari hasil koordinasi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP yang mengatur perbuatan asusila di tempat umum serta perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Sambutan Megah Kunjungan PM India di Istana Merdeka: Diiringi Dentuman Meriam dan Tari Betawi

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi sekitar 12 detik yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, dan berciuman di sebuah tempat hiburan malam di Karawang. Video tersebut kemudian viral dan memicu perhatian publik hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru