Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menegaskan bahwa tidak ada negara yang bisa mengambil keputusan sepihak terkait Selat Malaka. [Istimewa]

Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menegaskan bahwa tidak ada negara yang bisa mengambil keputusan sepihak terkait Selat Malaka. [Istimewa]

1TULAH.COM-Dunia maritim internasional tengah dikejutkan dengan munculnya wacana penarikan tarif bagi kapal internasional yang melintasi Selat Malaka. Gagasan yang sebelumnya dilemparkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tersebut langsung memicu reaksi berantai dari negara-negara tetangga, terutama Malaysia dan Singapura.

Selat Malaka, sebagai salah satu urat nadi perdagangan dunia, kini menjadi pusat perhatian diplomatik menyusul kekhawatiran akan terganggunya prinsip kebebasan navigasi.

Malaysia: Tidak Bisa Ambil Keputusan Sepihak

Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, bereaksi keras terhadap wacana tersebut. Dalam forum di Kuala Lumpur, ia menegaskan bahwa status Selat Malaka dikelola secara bersama dan tidak tunduk pada kebijakan satu negara saja.

“Segala sesuatu yang dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan empat negara: Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Tidak bisa dilakukan secara sepihak,” tegas Mohamad Hasan sebagaimana dikutip dari The Straits Times.

Keempat negara tersebut selama ini memiliki kesepahaman yang kuat untuk menjaga status jalur tersebut sebagai perairan internasional yang netral dan aman.

Baca Juga :  Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Singapura Ingatkan Hak Navigasi Internasional

Senada dengan Malaysia, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, turut menekankan pentingnya menjaga jalur pelayaran tetap terbuka tanpa hambatan finansial tambahan. Menurutnya, hak melintas di selat strategis tersebut adalah aturan baku dunia maritim.

“Ini bukan hak istimewa, melainkan hak semua kapal untuk melintas tanpa harus membayar tol,” ujar Vivian secara terpisah.

Menlu Sugiono Tegaskan Posisi Indonesia: Taat Hukum Laut PBB

Menanggapi ketegangan diplomatik yang mulai memanas, Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, langsung angkat bicara untuk mendinginkan situasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap berkomitmen pada hukum internasional, khususnya UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).

Berikut adalah poin-poin penting yang ditegaskan Menlu Sugiono:

  • Bertentangan dengan UNCLOS: Kebijakan penarikan tarif dinilai tidak sejalan dengan Konvensi Hukum Laut PBB yang menjamin kebebasan navigasi tanpa hambatan.

  • Jaminan Lintas Bebas: Sebagai negara kepulauan, Indonesia tetap menjamin hak lintas bebas bagi setiap kapal internasional yang melintas secara damai.

  • Status Netral: Indonesia berharap jalur pelayaran tersibuk ini tetap terbuka, netral, dan saling mendukung demi stabilitas ekonomi global.

Baca Juga :  Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

“Indonesia tidak berada dalam posisi untuk melakukan itu (menarik tarif),” pungkas Sugiono secara lugas.

Signifikansi Strategis Selat Malaka bagi Dunia

Kekhawatiran negara tetangga bukan tanpa alasan. Selat Malaka merupakan jalur pelayaran tersibuk di dunia dengan angka lalu lintas yang fantastis:

  1. Volume Kapal: Lebih dari 200 kapal melintas setiap hari.

  2. Statistik Tahunan: Mencapai lebih dari 90.000 kapal per tahun.

  3. Beban Perdagangan: Mengangkut sekitar 25% (seperempat) perdagangan global.

  4. Perbandingan: Jalur ini memiliki kepadatan dua kali lipat dibandingkan Selat Hormuz di Timur Tengah.

Penarikan tarif secara sepihak dianggap berpotensi mengganggu rantai pasok global dan memicu kenaikan biaya logistik dunia, yang pada akhirnya dapat merugikan banyak negara. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai
Polda Riau Amankan 39 Tersangka Penyelewengan Puluhan Ton BBM Subsidi
Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Kamis, 23 April 2026 - 16:03 WIB

Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Kamis, 23 April 2026 - 11:48 WIB

Polda Riau Amankan 39 Tersangka Penyelewengan Puluhan Ton BBM Subsidi

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kalteng Yetro M Yoseph

Berita

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 Apr 2026 - 08:56 WIB