Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Novian-Suara.com, Desain: AI

Ilustrasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Novian-Suara.com, Desain: AI

1TULAH.COM-Jurang pemisah antara si kaya dan si miskin di Indonesia pada tahun 2026 tengah berada di titik yang mengkhawatirkan. Di tengah tekanan daya beli masyarakat yang kian kempis, segelintir elite di puncak piramida ekonomi justru mencatatkan akumulasi kekayaan yang semakin kokoh.

Sebuah laporan terbaru bertajuk “Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026: Republik Oligarki” yang dirilis oleh CELIOS (Center of Economic and Law Studies), membedah realitas pahit di balik gemerlap harta para taipan tanah air.

Potensi “Magic” Wealth Tax: Rp93,02 Triliun per Tahun

Laporan tersebut mengungkapkan angka yang fantastis. Jika pemerintah menerapkan Pajak Kekayaan (Wealth Tax) dengan tarif progresif rendah sebesar 2% saja kepada 50 orang terkaya di Indonesia, negara berpotensi meraup penerimaan sebesar Rp93,02 triliun setiap tahunnya.

Data ini disusun berdasarkan publikasi The Richest People in the World oleh Forbes per 10 Maret 2026. Kalkulasi ini menggunakan metodologi net worth yang menggabungkan aset publik, bisnis privat, dan instrumen keuangan lainnya yang sensitif terhadap dinamika pasar.

Daftar “Sultan” Teratas Indonesia (Maret 2026)

Berdasarkan analisis CELIOS, berikut adalah tiga besar taipan yang mendominasi klasemen kekayaan di Indonesia:

  1. Prajogo Pangestu: Kekayaan bersih Rp482,74 triliun. (Potensi pajak: Rp9,6 triliun/tahun).

  2. Keluarga Widjaja: Aset senilai Rp477,68 triliun.

  3. Low Tuck Kwong: Raja tambang dengan kekayaan Rp340,96 triliun.

Baca Juga :  Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Dampak Sosial: Apa yang Bisa Dibeli dengan Rp93 Triliun?

Jika potensi pajak dari 50 orang ini dieksekusi, simulasi Global Wealth Tax Simulator 2026 menunjukkan perubahan radikal bagi fasilitas publik dan kesejahteraan rakyat:

  • Pengentasan Kemiskinan: 23,36 juta warga miskin bisa menerima BLT Rp331 ribu/bulan.

  • Kesejahteraan Guru: Gaji layak Rp4,35 juta/bulan untuk 889 ribu guru honorer.

  • Transportasi Gratis: Akses KRL Jabodetabek gratis selama 8 tahun.

  • Pendidikan & Perumahan: Kuliah gratis bagi 1,2 juta mahasiswa serta pembangunan 387 ribu rumah rakyat.

Jawaban Menkeu Purbaya: Fokus pada Daya Beli, Bukan Pajak Baru

Meski angkanya menggiurkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kehati-hatian. Dalam keterangannya di Jakarta (24/4/2026), ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat tetap menjadi “panglima” sebelum memungut pajak baru.

“Karena simpang siur, kita kenakan pajak orang kaya, pajak jalan tol, wah macam-macam. Saya tanya Dirjen Pajak. Patokan utamanya adalah kondisi ekonomi dan daya beli,” tegas Purbaya.

Alih-alih memburu kekayaan individu secara langsung dalam waktu dekat, Kemenkeu lebih memilih memerangi pengemplang pajak korporasi, terutama di sektor baja dan bangunan yang kerap melakukan underinvoicing ekspor.

Sorotan AMRO: Sistem Pajak Indonesia Kurang Progresif

Lembaga riset AMRO (ASEAN+3 Macroeconomic Research Office) turut menyoroti celah lebar dalam sistem perpajakan Indonesia. Saat ini, tarif PPh tertinggi 35% hanya berlaku untuk pendapatan di atas Rp5 miliar (sekitar 141 kali upah rata-rata nasional).

Baca Juga :  Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

AMRO menilai struktur ini kurang kompetitif dibanding negara tetangga:

  • Malaysia: Memiliki 9 kelompok pajak.

  • Singapura: Memiliki 12 kelompok pajak (2% hingga 24%).

  • Thailand & Vietnam: Masing-masing memiliki 7 kelompok pajak.

AMRO menyarankan pemerintah untuk menambah kelompok pendapatan (bracket) baru guna menjangkau kelompok ultra-rich secara lebih adil.

Sinyal Strategis dari Ditjen Pajak (2025-2029)

Meskipun Menkeu tampak mengerem, Direktorat Jenderal Pajak di bawah kepemimpinan Bimo Wijayanto sebenarnya telah menyiapkan fondasi melalui Renstra DJP 2025-2029.

Melalui KEP-252/PJ/2025, DJP merancang pengawasan ketat terhadap:

  1. Wajib Pajak (WP) Grup dan hubungan istimewa.

  2. WP Orang Pribadi Prominen (Crazy Rich).

  3. Shadow Economy dan ekonomi digital.

Langkah ini diambil demi mengejar target rasio perpajakan yang ambisius, yakni 11,52% hingga 15% pada tahun 2029.

Wacana Wealth Tax di Indonesia pada tahun 2026 bukan sekadar isu ekonomi, melainkan ujian keberanian politik. Antara potensi dana segar untuk rakyat dan risiko stabilitas investasi, pemerintah tampaknya memilih jalur moderat dengan memperkuat pengawasan kepatuhan ketimbang menetapkan pungutan baru secara tergesa-gesa. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru