SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala BGN Sudaryono. (Dok: Kemendagri)

Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala BGN Sudaryono. (Dok: Kemendagri)

1TULAH.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah.

Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan operasional SPPG sekaligus memastikan kesuksesan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui edaran ini, para gubernur, bupati, hingga wali kota diminta aktif mengawal jalannya program prioritas tersebut. Mendagri menegaskan bahwa program MBG merupakan salah satu visi-misi utama Presiden Prabowo yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak.

Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri usai memimpin acara Kick-Off Sosialisasi SE yang digelar secara hibrida dari Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Pembentukan Satgas MBG di Daerah dan 14 Indikator Kelayakan

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Dalam SE tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG guna menjalankan inspeksi lapangan secara berkala. Satgas ini melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti dinas kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat daerah.

Dalam pelaksanaannya, Satgas MBG akan bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) daerah berdasarkan 14 indikator kelayakan operasional SPPG. Inspeksi tidak hanya menilai kelaikan fasilitas dapur, tetapi juga mencakup:

  • Pemeriksaan kualitas gizi dan variasi menu harian.

  • Pengawasan standar kebersihan dan sanitasi pengolahan makanan.

  • Upaya penekanan dan peminimalkan sisa makanan (food waste).

“Apa saja tugas mereka, di antaranya adalah dalam jangka pendek melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” jelas Tito.

Evaluasi Penerima Manfaat dan Pelaporan Transparan

Selain inspeksi teknis dapur, kepala daerah juga diminta melakukan evaluasi terhadap penerima manfaat, terutama di kawasan perkotaan. Evaluasi ini dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah.

Baca Juga :  Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Hasil inspeksi dan evaluasi dari daerah nantinya dilaporkan kepada BGN dengan tembusan ke Kemendagri. Laporan tersebut memuat rekomendasi yang terbagi menjadi tiga kategori:

  1. Layak dilanjutkan

  2. Layak dilanjutkan dengan perbaikan

  3. Tidak layak dilanjutkan (disertai alasan teknis)

Mendagri menekankan bahwa program MBG bukan sekadar pemenuhan gizi atau penanganan stunting, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia.

BGN Sambut Baik Penguatan Tata Kelola MBG

Pada kesempatan yang sama, Kepala BGN Sudaryono menyambut positif penerbitan SE Mendagri ini. Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah daerah akan membuat tata kelola dapur SPPG semakin transparan dan akuntabel.

“Intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik. Artinya dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” tutur Sudaryono. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Berita Terbaru