1TULAH.COM-Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyana alias Botok, memicu gelombang protes dari koalisi masyarakat sipil. Pemblokiran rekening tersebut terjadi mendekati rencana demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 mendatang. Dana sebesar Rp80,9 juta yang ada di dalam rekening tersebut sedianya dialokasikan sebagai operasional warga Pati selama mengawal aksi unjuk rasa di Jakarta.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi ekonomi untuk meredam kebebasan berpendapat. Selain pembekuan rekening di Bank Mandiri, akun media sosial milik Botok juga dilaporkan mengalami gangguan teknis.
Dugaan Cacat Hukum dan Prosedur Pemblokiran
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Celios, YLBHI, CALS, Amnesty International Indonesia, KIKA, Serikat Pekerja Kampus, Social Movement Institute, Danantara Monitor, Koalisi Bersihkan Bankmu, Sajogoyo Institute, hingga Serikat Buruh GEBUK menyoroti keabsahan prosedur pembekuan dana tersebut.
Merujuk pada Pasal 140 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP, tindakan pemblokiran rekening seyogianya wajib mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Meski pihak Bank Mandiri telah menyampaikan permintaan maaf dan berdalih tindakan tersebut atas permintaan aparat penegak hukum, koalisi menilai penjelasan bank BUMN tersebut masih belum transparan.
“Bank tidak menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan,” tegas Usman Hamid, Minggu (23/8/2026).
Ia menambahkan bahwa membatasi akses terhadap dana operasional, transportasi, dan konsumsi peserta aksi merupakan bentuk penekanan secara ekonomi untuk melumpuhkan hak berpendapat warga.
Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Atas kejadian ini, koalisi masyarakat sipil mengajukan sejumlah tuntutan resmi kepada pihak-pihak terkait:
-
Pembukaan Akses Rekening: Mendesak Bank Mandiri segera memulihkan akses rekening atas nama Botok, baik untuk dana pribadi maupun donasi masyarakat.
-
Transparansi Pihak Pemohon: Meminta Bank Mandiri menjelaskan secara terbuka institusi penegak hukum yang memerintahkan pemblokiran tersebut.
-
Ganti Rugi Nasabah: Menuntut pertanggungjawaban Bank Mandiri atas kerugian finansial maupun non-finansial yang dialami nasabah akibat tindakan di luar prosedur hukum.
-
Penyelidikan Lembaga Independen: Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk mengusut dugaan pelanggaran hak nasabah serta independensi perbankan.
-
Pengawasan DPR RI: Meminta DPR RI memanggil manajemen Bank Mandiri guna mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi kekuasaan.
Koalisi memperingatkan bahwa pemblokiran tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mengikis kepercayaan publik dan nasabah terhadap independensi lembaga perbankan nasional. (Sumber:Suara.com)

![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)




![Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memberikan pengarahan mendalam dalam agenda Konsolidasi PDI Perjuangan Jawa Timur yang digelar di Surabaya, Minggu (23/8/2026). [Dok PDIP]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/mega-sby-225x129.jpg)








![Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memberikan pengarahan mendalam dalam agenda Konsolidasi PDI Perjuangan Jawa Timur yang digelar di Surabaya, Minggu (23/8/2026). [Dok PDIP]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/mega-sby-360x200.jpg)








![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

