KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS).

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia yang diamankan saat operasi berlangsung pada Kamis (9/7).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut tim penyidik mengamankan 18 orang di wilayah Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri, kemudian sembilan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

Asep menjelaskan barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dorong Percepatan Jalan Pekahi–Mendawai, Pangkas Jarak Ratusan Kilometer di Katingan

Valuta asing tersebut terdiri atas 460.350 dolar Singapura, 30 ribu dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586 ribu yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.

Barang bukti itu ditemukan di ruang kerja Kepala BPKAD Richard Tri Handoko (RCH), brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD berinisial ND.

Selain Etik Suryani, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Sekretaris BPKAD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Kepala DPUPR, seorang pihak swasta, serta seorang pelajar.

Baca Juga :  Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo (TRM).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38 WIB

KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Berita Terbaru