1TULAH.COM-Dunia maritim internasional tengah dikejutkan dengan munculnya wacana penarikan tarif bagi kapal internasional yang melintasi Selat Malaka. Gagasan yang sebelumnya dilemparkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tersebut langsung memicu reaksi berantai dari negara-negara tetangga, terutama Malaysia dan Singapura.
Selat Malaka, sebagai salah satu urat nadi perdagangan dunia, kini menjadi pusat perhatian diplomatik menyusul kekhawatiran akan terganggunya prinsip kebebasan navigasi.
Malaysia: Tidak Bisa Ambil Keputusan Sepihak
Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, bereaksi keras terhadap wacana tersebut. Dalam forum di Kuala Lumpur, ia menegaskan bahwa status Selat Malaka dikelola secara bersama dan tidak tunduk pada kebijakan satu negara saja.
“Segala sesuatu yang dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan empat negara: Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Tidak bisa dilakukan secara sepihak,” tegas Mohamad Hasan sebagaimana dikutip dari The Straits Times.
Keempat negara tersebut selama ini memiliki kesepahaman yang kuat untuk menjaga status jalur tersebut sebagai perairan internasional yang netral dan aman.
Singapura Ingatkan Hak Navigasi Internasional
Senada dengan Malaysia, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, turut menekankan pentingnya menjaga jalur pelayaran tetap terbuka tanpa hambatan finansial tambahan. Menurutnya, hak melintas di selat strategis tersebut adalah aturan baku dunia maritim.
“Ini bukan hak istimewa, melainkan hak semua kapal untuk melintas tanpa harus membayar tol,” ujar Vivian secara terpisah.
Menlu Sugiono Tegaskan Posisi Indonesia: Taat Hukum Laut PBB
Menanggapi ketegangan diplomatik yang mulai memanas, Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, langsung angkat bicara untuk mendinginkan situasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap berkomitmen pada hukum internasional, khususnya UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).
Berikut adalah poin-poin penting yang ditegaskan Menlu Sugiono:
-
Bertentangan dengan UNCLOS: Kebijakan penarikan tarif dinilai tidak sejalan dengan Konvensi Hukum Laut PBB yang menjamin kebebasan navigasi tanpa hambatan.
-
Jaminan Lintas Bebas: Sebagai negara kepulauan, Indonesia tetap menjamin hak lintas bebas bagi setiap kapal internasional yang melintas secara damai.
-
Status Netral: Indonesia berharap jalur pelayaran tersibuk ini tetap terbuka, netral, dan saling mendukung demi stabilitas ekonomi global.
“Indonesia tidak berada dalam posisi untuk melakukan itu (menarik tarif),” pungkas Sugiono secara lugas.
Signifikansi Strategis Selat Malaka bagi Dunia
Kekhawatiran negara tetangga bukan tanpa alasan. Selat Malaka merupakan jalur pelayaran tersibuk di dunia dengan angka lalu lintas yang fantastis:
-
Volume Kapal: Lebih dari 200 kapal melintas setiap hari.
-
Statistik Tahunan: Mencapai lebih dari 90.000 kapal per tahun.
-
Beban Perdagangan: Mengangkut sekitar 25% (seperempat) perdagangan global.
-
Perbandingan: Jalur ini memiliki kepadatan dua kali lipat dibandingkan Selat Hormuz di Timur Tengah.
Penarikan tarif secara sepihak dianggap berpotensi mengganggu rantai pasok global dan memicu kenaikan biaya logistik dunia, yang pada akhirnya dapat merugikan banyak negara. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


![Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan, , Kamis (23/4/2026). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/syahbandar-pt-akt-225x129.jpg)
![Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menegaskan bahwa tidak ada negara yang bisa mengambil keputusan sepihak terkait Selat Malaka. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/protes-malaysia-225x129.jpg)







![Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan, , Kamis (23/4/2026). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/syahbandar-pt-akt-360x200.jpg)







