1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret nama pengusaha Samin Tan, pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarif Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik lancung dalam proses ekspor batu bara di wilayah tersebut.
Peran Tersangka: Dari Pejabat Berwenang hingga Direktur
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah HS (Handry Sulfaian), BJW (Bagus Jaya Wardhana), dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin). Masing-masing memiliki peran strategis dalam meloloskan komoditas tambang ilegal ke pasar luar negeri.
1. HS (Eks Kepala KSOP Rangga Ilung)
HS diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Sebagai pejabat publik, ia menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.
“HS menerima suap berupa uang bulanan agar tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM. Ia tahu dokumen tersebut tidak benar, namun tetap meloloskan kapal muatan batu bara milik PT AKT,” ungkap Syarif di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (23/4/2026).
2. BJW (Direktur PT AKT)
Tersangka BJW berperan dalam ranah operasional. Ia diduga bekerja sama dengan Samin Tan untuk menggunakan dokumen perusahaan lain secara melawan hukum. Hal ini dilakukan agar PT AKT tetap bisa melakukan penambangan dan ekspor meskipun izinnya sudah mati.
3. HZM (GM PT OOWL/Surveyor)
HZM selaku General Manager di perusahaan kargo dan kelautan berperan sebagai surveyor. Ia diduga membuat dokumen fiktif terkait uji laboratorium batu bara. Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang dibuat HZM mencantumkan asal-usul barang palsu guna memenuhi syarat penerbitan surat berlayar dan pembayaran royalti.
Izin Tambang Terminasi Sejak 2017
Fakta mengejutkan yang diungkap penyidik adalah bahwa izin tambang PT AKT sebenarnya telah diterminasi sejak tahun 2017. Namun, karena lemahnya pengawasan dan adanya praktik suap di tingkat otoritas pelabuhan (KSOP), perusahaan tersebut tetap bisa mengeruk hasil bumi dan mengirimnya ke luar negeri selama bertahun-tahun.
“Karena izin sudah diterminasi, seharusnya tidak ada lagi aktivitas. Namun di situ ada KSOP yang justru meloloskan dengan cara mencatut nama perusahaan lain,” jelas Syarif.
Ancaman Hukuman dan Penahanan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsidair 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I Cipinang untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor pertambangan dan otoritas pelabuhan, terutama di wilayah kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Tengah, agar tetap mematuhi regulasi dan menjaga integritas dalam pengelolaan aset negara. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)

![Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan, , Kamis (23/4/2026). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/syahbandar-pt-akt-225x129.jpg)
![Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menegaskan bahwa tidak ada negara yang bisa mengambil keputusan sepihak terkait Selat Malaka. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/protes-malaysia-225x129.jpg)







![Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan, , Kamis (23/4/2026). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/syahbandar-pt-akt-360x200.jpg)
![Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menegaskan bahwa tidak ada negara yang bisa mengambil keputusan sepihak terkait Selat Malaka. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/protes-malaysia-360x200.jpg)








