Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. (Foto :ist)

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. (Foto :ist)

1tulah.com, PURUK CAHU – Peredaran narkoba di Desa Sungai Lunuk, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura) akhirnya terbongkar. Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial RL (44), warga asal Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga sebagai pengedar sabu.

Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang disita di antaranya empat paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 47,48 gram, uang tunai sebesar Rp3 juta, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta sebuah tas.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka RL menunjukkan hasil positif mengandung narkotika jenis sabu. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

Kasat Narkoba Polres Murung Raya, Iptu Sutrisno, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” ujarnya, Kamis (30/04/2026).

Baca Juga :  Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Saat ini tersangka telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Murung Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Murung Raya juga mengimbau, masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Murung Raya. (Sur)

 

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Sawit Rakyat Berkelanjutan melalui Bimtek Pendataan
Gubernur Kalteng Prioritaskan Pendidikan dan Kesejahteraan Mahasiswa melalui Program KHBS
Pemprov Kalteng dan Tim Staf Ahli Kasad Bahas Perlindungan Hutan untuk Pertahanan Strategis
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Sawit Rakyat Berkelanjutan melalui Bimtek Pendataan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:56 WIB

Gubernur Kalteng Prioritaskan Pendidikan dan Kesejahteraan Mahasiswa melalui Program KHBS

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:38 WIB

Pemprov Kalteng dan Tim Staf Ahli Kasad Bahas Perlindungan Hutan untuk Pertahanan Strategis

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Berita Terbaru