Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejarawan Indonesia J.J Rizal dalam sebuah diskusi Liga Demokrasi yang bertajuk Militerisme, kekerasan, dan Impunitas, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (24/04/2026) [Suara.com/Tsabita]

Sejarawan Indonesia J.J Rizal dalam sebuah diskusi Liga Demokrasi yang bertajuk Militerisme, kekerasan, dan Impunitas, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (24/04/2026) [Suara.com/Tsabita]

1TULAH.COM-Indonesia hingga kini dinilai masih memikul beban sejarah yang sangat berat. Sejarawan J.J. Rizal menegaskan bahwa kondisi ini merupakan dampak langsung dari ketidaksungguhan negara dalam menuntaskan agenda Reformasi 1998.

Dalam diskusi Liga Demokrasi bertajuk “Militerisme, Kekerasan, dan Impunitas” yang digelar YLBHI pada Jumat (24/4/2026), Rizal membedah mengapa aktor-aktor lama dari era Orde Baru masih memiliki posisi terhormat di pemerintahan saat ini.

Strategi “Peluru Emas” dan Penjinakan Tokoh Kritis

Menurut J.J. Rizal, kokohnya kekuasaan Orde Baru pasca-1965 tidak lepas dari strategi ganda yang diterapkan mantan Presiden Soeharto. Strategi ini mengadopsi filosofi konglomerat Oei Tiong Ham tentang kekuatan materi dalam menembus segala hambatan.

  • Penyuapan dan Kompromi: Rizal menyebut rezim lama bekerja dengan prinsip bahwa setiap orang memiliki “harga”. Tokoh-tokos kritis seringkali dijinakkan melalui bantuan strategis atau materiil.

  • Instrumen Kekerasan: Jika cara-cara persuasif dan suap gagal, rezim tidak segan menggunakan intimidasi, teror, hingga penangkapan paksa.

“Prinsip Pak Harto adalah setiap orang dalam badannya ada banderol harganya. Jika umpan tidak dimakan, baru gunakan praktik kekerasan,” ujar Rizal. Hal inilah yang membuat konsolidasi Orde Baru tetap tegak meski diguncang peristiwa besar seperti Malari 1974 atau gerakan mahasiswa 1978.

Baca Juga :  DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Reformasi Setengah Hati: Membiarkan Infrastruktur Kejahatan

Salah satu poin krusial dalam kritik Rizal adalah penggunaan istilah “Infrastruktur Kejahatan”. Ia menilai Indonesia tidak pernah benar-benar serius membongkar fondasi kekuasaan Orde Baru yang sudah tertanam kompleks.

Kasus Munir dan Mei 1998 sebagai “Uji Coba”

Rizal menyoroti bagaimana kasus-kasus pelanggaran HAM berat justru menjadi alat ukur bagi para aktor lama untuk mengetes ketegasan negara di era Reformasi.

  • Tragedi Mei 1998: Kasus pemerkosaan massal dan kerusuhan yang belum tuntas secara hukum.

  • Kasus Munir: Rizal menyebut pembunuhan aktivis HAM Munir sebagai “uji coba” untuk menetapkan plafon sejauh mana mereka bisa bertindak tanpa tersentuh hukum.

“Dari sejak awal kita sudah bisa merekam bahwa Orde Baru ini punya ‘temperatur’ atau plafon. Mereka merasa melakukan kejahatan di level tertentu tidak akan menjadi masalah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Ironi Demokrasi: Pelaku Kejahatan Menjadi “Guru” Demokrasi

Dampak dari gagalnya pembersihan unsur-unsur Orde Baru adalah munculnya fenomena anomali dalam politik Indonesia saat ini. Individu dengan rekam jejak bermasalah di masa lalu kini justru menempati posisi strategis.

Rizal menyayangkan kondisi di mana orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum, kini justru tampil di publik dan berbicara seolah-olah mereka adalah pejuang demokrasi.

“Mereka terbukti melakukan kejahatan tapi tetap punya kedudukan terhormat, diberi tempat, bahkan mengajari kita tentang demokrasi,” tuturnya dengan nada getir.

Indonesia Belum Bisa Melangkah Maju

Selama para aktor masa lalu tetap berkumpul di lingkaran kekuasaan tanpa adanya pertanggungjawaban hukum (accountability) yang jelas, kualitas demokrasi Indonesia akan terus terhambat.

Ketidaksediaan negara untuk memutus mata rantai impunitas membuat Indonesia terjebak dalam lingkaran setan yang sama. Bagi J.J. Rizal, menuntaskan agenda Reformasi bukan sekadar soal pergantian pemimpin, melainkan pembongkaran total terhadap seluruh infrastruktur kekuasaan yang dibangun di atas kekerasan dan korupsi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Berita Terbaru