Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, di depan Geudng DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Agustin Dwi Anggraini)

Aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, di depan Geudng DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Agustin Dwi Anggraini)

1TULAH.COM-Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyana alias Botok, memicu gelombang protes dari koalisi masyarakat sipil. Pemblokiran rekening tersebut terjadi mendekati rencana demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 mendatang. Dana sebesar Rp80,9 juta yang ada di dalam rekening tersebut sedianya dialokasikan sebagai operasional warga Pati selama mengawal aksi unjuk rasa di Jakarta.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi ekonomi untuk meredam kebebasan berpendapat. Selain pembekuan rekening di Bank Mandiri, akun media sosial milik Botok juga dilaporkan mengalami gangguan teknis.

Dugaan Cacat Hukum dan Prosedur Pemblokiran

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Celios, YLBHI, CALS, Amnesty International Indonesia, KIKA, Serikat Pekerja Kampus, Social Movement Institute, Danantara Monitor, Koalisi Bersihkan Bankmu, Sajogoyo Institute, hingga Serikat Buruh GEBUK menyoroti keabsahan prosedur pembekuan dana tersebut.

Baca Juga :  Distransnaker Mura Hadirkan Mini Job Fair untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

Merujuk pada Pasal 140 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP, tindakan pemblokiran rekening seyogianya wajib mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Meski pihak Bank Mandiri telah menyampaikan permintaan maaf dan berdalih tindakan tersebut atas permintaan aparat penegak hukum, koalisi menilai penjelasan bank BUMN tersebut masih belum transparan.

“Bank tidak menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan,” tegas Usman Hamid, Minggu (23/8/2026).

Ia menambahkan bahwa membatasi akses terhadap dana operasional, transportasi, dan konsumsi peserta aksi merupakan bentuk penekanan secara ekonomi untuk melumpuhkan hak berpendapat warga.

Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil

Atas kejadian ini, koalisi masyarakat sipil mengajukan sejumlah tuntutan resmi kepada pihak-pihak terkait:

  • Pembukaan Akses Rekening: Mendesak Bank Mandiri segera memulihkan akses rekening atas nama Botok, baik untuk dana pribadi maupun donasi masyarakat.

  • Transparansi Pihak Pemohon: Meminta Bank Mandiri menjelaskan secara terbuka institusi penegak hukum yang memerintahkan pemblokiran tersebut.

  • Ganti Rugi Nasabah: Menuntut pertanggungjawaban Bank Mandiri atas kerugian finansial maupun non-finansial yang dialami nasabah akibat tindakan di luar prosedur hukum.

  • Penyelidikan Lembaga Independen: Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk mengusut dugaan pelanggaran hak nasabah serta independensi perbankan.

  • Pengawasan DPR RI: Meminta DPR RI memanggil manajemen Bank Mandiri guna mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi kekuasaan.

Baca Juga :  Geger Isu Pertemuan Kaltim: Benarkah Haji Isam Bakal Borong Saham Mayoritas BYAN?

Koalisi memperingatkan bahwa pemblokiran tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mengikis kepercayaan publik dan nasabah terhadap independensi lembaga perbankan nasional. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru
Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih
Kabut Asap Kalteng Makin Pekat, DPRD Minta Dana Darurat Segera Dicairkan!
Santri Pondok Pasantren Sambut PAN Murung Raya untuk Salurkan Bantuan Logistik dan Santunan
Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit
KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed
KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Kabut Asap Kalteng Makin Pekat, DPRD Minta Dana Darurat Segera Dicairkan!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Santri Pondok Pasantren Sambut PAN Murung Raya untuk Salurkan Bantuan Logistik dan Santunan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:10 WIB

KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed

Berita Terbaru