Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan gebrakan besar dalam penegakan hukum pidana khusus. Penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri serta perkara lainnya.

Dua tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian tersebut masing-masing berinisial DR dan FA, di mana inisial FA dikonfirmasi merupakan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah dan kuat melalui mekanisme gelar perkara.

“Berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” ujar Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Peran dan Pasal Berlapis yang Menjerat Tersangka

Dalam keterangannya, Irjen Totok merinci peran serta konstruksi hukum yang disangkakan kepada kedua tersangka baru tersebut:

  • Tersangka DR (Sudah Ditahan): Diduga kuat melakukan praktik pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. DR dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP Baru.

    Penyidik bergerak cepat dengan langsung menahan DR sejak Jumat, 10 Juli 2026. “Saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” tambah Kakortas Tipikor.

  • Tersangka FA (Febrie Adriansyah): Mantan Jampidsus Kejagung ini diduga terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara saat proses penanganan hukum perkara korupsi PT Asabri.

    FA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Dalam kodifikasi hukum terbaru, aturan ini juga merujuk pada Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP Baru.

Baca Juga :  Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Periksa 15 Saksi dan Sinergitas Antarlembaga

Sebelum menetapkan DR dan FA sebagai tersangka, Kortastipidkor Polri telah bergerak intensif di lapangan. Langkah-langkah penyidikan meliputi pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi ahli serta penggeledahan aset.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” ungkap Totok.

Di sisi lain, momentum ini juga menjadi bukti penguatan hubungan antar-aparat penegak hukum. Irjen Totok mengungkapkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara spesifik kepada Korps Adhyaksa demi menjaga efektivitas penanganan perkara.

Langkah ini disebutnya sebagai bentuk komitmen dan sinergitas nyata antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menyikat habis praktik korupsi di tanah air, sebagaimana yang juga ditekankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru