Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]

1TULAH.COM-Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, melontarkan pernyataan mengejutkan di tengah proses hukum yang menjeratnya. Noel menyatakan niatnya untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai tuntutan fantastis, yakni Rp 300 triliun.

Ancaman gugatan tersebut disampaikan Noel di sela persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Alasan Gugatan: “Framing” dan Kerugian Imateriil

Dengan nada tinggi, Noel menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena ia merasa menjadi korban pembunuhan karakter. Ia menilai penetapan tersangka dan informasi yang beredar telah menghancurkan reputasi yang ia bangun selama ini.

“Ingat, saya akan melakukan gugatan terhadap KPK dengan 300 triliun,” tegas Noel kepada awak media.

Noel berpendapat bahwa selama ini telah terjadi “orkestrasi” opini yang menyudutkannya. Ia mencontohkan kabar mengenai kepemilikan puluhan mobil mewah dan aset ratusan miliar yang disebut-sebut sebagai hasil pemerasan.

Baca Juga :  Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

“Saya rugi secara imateriil karena selama ini kan diorkestrasi hasil pemerasan Immanuel 30-an mobil, lantas ratusan miliar, lantas banyak hal yang lain-lain yang di-framing ke saya. Itu akan menjadi materi gugatan saya,” ujar Noel.

Janji Serahkan Hasil Gugatan untuk Buruh

Hal yang menarik perhatian publik adalah janji Noel mengenai penggunaan dana Rp 300 triliun tersebut jika ia memenangkan gugatan. Noel menegaskan tidak akan mengambil sepeser pun uang hasil tuntutan untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya.

“Rp 300 triliun itu akan saya kasih ke kawan-kawan buruh dan mereka yang mencari keadilan. Ditandatangani dan tidak akan pernah satu rupiah pun saya ambil buat anak saya, buat istri saya, dan buat saya. Semua buat kawan-kawan buruh,” tambahnya.

Dakwaan Gratifikasi: Uang Miliaran dan Motor Ducati

Meskipun Noel melontarkan ancaman gugatan balik, proses persidangan tindak pidana korupsi terhadap dirinya tetap berjalan. Berdasarkan surat dakwaan, Noel diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,3 miliar.

Baca Juga :  Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Selain dalam bentuk uang tunai, ia juga didakwa menerima satu unit sepeda motor mewah, Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Aliran dana dan barang tersebut diduga berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan serta sejumlah pihak swasta terkait pengurusan sertifikasi.

Jeratan Pasal

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Immanuel Ebenezer dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mendalami keterlibatan mantan Wamenaker tersebut dalam kasus yang merugikan kredibilitas institusi Kemnaker. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Berita Terbaru