1TULAH.COM, Muara Teweh — Seperti tidak pernah habisnya peredaran narkoba jenis sabu di Barito Utara (Barut), Kalteng, terbukti Satresnarkoba Polres Barut kembali mengagalkan peredaran barang haram tersebut di daerah setempat.
Tidak tanggung-tanggung polisi mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket besar sabu dengan total 100,27 gram atau 1 ons lebih dari tersangka pria berinisial AM alias Abdi (25) warga Lampeong, Gunung Purei.
Tersangka diamankan di Penginapan Barakati, Kamar 303, Jalan Sengaji Hulu, Gang Pramuka, Melayu, Teweh Tengah, Rabu, 25 Februari 2026, sekira pukul 00.10 WIB.
Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Iptu Novendra W.P membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu di salah satu penginapan di Muara Teweh.
Iptu Novendra menjelaskan kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di Penginapan Barakati. Menindaklanjuti laporan tersebut, ungkapnya tim Satresnarkoba Polres Barut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan terlapor di kamar 303.
Polisi lanjut Iptu Novendra kemudian mengamankan tersangka dan menghadirkan saksi umum sebelum melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 1 paket sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.
“Penggeledahan berlanjut di dalam kamar dan ditemukan 9 paket sabu dalam plastik klip besar yang disimpan di dalam bantal, serta 10 paket lainnya dalam plastik hitam yang juga disembunyikan di dalam bantal berbeda,” ungkap Iptu Novendra, Rabu sore.
Selain itu, turut diamankan 1 handphone, 1 pipet kaca yang tersambung sedotan plastik (alat hisap sabu), serta 1 buah mancis/korek api.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,27 gram bruto, 1 plastik klip besar, 1 pipet kaca, 1 sedotan plastik, 1 mancis, dan 1 unit handphone.o barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Barut guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Singgih, melalui Iptu Novendra menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Barut dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan pengungkapan ini, Polres Barut kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan narkotika di wilayah Barut.
Editor: Aprie

![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)






![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-225x129.jpg)


![Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para ulama dan pimpinan ormas Islam di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. [Dok. Biro Pers Istana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/prabowo-ulama-225x129.jpg)

![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-360x200.jpg)









