Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syekh Ahmad Al Misry jadi tersangka pelecehan santri. [Instagram]

Syekh Ahmad Al Misry jadi tersangka pelecehan santri. [Instagram]

1TULAH.COM-Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan pemuka agama, Ustadz SAM atau yang dikenal sebagai Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.

Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam dan menemukan bukti-bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan SAM dalam perkara yang menggemparkan publik tersebut.

Penetapan Tersangka oleh Mabes Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan status hukum SAM dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (24/4/2026).

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” tegas Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen nyata kepolisian dalam mengawal kasus kekerasan seksual dan memberikan perlindungan maksimal bagi para korban. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami langkah penyidikan selanjutnya, termasuk teknis penahanan tersangka.

Baca Juga :  KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Trauma Mendalam dan Dugaan Upaya Pembungkaman

Kasus ini mulai bergulir sejak laporan masuk ke Bareskrim Polri pada November 2025. SAM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya lima orang santri laki-laki.

Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan kondisi kliennya yang mengalami trauma psikis berat. Selain tindakan asusila, Cholidin juga membeberkan adanya upaya sistematis dari pihak tersangka untuk menutup-nutupi kasus ini.

Beberapa poin dugaan intimidasi yang diungkap kuasa hukum antara lain:

  • Ancaman terhadap Korban: Adanya tekanan mental agar korban tidak bersuara.

  • Upaya Suap: Percobaan pemberian dana oleh tersangka atau utusannya agar kasus tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

  • Jangkauan Luas: Intimidasi bahkan diduga menyasar korban yang saat ini berada di Mesir.

Rekam Jejak Kelam: Ingkar Janji Sejak 2021

Fakta mengejutkan diungkap oleh Ustadz Abi Makki. Menurutnya, perilaku menyimpang SAM sebenarnya sudah terendus sejak tahun 2021. Saat itu, sebuah proses tabayyun (klarifikasi) telah dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan guru santri.

Baca Juga :  Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Dalam pertemuan tersebut, SAM dikabarkan telah:

  1. Mengakui perbuatannya di hadapan para saksi.

  2. Meminta maaf secara terbuka.

  3. Menandatangani janji tertulis untuk tidak mengulangi pelecehan seksual sesama jenis.

Namun, pengakuan tersebut rupanya tidak menghentikan aksinya. Pada tahun 2025, para santri kembali melaporkan tindakan serupa, yang menunjukkan adanya pola residivis dalam perilaku tersangka.

TKP Lintas Negara: Dari Sukabumi hingga Mesir

Skala kasus ini ternyata jauh lebih luas dari perkiraan awal. Dalam rapat tertutup bersama Komisi III DPR RI dan LPSK pada 2 April 2026, terungkap bahwa aksi bejat ini dilakukan di berbagai lokasi.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengidentifikasi beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di dalam dan luar negeri:

  • Purbalingga

  • Sukabumi

  • Jakarta

  • Bandung

  • Mesir

Polri saat ini masih terus membuka pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum berani melapor. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Berita Terbaru