Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Novian-Suara.com, Desain: AI

Ilustrasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Novian-Suara.com, Desain: AI

1TULAH.COM-Jurang pemisah antara si kaya dan si miskin di Indonesia pada tahun 2026 tengah berada di titik yang mengkhawatirkan. Di tengah tekanan daya beli masyarakat yang kian kempis, segelintir elite di puncak piramida ekonomi justru mencatatkan akumulasi kekayaan yang semakin kokoh.

Sebuah laporan terbaru bertajuk “Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026: Republik Oligarki” yang dirilis oleh CELIOS (Center of Economic and Law Studies), membedah realitas pahit di balik gemerlap harta para taipan tanah air.

Potensi “Magic” Wealth Tax: Rp93,02 Triliun per Tahun

Laporan tersebut mengungkapkan angka yang fantastis. Jika pemerintah menerapkan Pajak Kekayaan (Wealth Tax) dengan tarif progresif rendah sebesar 2% saja kepada 50 orang terkaya di Indonesia, negara berpotensi meraup penerimaan sebesar Rp93,02 triliun setiap tahunnya.

Data ini disusun berdasarkan publikasi The Richest People in the World oleh Forbes per 10 Maret 2026. Kalkulasi ini menggunakan metodologi net worth yang menggabungkan aset publik, bisnis privat, dan instrumen keuangan lainnya yang sensitif terhadap dinamika pasar.

Daftar “Sultan” Teratas Indonesia (Maret 2026)

Berdasarkan analisis CELIOS, berikut adalah tiga besar taipan yang mendominasi klasemen kekayaan di Indonesia:

  1. Prajogo Pangestu: Kekayaan bersih Rp482,74 triliun. (Potensi pajak: Rp9,6 triliun/tahun).

  2. Keluarga Widjaja: Aset senilai Rp477,68 triliun.

  3. Low Tuck Kwong: Raja tambang dengan kekayaan Rp340,96 triliun.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pengendali Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Dampak Sosial: Apa yang Bisa Dibeli dengan Rp93 Triliun?

Jika potensi pajak dari 50 orang ini dieksekusi, simulasi Global Wealth Tax Simulator 2026 menunjukkan perubahan radikal bagi fasilitas publik dan kesejahteraan rakyat:

  • Pengentasan Kemiskinan: 23,36 juta warga miskin bisa menerima BLT Rp331 ribu/bulan.

  • Kesejahteraan Guru: Gaji layak Rp4,35 juta/bulan untuk 889 ribu guru honorer.

  • Transportasi Gratis: Akses KRL Jabodetabek gratis selama 8 tahun.

  • Pendidikan & Perumahan: Kuliah gratis bagi 1,2 juta mahasiswa serta pembangunan 387 ribu rumah rakyat.

Jawaban Menkeu Purbaya: Fokus pada Daya Beli, Bukan Pajak Baru

Meski angkanya menggiurkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kehati-hatian. Dalam keterangannya di Jakarta (24/4/2026), ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat tetap menjadi “panglima” sebelum memungut pajak baru.

“Karena simpang siur, kita kenakan pajak orang kaya, pajak jalan tol, wah macam-macam. Saya tanya Dirjen Pajak. Patokan utamanya adalah kondisi ekonomi dan daya beli,” tegas Purbaya.

Alih-alih memburu kekayaan individu secara langsung dalam waktu dekat, Kemenkeu lebih memilih memerangi pengemplang pajak korporasi, terutama di sektor baja dan bangunan yang kerap melakukan underinvoicing ekspor.

Sorotan AMRO: Sistem Pajak Indonesia Kurang Progresif

Lembaga riset AMRO (ASEAN+3 Macroeconomic Research Office) turut menyoroti celah lebar dalam sistem perpajakan Indonesia. Saat ini, tarif PPh tertinggi 35% hanya berlaku untuk pendapatan di atas Rp5 miliar (sekitar 141 kali upah rata-rata nasional).

Baca Juga :  Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama

AMRO menilai struktur ini kurang kompetitif dibanding negara tetangga:

  • Malaysia: Memiliki 9 kelompok pajak.

  • Singapura: Memiliki 12 kelompok pajak (2% hingga 24%).

  • Thailand & Vietnam: Masing-masing memiliki 7 kelompok pajak.

AMRO menyarankan pemerintah untuk menambah kelompok pendapatan (bracket) baru guna menjangkau kelompok ultra-rich secara lebih adil.

Sinyal Strategis dari Ditjen Pajak (2025-2029)

Meskipun Menkeu tampak mengerem, Direktorat Jenderal Pajak di bawah kepemimpinan Bimo Wijayanto sebenarnya telah menyiapkan fondasi melalui Renstra DJP 2025-2029.

Melalui KEP-252/PJ/2025, DJP merancang pengawasan ketat terhadap:

  1. Wajib Pajak (WP) Grup dan hubungan istimewa.

  2. WP Orang Pribadi Prominen (Crazy Rich).

  3. Shadow Economy dan ekonomi digital.

Langkah ini diambil demi mengejar target rasio perpajakan yang ambisius, yakni 11,52% hingga 15% pada tahun 2029.

Wacana Wealth Tax di Indonesia pada tahun 2026 bukan sekadar isu ekonomi, melainkan ujian keberanian politik. Antara potensi dana segar untuk rakyat dan risiko stabilitas investasi, pemerintah tampaknya memilih jalur moderat dengan memperkuat pengawasan kepatuhan ketimbang menetapkan pungutan baru secara tergesa-gesa. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak
DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata
Pertemuan Tertutup Megawati Institute: Soroti Etika Publik dan Demokrasi Sehat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:57 WIB

Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pertemuan Tertutup Megawati Institute: Soroti Etika Publik dan Demokrasi Sehat

Berita Terbaru