1TULAH.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (28/4/2026).
Sidang ini diwarnai aksi unjuk rasa dari kelompok Mahasiswa dan Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum yang menuntut reformasi yurisdiksi peradilan di Indonesia.
Gugatan Pasal Berlapis: Menuntut Equality Before the Law
Dalam persidangan tersebut, para pemohon menyoroti beberapa pasal krusial, yakni Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU No. 31/1997. Aturan ini dinilai bertabrakan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan melanggar hak warga negara atas kedudukan yang sama di depan hukum.
Koordinator Aksi, Faldo, menegaskan bahwa UU Peradilan Militer saat ini menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata. Menurutnya, aturan tersebut ambigu jika disandingkan dengan konstitusi, khususnya:
-
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 terkait kekuasaan kehakiman.
-
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang kesamaan kedudukan dalam hukum.
-
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan perlindungan hukum yang adil.
“Ketentuan dalam UU Peradilan Militer ini tidak sejalan dengan paradigma kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mengingkari prinsip equality before the law,” ujar Faldo di sela-sela aksi di depan Gedung MK.
Urgensi Pemisahan Tindak Pidana Umum dan Militer
Para aktivis menekankan perlunya kualifikasi yang jelas dalam mengadili prajurit TNI. Faldo menjelaskan bahwa pembagian yurisdiksi seharusnya didasarkan pada jenis pelanggarannya:
-
Pelanggaran Kemiliteran: Diadili melalui Peradilan Militer.
-
Tindak Pidana Umum: Jika prajurit melakukan tindak pidana terhadap sipil di luar tugas negara, wajib diadili di Peradilan Umum.
“Faktanya, saat ini terjadi ketidakjelasan yurisdiksi. Semuanya menjadi obscur atau kabur dari makna asas persamaan di mata hukum,” tambah Faldo.
Kasus Andrie Yunus Jadi Momentum Perubahan
Salah satu sorotan utama dalam gugatan ini adalah kasus penganiayaan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh oknum anggota BAIS TNI.
Aktivis menilai kasus ini adalah murni tindak pidana umum, bukan pelanggaran disiplin militer. Oleh karena itu, pengabulan uji materiil ini dianggap sebagai momentum penting agar para pelaku dapat diadili secara transparan di pengadilan umum, guna menjamin independensi dan keadilan bagi korban sipil.
5 Tuntutan Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum
Dalam aksi massa tersebut, para aktivis menyampaikan lima poin pernyataan sikap kepada pemerintah dan MK:
| No | Pernyataan Sikap |
| 1 | Dukung Hakim MK untuk mengabulkan permohonan perkara No. 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Peradilan Militer. |
| 2 | Segera bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dan hentikan praktik impunitas. |
| 3 | Mendesak transparansi bukti-bukti dan mendukung langkah Komnas HAM dalam meminta praperadilan. |
| 4 | Menyoroti fenomena militer di jabatan sipil namun enggan tunduk pada hukum umum; Reformasi Militer harga mati. |
| 5 | Menegaskan bahwa Militer wajib tunduk ke Peradilan Umum untuk perkara non-militer. |
Uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi reformasi hukum yang lebih berkeadilan di Indonesia.
Dengan mengalihkan kasus pidana umum prajurit ke peradilan umum, beban peradilan militer diharapkan berkurang dan transparansi hukum bagi masyarakat sipil dapat meningkat secara signifikan. (Sumber:Suara.com)

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/gugat-mk-tni-225x129.jpg)



![Donald Trump [The White House]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/trump-donal-225x129.jpg)




![Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/gugat-mk-tni-360x200.jpg)










