Polemik Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter, Pengamat Soroti Risiko HAM

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, memicu polemik setelah memuat frasa

Ilustrasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, memicu polemik setelah memuat frasa "penyebaran budaya LGBTQ" sebagai ancaman nonmiliter. (Suara.com/Syahda)

1TULAH.COM-Kebijakan pertahanan terbaru Indonesia tengah menuai sorotan tajam. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara periode 2025-2029 memicu polemik di ruang publik. Pemicunya adalah pencantuman frasa “penyebaran budaya LGBTQ” (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer) ke dalam daftar ancaman nonmiliter berdimensi sosial dan budaya.

Isu sensitif mengenai orientasi seksual dan identitas gender ini kembali mencuat ke permukaan dalam beberapa hari terakhir. Momentum ini bertepatan dengan gelombang aksi demonstrasi masyarakat sipil yang menyoroti evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN), kondisi ekonomi, dugaan korupsi, hingga situasi keamanan di Papua. Meski beleid ini telah diteken oleh Presiden sejak 24 Oktober 2025 lalu, implementasi dan dampak turunannya kini memicu debat panas antara agenda keamanan nasional dan pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Apa Isi dan Poin Krusial Perpres 111/2025?

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 diterbitkan sebagai dokumen pedoman strategis bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam memetakan pertahanan negara. Dalam lampirannya, pemerintah mengategorikan ancaman pertahanan ke dalam tiga pilar utama:

  1. Ancaman Militer

  2. Ancaman Nonmiliter

  3. Ancaman Hibrida

Titik perdebatan berada di ranah ancaman nonmiliter. Pemerintah mendefinisikannya sebagai usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Dalam kutipan lampiran resmi Perpres tersebut, penyebaran budaya LGBTQ disandingkan bersama sejumlah isu krusial lainnya:

“…ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).”

Dukungan Parlemen: Menjaga Ketahanan Sosial Budaya

Meskipun memicu pro-kontra, kebijakan ini mendapat dukungan dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menilai bahwa langkah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga benteng moralitas bangsa.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

“Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujar Oleh Soleh.

Menurutnya, aturan ini bertujuan memperkuat ketahanan keluarga, mempertahankan nilai-nilai kebudayaan lokal, serta membentengi ideologi negara dari pengaruh eksternal yang bertentangan dengan jati diri bangsa.

Potensi Diskriminasi dan Pertentangan dengan UUD 1945

Di sisi lain, pakar hukum dan akademisi memandang kebijakan ini dengan preseden buruk. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, menegaskan bahwa regulasi ini memang tidak secara eksplisit memuat sanksi pidana atau mengkriminalisasi orientasi seksual seseorang.

Namun, karena sifatnya yang menjadi acuan program kerja kementerian dan pemerintah daerah, aturan ini berpotensi melahirkan kebijakan lokal yang diskriminatif.

“Mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer, jelas keliru dan tak punya dasar yang legitimate secara hukum, kaitannya dengan problem mendasar warga,” kata Herlambang.

Herlambang menambahkan beberapa poin krusial terkait dampak regulasi ini:

  • Pelanggaran Hak Konstitusional: Berisiko mencederai hak atas ekspresi, hak atas rasa aman, dan perlakuan setara di muka hukum (equality before the law) yang dijamin UUD 1945.

  • Legitimasi Persekusi: Pelabelan resmi oleh dokumen negara dikhawatirkan memicu pembenaran tindakan kekerasan atau diskriminasi oleh aparat di tingkat bawah maupun masyarakat akar rumput.

  • Dampak Citra Internasional: Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan status politik luar negeri Indonesia yang saat ini menduduki posisi di Dewan HAM PBB.

Baca Juga :  Kemendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrut Staf Baru, Skema PPPK Paruh Waktu Berubah 2027

Sorotan Sosiologis: Risiko Meluasnya Konflik Horizontal

Kritik senada datang dari sosiolog UGM, R. Derajad Sulistyo Widhyharto. Ia menyayangkan minimnya pelibatan kajian lintas disiplin ilmu—seperti psikolog dan akademisi sosial—sebelum frasa tersebut disahkan ke dalam produk hukum negara.

Menurut Derajad, masuknya negara ke ranah privasi warga dengan pendekatan keamanan berpotensi memicu peralihan fokus dari masalah-masalah struktural riil, seperti kemiskinan dan korupsi, menjadi benturan kultural antarmasyarakat.

“Yang berkonflik itu horizontal, masyarakat dengan kelompok,” tutur Derajad. Ia mengkhawatirkan masyarakat yang menyerap informasi secara sepotong-sepotong akan menjadikan Perpres ini sebagai legitimasi moral hukum untuk melakukan aksi persekusi sepihak.

Perbandingan Sudut Pandang Terhadap Perpres 111/2025
Perspektif Keamanan & Parlementer (DPR): Fokus pada pelindungan moralitas publik, penguatan institusi keluarga, dan menjaga ketahanan nilai sosial-budaya nasional dari infiltrasi luar.
Perspektif Hukum & Sosiologis (Akademisi): Fokus pada perlindungan hak sipil, risiko pengabaian masalah struktural (korupsi/kemiskinan), serta potensi meningkatnya konflik horizontal/persekusi.

Keterkaitan dengan Wacana RUU Pidana LGBTQ oleh MUI

Polemik Perpres ini kian hangat menyusul langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Juni lalu yang dikabarkan tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBTQ untuk diusulkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Merujuk pada pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, di laman resmi organisasi, terdapat tiga landasan utama mengapa aktivitas kelompok ini didorong untuk dilarang secara hukum:

  1. Dinilai melukai harkat dan martabat kemanusiaan.

  2. Dianggap menghentikan keberlangsungan garis keturunan manusia.

  3. Dipandang menjadi salah satu faktor utama penyebaran penyakit menular seperti HIV dan AIDS.

Langkah sinkronisasi antara draf perundang-undangan moralitas dan dokumen ketahanan negara seperti Perpres 111/2025 ini diperkirakan akan terus memicu perdebatan panjang di dinamika hukum dan politik Indonesia sepanjang tahun ini. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang
Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah
Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee
Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah

Berita Terbaru

El Family A juara Mini Turnamen Domino Orado Bloc Bee Coffe

Berita

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agu 2026 - 23:56 WIB