DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026.Foto:Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026.Foto:Istimewa

1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026.

Agenda utama rapat ini memfokuskan pada penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota dewan dari lima daerah pemilihan (Dapil), sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perlindungan relawan di lapangan.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin. Turut hadir jajaran pimpinan dewan, di antaranya Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi.

Penyampaian laporan hasil reses dari Dapil Kalteng I, II, III, IV, dan V pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 ini menjadi wujud nyata fungsi representasi dewan dalam menghimpun serta memperjuangkan aspirasi warga untuk arah pembangunan daerah.

Pemerintah Pusat Apresiasi Penanganan Karhutla Kalteng

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menyampaikan laporan perkembangan penanganan bencana karhutla di wilayah Kalimantan Tengah. Turut hadir mendampingi, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko beserta jajaran kepala perangkat daerah dan instansi vertikal.

Baca Juga :  Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Linae mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh unsur masyarakat dalam menanggulangi karhutla.

Meski demikian, penanganan karhutla di Kalteng menghadapi tantangan geografis yang cukup berat, terutama di area lahan gambut.

“Memadamkan api di wilayah gambut tidak mudah. Karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Sekda Kalteng Linae Victoria Aden.

Bantuan Sumur Bor untuk Taman Nasional Tanjung Puting

Sebagai bentuk intervensi konkret, pemerintah pusat berencana menyalurkan bantuan pembuatan sumur bor. Bantuan infrastruktur ini diprioritaskan untuk mengamankan kawasan konservasi strategis, seperti Taman Nasional Tanjung Puting, dari ancaman kebakaran lahan yang meluas.

Optimalisasi Anggaran BTT dan Perlindungan Relawan

Dari sisi anggaran daerah, Pemerintah Provinsi Kalteng terus mengoptimalkan pemanfaatan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengakselerasi penanganan karhutla di titik-titik rawan. Penyaluran anggaran ini dipastikan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi tata kelola.

Selain aspek operasional pemadaman, keselamatan personel dan relawan di garis depan menjadi prioritas utama Pemprov Kalteng. Pemerintah telah menyiapkan paket perlindungan dan kesejahteraan komprehensif bagi relawan lapangan yang meliputi:

  • Uang saku operasional.

  • Pasokan makanan dan tambahan nutrisi harian.

  • Perlindungan asuransi keselamatan kerja.

Baca Juga :  BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Untuk menjaga efektivitas pemadaman, pelibatan personel lapangan dilakukan secara selektif berdasarkan kemampuan teknis. Selain mengandalkan tim berpengalaman seperti Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat daerah juga menerjunkan personel yang memiliki kualifikasi serta kompetensi khusus pemadaman karhutla.

Indikator Wacana Status Bencana Nasional

Menjawab pertanyaan mengenai peluang penetapan status bencana nasional untuk karhutla, Linae menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat akan mempertimbangkan sejumlah indikator terukur sebelum menetapkan status tersebut, antara lain:

  1. Jumlah korban jiwa atau terdampak.

  2. Tingkat kerusakan sarana dan prasarana publik.

  3. Luas wilayah terjangkau kobaran api.

  4. Besarnya dampak terhadap stabilitas perekonomian daerah dan nasional.

Melalui Rapat Paripurna Ke-9 ini, sinergi antara DPRD Kalteng dan Pemprov Kalteng diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut atas aspirasi masyarakat di lima Dapil, sekaligus memperkokoh benteng pertahanan daerah dalam menanggulangi bencana karhutla secara berkelanjutan. (Ingkit)

Berita Terkait

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Berita Terbaru