Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu  pria berinisial AM alias Abdi (25) warga Lampeong, Gunung Purei, Barut dan sejumlah barang bukti. Foto: Humas Polres Barut

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu  pria berinisial AM alias Abdi (25) warga Lampeong, Gunung Purei, Barut dan sejumlah barang bukti. Foto: Humas Polres Barut

1TULAH.COM, Muara Teweh — Seperti tidak pernah habisnya peredaran narkoba jenis sabu di Barito Utara (Barut), Kalteng, terbukti Satresnarkoba Polres Barut kembali mengagalkan peredaran  barang haram tersebut di daerah setempat.

Tidak tanggung-tanggung polisi mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket besar sabu dengan total 100,27 gram atau 1 ons lebih dari tersangka pria berinisial AM alias Abdi (25) warga Lampeong, Gunung Purei.

Tersangka diamankan di Penginapan Barakati, Kamar 303, Jalan Sengaji Hulu, Gang Pramuka, Melayu, Teweh Tengah, Rabu, 25 Februari 2026, sekira pukul 00.10 WIB.

Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Iptu Novendra W.P membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu di salah satu penginapan di Muara Teweh.

Iptu Novendra menjelaskan kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di Penginapan Barakati. Menindaklanjuti laporan tersebut, ungkapnya tim Satresnarkoba Polres Barut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan terlapor di kamar 303.

Polisi lanjut Iptu Novendra kemudian mengamankan tersangka dan menghadirkan saksi umum sebelum melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 1 paket sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.

“Penggeledahan berlanjut di dalam kamar dan ditemukan 9 paket sabu dalam plastik klip besar yang disimpan di dalam bantal, serta 10 paket lainnya dalam plastik hitam yang juga disembunyikan di dalam bantal berbeda,” ungkap Iptu Novendra, Rabu sore.

Selain itu, turut diamankan 1 handphone, 1 pipet kaca yang tersambung sedotan plastik (alat hisap sabu), serta 1 buah mancis/korek api.

Barang bukti nakoba jenis sabu. Foto: Humas Polres Barut

Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,27 gram bruto, 1 plastik klip besar, 1 pipet kaca, 1 sedotan plastik, 1 mancis, dan 1 unit handphone.o barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Barut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres AKBP Singgih, melalui Iptu Novendra menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Barut dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan pengungkapan ini, Polres Barut kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan narkotika di wilayah Barut.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 
Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar
Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas
Lagi, Satresnarkoba Barut Bekuk Pengedar Sabu di Eks Lokalisasi Lembah Durian Muara Teweh
Buron Korupsi DD-ADD Mampuak I Rp 496 Juta, Mantan Kades BO Diamankan Kejari Barut
Satreskrim Polres Barut Tuntaskan Ratusan Kasus Selama 2025, di Antaranya Sejumlah Perkara Besar
Polres Barut Musnahkan 2 Kg Lebih Barbuk Sabu dari 22 Kasus Sepanjang 2025
Ssttt…Kejari Barut Selidiki Dugaan Kerugian Negara Pemberian CSR Perusahaan ke Luwe Hulu

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:45 WIB

Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas

Senin, 26 Januari 2026 - 20:17 WIB

Lagi, Satresnarkoba Barut Bekuk Pengedar Sabu di Eks Lokalisasi Lembah Durian Muara Teweh

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06 WIB

Buron Korupsi DD-ADD Mampuak I Rp 496 Juta, Mantan Kades BO Diamankan Kejari Barut

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:01 WIB

Satreskrim Polres Barut Tuntaskan Ratusan Kasus Selama 2025, di Antaranya Sejumlah Perkara Besar

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Barut Musnahkan 2 Kg Lebih Barbuk Sabu dari 22 Kasus Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:49 WIB