Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan, , Kamis (23/4/2026). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan, , Kamis (23/4/2026). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret nama pengusaha Samin Tan, pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarif Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik lancung dalam proses ekspor batu bara di wilayah tersebut.

Peran Tersangka: Dari Pejabat Berwenang hingga Direktur

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah HS (Handry Sulfaian), BJW (Bagus Jaya Wardhana), dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin). Masing-masing memiliki peran strategis dalam meloloskan komoditas tambang ilegal ke pasar luar negeri.

1. HS (Eks Kepala KSOP Rangga Ilung)

HS diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Sebagai pejabat publik, ia menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

“HS menerima suap berupa uang bulanan agar tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM. Ia tahu dokumen tersebut tidak benar, namun tetap meloloskan kapal muatan batu bara milik PT AKT,” ungkap Syarif di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (23/4/2026).

2. BJW (Direktur PT AKT)

Tersangka BJW berperan dalam ranah operasional. Ia diduga bekerja sama dengan Samin Tan untuk menggunakan dokumen perusahaan lain secara melawan hukum. Hal ini dilakukan agar PT AKT tetap bisa melakukan penambangan dan ekspor meskipun izinnya sudah mati.

3. HZM (GM PT OOWL/Surveyor)

HZM selaku General Manager di perusahaan kargo dan kelautan berperan sebagai surveyor. Ia diduga membuat dokumen fiktif terkait uji laboratorium batu bara. Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang dibuat HZM mencantumkan asal-usul barang palsu guna memenuhi syarat penerbitan surat berlayar dan pembayaran royalti.

Izin Tambang Terminasi Sejak 2017

Fakta mengejutkan yang diungkap penyidik adalah bahwa izin tambang PT AKT sebenarnya telah diterminasi sejak tahun 2017. Namun, karena lemahnya pengawasan dan adanya praktik suap di tingkat otoritas pelabuhan (KSOP), perusahaan tersebut tetap bisa mengeruk hasil bumi dan mengirimnya ke luar negeri selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

“Karena izin sudah diterminasi, seharusnya tidak ada lagi aktivitas. Namun di situ ada KSOP yang justru meloloskan dengan cara mencatut nama perusahaan lain,” jelas Syarif.

Ancaman Hukuman dan Penahanan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsidair 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I Cipinang untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor pertambangan dan otoritas pelabuhan, terutama di wilayah kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Tengah, agar tetap mematuhi regulasi dan menjaga integritas dalam pengelolaan aset negara. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai
Polda Riau Amankan 39 Tersangka Penyelewengan Puluhan Ton BBM Subsidi
Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik
Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Kamis, 23 April 2026 - 16:03 WIB

Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Kamis, 23 April 2026 - 11:48 WIB

Polda Riau Amankan 39 Tersangka Penyelewengan Puluhan Ton BBM Subsidi

Kamis, 23 April 2026 - 09:48 WIB

Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 09:39 WIB

Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia

Berita Terbaru