Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)

1TULAH.COM-Dinamika politik nasional kembali memanas menyusul putusan mengejutkan dari Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum dan secara resmi menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menanggapi putusan hukum tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mulai angkat bicara terkait langkah politik serta sikap strategis fraksinya di parlemen.

Sikap PDIP Soal Hak Angket: Perlu Komunikasi Lintas Fraksi

Saat dikonfirmasi mengenai potensi pengguliran hak angket di Senayan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa langkah tersebut tidak bisa dilakukan oleh partainya sendirian. Faktor peta kekuatan kursi di DPR menjadi pertimbangan utama.

“Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi,” ujar Hasto usai menghadiri konsolidasi internal tertutup DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung pada Jumat (30/10/2026) malam.

Hasto menjelaskan bahwa syarat untuk meloloskan agenda besar di DPR membutuhkan dukungan dari fraksi-fraksi lain. Oleh karena itu, komunikasi dan Lintas dialog antarparpol menjadi kunci.

Baca Juga :  Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” sambungnya.

Hasto: Isu Ijazah Wapres Adalah Masalah Bangsa, Bukan Sekadar Partai

Lebih lanjut, Hasto menekankan bahwa keabsahan syarat administrasi seorang pejabat publik setingkat Wakil Presiden bukan lagi komoditas politik internal satu atau dua partai saja, melainkan menyangkut marwah dan etika bernegara.

  • Bukan Isu Sektoral: Masalah Suket penyetaraan ini telah bertransformasi menjadi persoalan nasional.

  • Ancaman Krisis Moral: Jika pelanggaran administrasi tidak ditindaklanjuti secara tegas, hal itu dikhawatirkan dapat memicu krisis keteladanan kepemimpinan jangka panjang.

“Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua. Karena kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan,” tegas Hasto.

Mengenai sejauh mana intensitas komunikasi antarparpol yang telah berjalan, Hasto mengakui pembicaraan awal sudah mulai dilakukan secara informal di level parlemen.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

“Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut,” pungkasnya.

Detail Putusan MA Terkait Suket Penyetaraan SMA Gibran

Putusan kasasi MA ini menjadi puncak dari gugatan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan dokumen administratif yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

  1. Amar Putusan: MA membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA yang dikeluarkannya sebagai syarat pendaftaran Pilpres.

  2. Tanggal Pembacaan: Amar putusan tersebut resmi dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

  3. Konfirmasi Ahli Hukum: Kabar dikabulkannya kasasi ini turut dikonfirmasi oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun X (dulu Twitter) pribadinya pada hari yang sama.

Putusan ini memicu gelombang diskusi publik dan diperkirakan akan mendorong konsolidasi politik baru di DPR RI terkait konsekuensi hukum dan tata negara bagi posisi Wakil Presiden. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Berita Terbaru

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

Berita

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Sabtu, 31 Okt 2026 - 06:07 WIB