Polda Riau Amankan 39 Tersangka Penyelewengan Puluhan Ton BBM Subsidi

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi barang bukti BBM ilegal. (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Sultra)

Ilustrasi barang bukti BBM ilegal. (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Sultra)

1TULAH.COM – Kepolisian Daerah Riau mengungkap 22 kasus penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi dalam kurun waktu dua pekan dengan mengamankan 39 tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyebut dari pengungkapan tersebut pihaknya menyita 41 ton solar dan 1,7 ton pertalite sebagai barang bukti utama.

Penanganan kasus dilakukan bersama jajaran polres di berbagai wilayah, di mana enam kasus ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Riau, sementara sisanya diungkap oleh polres di 12 kabupaten/kota.

Baca Juga :  Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selain BBM, polisi juga menyita 18 unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar ilegal, serta ratusan tabung gas elpiji bersubsidi dari berbagai ukuran.

Para tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

Baca Juga :  Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Di sisi lain, langkah pencegahan juga dilakukan dengan memasang imbauan di sejumlah SPBU agar tidak melayani pembelian BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Polisi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak SPBU maupun pelaku yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi
Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

Berita

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Sabtu, 31 Okt 2026 - 06:07 WIB