Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

1TULAH.COM-Dinamika penegakan hukum di Indonesia kembali diguncang oleh pengusutan kasus dugaan korupsi skala besar yang menyeret nama mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa. Merespons situasi tersebut, Komisi III DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawasi jalannya penanganan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Keputusan krusial ini diambil dalam rapat khusus yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Langkah taktis legislatif ini dipicu oleh perkembangan penyidikan yang bergerak cepat beberapa hari terakhir, termasuk tindakan penggeledahan di kediaman Febrie.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi langsung urgensi di balik pelaksanaan rapat khusus tersebut.

“Ya, rekan-rekan, ini rapat khusus Komisi III merespons dinamika penegakan hukum beberapa hari belakangan ini, di mana terjadi penggeledahan di beberapa tempat ya, di rumah mantan Jampidsus, salah satunya, di Sentul, Pak Febrie. Ya, Pak mantan Jampidsus itulah ya,” ungkap Habiburokhman di hadapan peserta rapat.

Sinergi Tiga Lembaga dan Fungsi Pengawasan Panja

Mengingat sensitivitas dan besarnya skala perkara ini, Komisi III DPR RI mendorong adanya kolaborasi lintas institusi secara solid. Mekanisme penanganan kasus dirancang secara terintegrasi agar penegakan hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi.

Baca Juga :  KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Meskipun Jampidsus Kejaksaan Agung bertindak sebagai sektor utama (leading sector) penyidikan pasca-pelimpahan berkas, proses pembuktiannya dipastikan tetap berjalan transparan dengan melibatkan institusi penegak hukum lain:

  • Jampidsus Kejaksaan Agung: Sebagai sektor utama penanganan perkara terkini.

  • Kortastipidkor Polri: Berkolaborasi aktif dalam pengembangan kasus semenjak tahap awal.

  • KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Bertindak sebagai lembaga supervisi independen.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa keberadaan Panja bentukan DPR akan masuk ke ranah pengawasan teknis. Tujuannya adalah memastikan akuntabilitas penuh agar tidak ada celah hukum yang dimanipulasi.

“Rapat hari ini nanti teman-teman akan menyampaikan sikapnya sekaligus menyatakan apakah setuju atau tidak kita membentuk Panja, panitia kerja ya. Jadi yang nanti yang akan secara teknis memantau. Mengawasi langsung pelaksanaan penanganan Tipikor kasus ini,” tegasnya.

Mendengar pemaparan tersebut, seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir secara serentak memberikan persetujuan verbal. Forum juga menyepakati penunjukan Habiburokhman secara langsung sebagai Ketua Panja.

Indikasi ‘Mega Korupsi’ dan Temuan Bunker Bukti Fantastis

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Habiburokhman bahkan tanpa ragu mengategorikan perkara ini sebagai salah satu kasus “mega korupsi”. Label ini disematkan bukan tanpa alasan, melainkan berkaca pada volume nilai barang bukti yang telah disita oleh tim penyidik.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Bahkan, penyelidikan kini melebar pada pelacakan aset tersembunyi. Muncul informasi kuat mengenai keberadaan beberapa lokasi rahasia yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang hasil kejahatan atau barang bukti penunjang lainnya.

“Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah ya, barang bukti yang sudah diamankan saja sudah demikian besarnya. Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, bunker-bunker lainnya. Mungkin itu,” papar Habiburokhman.

Babak Baru Pelimpahan Perkara dan Penetapan Tersangka

Pengusutan perkara ini sebenarnya menandai babak baru dari penggabungan tiga kasus korupsi besar yang penanganannya sempat berjalan di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kini, berkas perkara beserta penanganannya telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.

Hingga saat ini, otoritas penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama demi memenuhi ekspektasi publik terhadap transparansi kasus-kasus besar di tanah air. Kedua tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial DR dan F.

Habiburokhman mempertegas bahwa figur di balik inisial F yang telah dinanti-nantikan konfirmasinya oleh masyarakat luas adalah benar sang mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. DPR berjanji akan terus membuka ruang bagi publik untuk memantau perkembangan kasus ini secara berkala melalui pengawasan ketat tim Panja. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Berita Terbaru