DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi UU PKDRT demi Perlindungan Nyata bagi Perempuan

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Pipit Setyorini.(Istimewa)

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Pipit Setyorini.(Istimewa)

1TULAH.COM-Isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi perhatian serius di Kalimantan Tengah. Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng, Pipit Setyorini, menegaskan bahwa optimalisasi penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah harga mati untuk menjamin keamanan warga, khususnya kaum perempuan.

Menurut Pipit, meskipun aturan ini sudah diterbitkan lebih dari dua dekade lalu, fungsinya harus terus diperkuat agar benar-benar dirasakan secara nyata oleh masyarakat hingga ke tingkat daerah.

UU PKDRT: Landasan Hukum dan Hak Konstitusional

Pipit menjelaskan bahwa keberadaan UU PKDRT merupakan bukti konkret komitmen negara dalam melindungi warganya dari ancaman dan diskriminasi.

“Sejatinya, UU PKDRT ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan atau korban agar merasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Ini juga merupakan wujud pemenuhan hak konstitusional,” ujar Pipit kepada awak media pada Kamis (23/4/2026).

DPRD Kalteng menilai bahwa setiap individu berhak mendapatkan rasa aman, dan UU ini menjadi payung hukum utama yang harus diimplementasikan secara tegas di lapangan.

Baca Juga :  Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Peran Strategis Pemerintah Daerah dan Penguatan Regulasi

Agar aturan ini tidak sekadar menjadi teks hukum di atas kertas, Pipit menekankan pentingnya peran strategis Pemerintah Daerah (Pemda). Ia mendorong adanya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah melalui:

  1. Penguatan Regulasi Lokal: Mendorong lahirnya atau penguatan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak.

  2. Dukungan Anggaran: Memastikan adanya alokasi dana yang memadai untuk program pencegahan dan penanganan korban KDRT.

  3. Layanan Pengaduan: Meningkatkan transparansi data dan efektivitas layanan pengaduan bagi korban.

“Pemerintah daerah harus dapat mengoptimalkan implementasinya, didukung melalui penguatan regulasi serta memastikan adanya dukungan anggaran yang memadai,” tambahnya.

Sosialisasi Hingga ke Desa dan Pengawasan Legislatif

Selain aspek hukum, edukasi menjadi kunci utama. DPRD Kalteng mendorong agar sosialisasi mengenai pencegahan KDRT menjangkau hingga ke tingkat desa. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami mekanisme pelaporan dan tidak lagi takut untuk bersuara.

Baca Juga :  Polemik Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter, Pengamat Soroti Risiko HAM

Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kalteng berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan melalui:

  • Rapat Kerja & Hearing: Mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

  • Penyediaan Fasilitas: Memastikan keberadaan rumah aman (shelter) dan layanan pendampingan bagi korban berjalan dengan tepat sasaran.

Tantangan Nyata: Budaya Patriarki dan Akses Wilayah Terpencil

Meski regulasi sudah tersedia, Pipit mengakui masih banyak kerikil tajam dalam penanganan KDRT di Kalimantan Tengah. Beberapa tantangan utama yang dihadapi meliputi:

  • Rendahnya kesadaran tentang kesetaraan gender.

  • Himpitan ekonomi dan budaya patriarki yang masih kuat.

  • Minimnya keberanian korban untuk melapor karena stigma sosial.

  • Keterbatasan akses layanan perlindungan di wilayah-wilayah terpencil.

Sinergi untuk Keamanan Bersama

Keberhasilan penanganan KDRT tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat.

“Terpenting dalam implementasi UU PKDRT agar penanganan dapat berjalan optimal, maka membutuhkan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Pipit Setyorini. (Ingkit)

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru