Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Kalimantan Tengah menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aula Rahan, Rektorat Universitas Palangka Raya, untuk menyerap masukan pemangku kepentingan dalam penyempurnaan regulasi lingkungan hidup. Kamis (29/10/26)

Pemprov Kalimantan Tengah menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aula Rahan, Rektorat Universitas Palangka Raya, untuk menyerap masukan pemangku kepentingan dalam penyempurnaan regulasi lingkungan hidup. Kamis (29/10/26)

1TULAH.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) melalui konsultasi publik yang berlangsung di Aula Rahan, Rektorat Universitas Palangka Raya, Kamis (29 Oktober 2026). Penyusunan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus memastikan pembangunan daerah dilaksanakan secara berkelanjutan.

Sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa RPPLH akan menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan dan program perlindungan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam dengan mempertimbangkan daya dukung serta daya tampung lingkungan.

“Dengan adanya RPPLH ini, kita berharap dapat memiliki pedoman dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Lisda.

Ia menerangkan bahwa penyusunan RPPLH mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta sejumlah peraturan terkait lainnya. Pemprov Kalteng juga telah menerima rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 20 Juli 2026 sebagai salah satu dasar untuk menyempurnakan substansi dokumen RPPLH dan Ranperda yang akan ditetapkan.

Baca Juga :  Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

RPPLH Provinsi Kalimantan Tengah mengusung visi “Terwujudnya Kalimantan Tengah Hijau Tangguh: DAS Sehat, Gambut Pulih, Keanekaragaman Hayati Terjaga, dan Transformasi Ekonomi Hijau Berdaya Saing Melalui Tata Kelola Kolaboratif Serta Budaya Cinta Lingkungan.”

Visi tersebut dijabarkan ke dalam sejumlah misi strategis, meliputi pemulihan dan perlindungan daerah aliran sungai (DAS) serta ekosistem gambut, pengendalian pemanfaatan ruang, pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan serta banjir, peningkatan kualitas lingkungan hidup, pengelolaan sampah dan sanitasi secara berkelanjutan, serta perlindungan keanekaragaman hayati.

Selain memperkuat perlindungan ekosistem, RPPLH juga diarahkan untuk mendorong transformasi menuju ekonomi hijau melalui tata kelola lingkungan yang melibatkan berbagai pihak. Dokumen ini nantinya menjadi salah satu acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), rencana tata ruang, dan kebijakan sektoral lainnya. Dengan demikian, aspek perlindungan lingkungan diharapkan terintegrasi dalam setiap tahapan pembangunan.

Lisda menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan saran dan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut. Partisipasi berbagai pihak diperlukan agar dokumen yang disusun mampu menjawab kebutuhan serta tantangan pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.

“Melalui konsultasi publik ini, kami mengharapkan masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan agar Ranperda RPPLH menjadi dokumen yang implementatif, aspiratif, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup di masa mendatang,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi Universitas Palangka Raya, Jhon Retei Alfri Sandi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemprov Kalteng kepada Universitas Palangka Raya untuk berkontribusi dalam penyusunan naskah akademik dan Ranperda RPPLH.

Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas. Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung kebijakan pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap konsultasi publik ini berjalan lancar dan menghasilkan pemikiran-pemikiran konstruktif untuk menyempurnakan dokumen strategis yang menunjang pembangunan di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Jhoni Harta, kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Kalteng, pimpinan perguruan tinggi se-Kota Palangka Raya, serta perwakilan perangkat daerah kabupaten dan kota yang mengikuti kegiatan secara daring.

Melalui penyempurnaan Ranperda RPPLH, Pemprov Kalteng berharap tersedianya landasan kebijakan yang kuat untuk menjaga kelestarian ekosistem, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta mengarahkan pembangunan daerah menuju masa depan yang hijau, tangguh, dan berkelanjutan.(*)

Penulis : Hewu

Editor : Apri

Berita Terkait

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Berita Terbaru