1TULAH.COM-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan gebrakan besar dalam penegakan hukum pidana khusus. Penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri serta perkara lainnya.
Dua tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian tersebut masing-masing berinisial DR dan FA, di mana inisial FA dikonfirmasi merupakan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah dan kuat melalui mekanisme gelar perkara.
“Berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” ujar Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Peran dan Pasal Berlapis yang Menjerat Tersangka
Dalam keterangannya, Irjen Totok merinci peran serta konstruksi hukum yang disangkakan kepada kedua tersangka baru tersebut:
-
Tersangka DR (Sudah Ditahan): Diduga kuat melakukan praktik pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. DR dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP Baru.
Penyidik bergerak cepat dengan langsung menahan DR sejak Jumat, 10 Juli 2026. “Saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” tambah Kakortas Tipikor.
-
Tersangka FA (Febrie Adriansyah): Mantan Jampidsus Kejagung ini diduga terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara saat proses penanganan hukum perkara korupsi PT Asabri.
FA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Dalam kodifikasi hukum terbaru, aturan ini juga merujuk pada Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP Baru.
Periksa 15 Saksi dan Sinergitas Antarlembaga
Sebelum menetapkan DR dan FA sebagai tersangka, Kortastipidkor Polri telah bergerak intensif di lapangan. Langkah-langkah penyidikan meliputi pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi ahli serta penggeledahan aset.
“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” ungkap Totok.
Di sisi lain, momentum ini juga menjadi bukti penguatan hubungan antar-aparat penegak hukum. Irjen Totok mengungkapkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara spesifik kepada Korps Adhyaksa demi menjaga efektivitas penanganan perkara.
Langkah ini disebutnya sebagai bentuk komitmen dan sinergitas nyata antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menyikat habis praktik korupsi di tanah air, sebagaimana yang juga ditekankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. (Sumber:Suara.com)









![Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/febrie-diansyah-tsk-225x129.jpg)







![Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/febrie-diansyah-tsk-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

