1TULAH.COM-Anggota Komisi XI DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, mendesak Bareskrim Polri untuk menjatuhkan sanksi hukum terberat bagi seluruh korporasi yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kholid merespons langkah cepat Bareskrim Polri yang resmi menetapkan 20 perusahaan—baik penanaman modal dalam negeri maupun asing—sebagai tersangka penanganan karhutla di Indonesia.
“Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” tegas Kholid dalam keterangan tertulisnya.
Evaluasi Sistem Pencegahan dan Rampas Keuntungan Kejahatan
Muhammad Kholid menilai bahwa berulangnya insiden kebakaran di lahan konsesi korporasi harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup perbaikan sistem pencegahan, pengetatan pengawasan lapangan, hingga penegakan sanksi yang adil.
Ia menekankan pentingnya menciptakan efek jera agar kejahatan lingkungan tidak lagi dipandang sebagai tindakan yang memberikan keuntungan secara finansial bagi para pelaku.
“Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab wajib menanggung pemulihan kerusakannya,” lanjut Sekjen PKS tersebut.
Usut Rantai Keputusan hingga Beneficial Owner
Tak hanya menyasar korporasi secara umum, Kholid meminta penyidik Polri memperkuat pembuktian hukum hingga menelusuri rantai pengambilan keputusan internal perusahaan secara mendalam.
Penelusuran ini mencakup pengurus perusahaan, pemberi perintah, pengendali operasional, hingga pemilik manfaat utama (beneficial owner). Ia menggarisbawahi bahwa asal modal perusahaan—baik lokal maupun asing—tidak boleh dijadikan alasan untuk membeda-bedakan perlakuan hukum di Indonesia.
Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di pelbagai wilayah Indonesia. Dari total 20 perusahaan tersebut, 4 di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan detail perusahaan asing yang menjadi tersangka dalam konferensi pers resminya.
“Terdapat empat korporasi PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI (PMA Singapura), PT RKA (PMA Malaysia), PT API (PMA Korea Selatan), dan PT AI (PMA Singapura),” ujar Komjen Pol Asep Safrudin.
Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri, antara lain:
-
PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ
-
PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL
-
PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB
-
PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Berdasarkan data kepolisian, total luas konsesi yang dimiliki oleh 20 perusahaan tersangka ini mencapai 380.116 hektare, dengan total area yang hangus terbakar mencapai 19.536 hektare. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik dalam upaya menyelamatkan ekosistem lingkungan hidup Indonesia. (Sumber:Suara.com)

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)





















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

