Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kalteng kini tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).Foto:Istimewa

DPRD Kalteng kini tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).Foto:Istimewa

1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem investasi di Bumi Tambun Bungai.

Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kalteng kini tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Langkah strategis ini dibahas dalam rapat intensif bersama Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng pada Senin (27/4/2026).

Menjamin Kepastian Hukum Lewat Penyempurnaan Regulasi

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa penyempurnaan materi muatan Raperda adalah harga mati. Menurutnya, regulasi yang dihasilkan harus mampu menjawab dinamika kebutuhan zaman sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para investor dan masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi rapat Pansus sebelumnya (10 Februari 2026), terdapat beberapa poin krusial yang harus dibenahi:

  • Restrukturisasi Substansi: Penataan ulang isi Raperda agar lebih sistematis.

  • Harmonisasi Regulasi: Penyesuaian dengan aturan hukum terbaru di tingkat nasional.

Baca Juga :  Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

“Penyempurnaan ini penting agar Raperda yang dihasilkan benar-benar implementatif dan selaras dengan aturan di atasnya, termasuk UU No. 6 Tahun 2023 serta PP No. 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ungkap Siti Nafsiah.

Penggunaan DIM sebagai Instrumen Pengawasan

DPRD Kalteng tidak ingin gegabah dalam menetapkan aturan. Sebagai acuan utama, Pansus telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen untuk membedah pasal demi pasal guna memastikan tidak ada aturan daerah yang bertabrakan dengan regulasi pusat.

Melalui DIM tersebut, legislator memberikan catatan kritis terhadap ketidaksesuaian substansi yang ditemukan selama proses pengkajian. Hal ini dilakukan agar ke depannya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat birokrasi perizinan.

Pendalaman Naskah Revisi

Pansus juga sedang melakukan pendalaman komprehensif terhadap naskah revisi Raperda yang telah diserahkan oleh Pemprov Kalteng pada 13 April 2026 lalu.

“Naskah revisi tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus. Kami ingin memastikan bahwa substansi yang dibahas benar-benar mengakomodasi masukan yang telah dihimpun pada pertemuan-pertemuan sebelumnya,” jelas Siti lebih lanjut.

Baca Juga :  Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak

Sinergi Eksekutif dan Legislatif untuk Kalteng Berkah

Keberhasilan Raperda ini sangat bergantung pada sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif. Dalam rapat tersebut, hadir pula Staf Ahli Gubernur Kalteng, Darliansjah, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw.

Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat proses pembahasan secara efektif dan tepat waktu. Output yang diharapkan adalah:

  1. Peningkatan Arus Investasi: Menarik lebih banyak investor lokal maupun mancanegara.

  2. Kualitas Pelayanan: Mempercepat dan mempermudah proses perizinan melalui sistem PTSP yang lebih modern.

  3. Pertumbuhan Ekonomi Daerah: Menciptakan lapangan kerja baru melalui iklim usaha yang kondusif.

Dengan rampungnya Raperda Penanaman Modal dan PTSP ini nantinya, Kalimantan Tengah diprediksi akan menjadi salah satu destinasi investasi utama di Indonesia yang memiliki payung hukum kuat dan transparan. (Ingkit)

Berita Terkait

Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Berita Terbaru