Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (28/4/2026).

Sidang ini diwarnai aksi unjuk rasa dari kelompok Mahasiswa dan Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum yang menuntut reformasi yurisdiksi peradilan di Indonesia.

Gugatan Pasal Berlapis: Menuntut Equality Before the Law

Dalam persidangan tersebut, para pemohon menyoroti beberapa pasal krusial, yakni Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU No. 31/1997. Aturan ini dinilai bertabrakan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan melanggar hak warga negara atas kedudukan yang sama di depan hukum.

Koordinator Aksi, Faldo, menegaskan bahwa UU Peradilan Militer saat ini menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata. Menurutnya, aturan tersebut ambigu jika disandingkan dengan konstitusi, khususnya:

  • Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 terkait kekuasaan kehakiman.

  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang kesamaan kedudukan dalam hukum.

  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan perlindungan hukum yang adil.

“Ketentuan dalam UU Peradilan Militer ini tidak sejalan dengan paradigma kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mengingkari prinsip equality before the law,” ujar Faldo di sela-sela aksi di depan Gedung MK.

Urgensi Pemisahan Tindak Pidana Umum dan Militer

Para aktivis menekankan perlunya kualifikasi yang jelas dalam mengadili prajurit TNI. Faldo menjelaskan bahwa pembagian yurisdiksi seharusnya didasarkan pada jenis pelanggarannya:

  1. Pelanggaran Kemiliteran: Diadili melalui Peradilan Militer.

  2. Tindak Pidana Umum: Jika prajurit melakukan tindak pidana terhadap sipil di luar tugas negara, wajib diadili di Peradilan Umum.

Baca Juga :  Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

“Faktanya, saat ini terjadi ketidakjelasan yurisdiksi. Semuanya menjadi obscur atau kabur dari makna asas persamaan di mata hukum,” tambah Faldo.

Kasus Andrie Yunus Jadi Momentum Perubahan

Salah satu sorotan utama dalam gugatan ini adalah kasus penganiayaan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh oknum anggota BAIS TNI.

Aktivis menilai kasus ini adalah murni tindak pidana umum, bukan pelanggaran disiplin militer. Oleh karena itu, pengabulan uji materiil ini dianggap sebagai momentum penting agar para pelaku dapat diadili secara transparan di pengadilan umum, guna menjamin independensi dan keadilan bagi korban sipil.

Baca Juga :  Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

5 Tuntutan Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum

Dalam aksi massa tersebut, para aktivis menyampaikan lima poin pernyataan sikap kepada pemerintah dan MK:

No Pernyataan Sikap
1 Dukung Hakim MK untuk mengabulkan permohonan perkara No. 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Peradilan Militer.
2 Segera bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dan hentikan praktik impunitas.
3 Mendesak transparansi bukti-bukti dan mendukung langkah Komnas HAM dalam meminta praperadilan.
4 Menyoroti fenomena militer di jabatan sipil namun enggan tunduk pada hukum umum; Reformasi Militer harga mati.
5 Menegaskan bahwa Militer wajib tunduk ke Peradilan Umum untuk perkara non-militer.

Uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi reformasi hukum yang lebih berkeadilan di Indonesia.

Dengan mengalihkan kasus pidana umum prajurit ke peradilan umum, beban peradilan militer diharapkan berkurang dan transparansi hukum bagi masyarakat sipil dapat meningkat secara signifikan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Berita Terbaru