Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menguliti modus operandi dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS). Kasus yang bermula dari aduan masyarakat ini berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan status tersangka terhadap orang nomor satu di Sukoharjo tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan tertutup guna mengendus praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Dari hasil penelusuran, KPK menemukan bahwa Etik memanfaatkan jabatan dan produk hukum daerah sebagai “alat” untuk memeras bawahannya sendiri.

Modus Berkedok SK Bupati: Setoran Upah Pungut 40 Persen

Jalan pintas menguntungkan diri sendiri ini dimulai ketika Etik Suryani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak serta Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Bukannya menjadi regulasi yang menyejahterakan, SK tersebut diduga kuat sengaja diterbitkan sebagai kedok untuk memotong hak para pegawai.

“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Setelah aturan tersebut diteken, Etik memerintahkan Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko (RCH), untuk memotong insentif yang diterima pegawai sebesar 40 persen. Uang potongan massal tersebut kemudian dikumpulkan dan disetorkan langsung ke kantong sang bupati.

Baca Juga :  Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Membawa-bawa Nama Suami: “Padakno Karo Bapak”

Ada fakta menarik sekaligus mencengangkan yang diungkap oleh penyidik KPK. Berdasarkan pemeriksaan, kode perintah pemerasan yang ditiupkan oleh Etik ditengarai kuat merupakan warisan atau kelanjutan dari “tradisi” bupati periode sebelumnya—yang tak lain adalah suami dari Etik sendiri.

Penyidik mengantongi sejumlah barang bukti berupa kalimat instruksi terselubung menggunakan bahasa Jawa yang kerap diucapkan Etik untuk menagih setoran, di antaranya:

  • “Tambahan upah pungut kae ono tho?” (Tambahan upah pungut itu ada kan?)

  • “Kowe mrene kan ora bayar” (Kamu ke sini kan tidak membayar)

  • “Padakno karo bapak” (Samakan dengan bapak)

Instruksi culas ini kemudian diteruskan oleh Kepala BPKAD kepada para pejabat eselon III agar target potongan upah pungut segera terpenuhi. Dari pos potongan insentif pegawai BPKAD ini saja, Etik Suryani diduga mengantongi uang haram hingga Rp2,93 miliar sepanjang periode 2021-2026.

Aliran Dana Fiktif, Markup Pengadaan, hingga ‘Upeti’ Jatah THR

Keserakahan tidak berhenti di lingkungan BPKAD. KPK juga mengendus adanya setoran rutin wajib yang ditarik dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo.

Untuk memuluskan koridor ini, Etik menunjuk Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM), sebagai koordinator pemungutan upeti tahunan. Momentum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bahkan menjadi salah satu momen empuk untuk memeras setoran dari tiap OPD.

Baca Juga :  Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan 'Satu Pintu' Lewat Bos Maktour

KPK saat ini tengah mendalami temuan bahwa uang setoran rutin yang diserahkan oleh Tri Mulyo ternyata bersumber dari manipulasi anggaran negara, yakni:

  1. Bukti Pengeluaran Fiktif: Membuat laporan belanja dinas palsu.

  2. Markup Pengadaan: Menggelembungkan harga proyek barang dan jasa di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Dari jaringan setoran rutin OPD ini, Etik Suryani meraup dana segar senilai Rp840 juta dari Tri Mulyo (periode 2024-2026) dan Rp1,2 miliar yang dikumpulkan oleh Richard Tri Handoko (periode 2022-2024).

Tiga Orang Resmi Memakai Rompi Oranye

Asep menegaskan seluruh uang yang mengalir ke rekening atau tangan Etik Suryani diduga kuat habis digunakan untuk membiayai berbagai keperluan pribadinya.

Hingga artikel ini dirilis, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam pusaran kasus korupsi pemerasan ini:

  1. Etik Suryani (ETS) – Bupati Sukoharjo

  2. Richard Tri Handoko (RCH) – Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo

  3. Tri Mulyo (TRM) – Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, sang Bupati memilih bungkam seribu bahasa saat digiring petugas menuju ruang tahanan pasca-konferensi pers. Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola birokrasi daerah agar bersih dari sistem upeti turun-temurun. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
Presiden Prabowo Targetkan 100.000 Sekolah Bakal Diperbaiki pada 2027
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Presiden Prabowo Targetkan 100.000 Sekolah Bakal Diperbaiki pada 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38 WIB

KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Berita Terbaru