1TULAH.COM-Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2006-2016, Illian Deta Arta, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait maraknya fenomena kriminalisasi kebijakan yang menyasar pejabat publik dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam keterangannya pada Selasa (28/4/2026), Illian menilai penegakan hukum saat ini kerap gagal membedakan antara risiko bisnis, kesalahan administratif, dengan tindak pidana murni. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius bagi iklim investasi dan keberanian pengambilan keputusan strategis di Indonesia.
Problematika Pasal Tipikor dalam KUHP Baru
Illian menyoroti pengadopsian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Baru. Menurutnya, pasal-pasal tersebut tetap problematik karena kurangnya unsur tindak pidana yang spesifik, sehingga memicu ketidakpastian hukum.
“Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Berpotensi melanggar asas lex certa—hukum harus jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Selain itu, seharusnya tidak melanggar lex scripta; hukum itu harus strict, tidak dapat diperluas penafsirannya,” ujar Illian.
Ketimpangan Penerapan Business Judgment Rule di BUMN
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketidakadilan dalam memandang keputusan bisnis di lingkungan BUMN. Illian menjelaskan bahwa Business Judgment Rule (prinsip perlindungan keputusan bisnis) sering kali diabaikan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau pejabat BUMN mengambil keputusan dan untung, itu dianggap sudah seharusnya. Namun, kalau rugi, langsung dianggap merugikan negara. Ini tentu tidak fair,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa meski analisis risiko telah dilakukan, faktor eksternal yang tidak terprediksi sering kali dijadikan celah untuk mencari kesalahan administratif dan menariknya ke ranah pidana.
Dampak Over-Criminalization dan ‘Efek Gentar’
Illian menilai telah terjadi pergeseran fungsi hukum pidana di Indonesia atau over-criminalization. Hukum pidana yang seharusnya menjadi senjata terakhir (ultimum remedium) kini justru menjadi langkah pertama (primum remedium).
Kondisi ini memicu chilling effect atau efek gentar bagi para birokrat dan pimpinan perusahaan pelat merah. Dampaknya nyata:
-
Stagnasi Proyek Strategis: Pejabat takut mengambil keputusan karena risiko jeratan korupsi.
-
Hambatan Eksplorasi: Contoh nyata adalah mandeknya eksplorasi sumur migas baru karena kekhawatiran dipidana jika proyek tersebut gagal secara bisnis.
“Pejabat publik takut mengambil keputusan karena bayang-bayang kasus korupsi jika hasil kebijakan tidak sesuai ekspektasi,” ungkapnya.
Kritik Terhadap ‘Trial by Press’
Selain substansi hukum, Illian menyayangkan praktik penegakan hukum yang kerap diwarnai dengan penghakiman oleh publik melalui media (trial by press).
Ia menyoroti seringnya pengumuman jumlah kerugian negara secara bombastis di awal penyidikan yang kemudian tidak terbukti di pengadilan.
-
Kerugian Negara Berkurang: Seringkali angka yang diumumkan di awal jauh lebih besar dibanding fakta persidangan.
-
Kurangnya Bukti Aliran Dana: Banyak kasus yang dipaksakan meski tidak ada aliran dana yang dinikmati secara pribadi oleh tersangka.
Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Menutup pernyataannya, Illian menekankan bahwa kelenturan pasal Tipikor mengenai kerugian negara adalah ancaman bagi esensi negara hukum. Ia menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, namun dengan catatan harus tepat sasaran.
“Tentu kita sepakat korupsi harus diberantas, tetapi harus tepat sasaran, tidak mengorbankan orang yang tidak bersalah, dan menjunjung tinggi nilai keadilan,” tutup Illian. (Sumber:Suara.com)

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)




















