Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring resmi merilis kajian mendalam terkait tata kelola partai politik (parpol) di Indonesia. Salah satu poin paling krusial dalam rekomendasi tersebut adalah usulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol dengan batas maksimal dua periode kepengurusan.

Langkah ini dirancang sebagai solusi konkret untuk memperbaiki iklim demokrasi internal partai yang selama ini dianggap rentan terhadap penyimpangan dan dominasi kekuasaan absolut.

Melibatkan Internal Partai: Bukan Sekadar Usulan Sepihak

Dalam merumuskan draf ini, KPK menegaskan bahwa proses kajian tidak dilakukan secara tertutup. Lembaga antirasuah tersebut aktif menjalin dialog dan diskusi panjang dengan berbagai elemen, termasuk para pelaku politik dari internal partai itu sendiri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterlibatan parpol sangat penting untuk memastikan data yang dikumpulkan bersifat objektif dan relevan dengan realitas di lapangan.

“Dalam proses kajian ini, KPK sudah melibatkan partai politik untuk mendapatkan pandangan dan fakta secara objektif dari kawan-kawan di sana,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga :  Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!

Aspirasi ini juga datang dari para kader partai yang menginginkan adanya perbaikan sistemik agar organisasi mereka menjadi lebih sehat dan kompetitif secara internal.

Memutus Rantai Korupsi dan Biaya Politik Tinggi

Berdasarkan data yang dihimpun, KPK menemukan korelasi kuat antara masa jabatan pemimpin yang tidak dibatasi dengan mandeknya regenerasi kepemimpinan. Kondisi ini menciptakan dampak domino yang merugikan sistem politik nasional:

  1. Hambatan Kaderisasi: Tanpa adanya sirkulasi kepemimpinan, kader potensial sulit untuk berkembang dan menduduki posisi strategis.

  2. Mahar Politik: Regenerasi yang mampet memicu munculnya “biaya masuk” atau mahar politik yang tinggi bagi individu yang ingin maju dalam kontestasi pemilu.

  3. Akar Tindak Pidana Korupsi: Biaya politik yang tidak wajar memaksa politisi mencari cara instan untuk mengembalikan modal, yang seringkali berujung pada praktik korupsi.

KPK memandang bahwa pembatasan dua periode adalah “kunci” untuk membuka sumbatan regenerasi tersebut. Dengan sirkulasi pimpinan yang rutin, partai diharapkan melahirkan pemimpin baru yang berintegritas tanpa terbebani biaya politik yang mencekik.

Baca Juga :  Gempa M 7,7 Laut Sulawesi: BMKG Rilis Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi, Wilayah Kaltim Siaga!

Dari Kajian Menjadi Tindakan Nyata

KPK tidak ingin hasil kajian ini hanya menjadi tumpukan dokumen di atas meja. Sebagai bagian dari fungsi monitoring, hasil evaluasi ini akan disampaikan secara resmi kepada seluruh pimpinan partai politik di Indonesia.

Budi Prasetyo menganalogikan hasil kajian ini sebagai “resep” medis yang harus segera ditebus dan dikonsumsi oleh pasien—dalam hal ini partai politik—agar pulih dari sistem yang korup.

“Tanggung jawab KPK adalah menyampaikan kajian ini kepada pemangku kepentingan. Kami ingin resep ini ditindaklanjuti agar kita bisa memitigasi serta melakukan pencegahan korupsi yang lebih konkret di masa mendatang,” tegasnya.

Partai politik adalah pilar utama demokrasi. Dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sistem regenerasi yang sehat, parpol akan mampu menjalankan fungsinya sebagai pabrik pemimpin bangsa yang berkualitas. Usulan KPK ini menjadi ujian bagi partai politik di Indonesia: sejauh mana mereka berkomitmen pada reformasi internal demi kepentingan publik yang lebih luas? (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!
Kontroversi Satgas PKH: 4 Juta Hektare Lahan Sitaan Jatuh ke Tangan PT Agrinas Palma Nusantara
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final
Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK
Namanya Disebut dalam Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Akan Gelar Konferensi Pers
Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Dua Anggota BAIS TNI Dipecat, Hakim Perintahkan Pemusnahan Video Rekaman Kejadian
Jemaah Haji Murung Raya Tiba di Kampung Halaman dengan Selamat
KPK Amankan Barang Bukti Hampir Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:44 WIB

Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:11 WIB

Kontroversi Satgas PKH: 4 Juta Hektare Lahan Sitaan Jatuh ke Tangan PT Agrinas Palma Nusantara

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:43 WIB

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:39 WIB

Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Namanya Disebut dalam Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Akan Gelar Konferensi Pers

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:57 WIB

Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Dua Anggota BAIS TNI Dipecat, Hakim Perintahkan Pemusnahan Video Rekaman Kejadian

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Jemaah Haji Murung Raya Tiba di Kampung Halaman dengan Selamat

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:12 WIB

KPK Amankan Barang Bukti Hampir Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim

Berita Terbaru

Foto ilustrasi Kejaksaan Negeri Barito Utara

Muara Teweh

Pemanggilan Cabor KONI oleh Kejaksaan, Ada Apa?

Rabu, 10 Jun 2026 - 22:12 WIB