1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia resmi merombak total definisi dan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui kebijakan terbaru, batas maksimal pendapatan yang masuk dalam kategori ini mengalami lonjakan yang sangat signifikan.
Kini, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan secara nasional masih dikategorikan sebagai kelompok MBR. Bahkan, untuk wilayah metropolitan seperti Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek), pasangan suami istri dengan total pendapatan mencapai Rp14 juta per bulan kini resmi menyandang status MBR.
Langkah berani ini diambil pemerintah guna merespons tingginya inflasi, lonjakan harga tanah, serta mahalnya biaya hidup di kawasan perkotaan yang membuat kelompok kelas menengah pun semakin sulit memiliki hunian pribadi.
Landasan Hukum dan Pembagian 4 Zona MBR Terbaru
Perubahan masif ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pasca-penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, yang memperbarui ambang batas penghasilan bagi penerima fasilitas perumahan subsidi.
Dalam regulasi anyar tersebut, pemerintah membagi wilayah Indonesia ke dalam 4 zona dengan rincian batas penghasilan sebagai berikut:
Zona 1 (Sebagian Besar Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT)
-
Lajang/Individu: Maksimal Rp8,5 juta per bulan.
-
Sudah Menikah (Pasangan): Maksimal Rp10 juta per bulan.
Zona 4 (Wilayah Jabodetabek)
-
Lajang/Individu: Maksimal Rp12 juta per bulan.
-
Sudah Menikah (Pasangan): Maksimal Rp14 juta per bulan.
(Catatan: Untuk Zona 2 dan Zona 3 mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua dengan penyesuaian tarif yang berkisar di antara rentang nominal tersebut).
Mengapa Kelas Menengah Kota Kini Disebut “Miskin” Rumah?
Penyesuaian kriteria ini menjadi pengakuan terbuka dari pemerintah bahwa daya beli masyarakat terhadap properti telah tergerus. Banyak pekerja urban yang secara nominal memiliki gaji “kelas menengah”, namun secara riil tetap tidak mampu mencicil rumah komersial akibat harga pasar yang sudah tidak masuk akal.
Dengan memperluas definisi MBR, pemerintah membuka pintu lebar-lebar bagi kelompok pekerja di kota besar untuk mengakses fasilitas pembiayaan dan program rumah subsidi yang sebelumnya tertutup bagi mereka.
Aspek Utama Pendorong Kebijakan:
Apresiasi Harga Tanah: Lonjakan harga lahan di pusat kota yang tidak sebanding dengan kenaikan upah minimum.
Biaya Konstruksi: Meningkatnya harga material bangunan akibat dinamika ekonomi global.
Relevansi Program: Memastikan target kuota program rumah subsidi tetap terserap di tengah realitas finansial masyarakat perkotaan saat ini.
Pro dan Kontra: Risiko Salah Sasaran Mengintai?
Meski disambut baik oleh para pekerja kerah putih di ibu kota, kebijakan ini tidak luput dari gelombang kritik. Sejumlah pengamat ekonomi dan praktisi sosial menilai pelonggaran standar ini bagai pisau bermata dua.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa langkah ini diambil agar program perumahan nasional tetap adaptif dan tidak usang. Definisi MBR yang lama dinilai sudah tidak mencerminkan kemampuan riil finansial masyarakat dalam membeli rumah di era metropolitan saat ini.
Tantangan terbesar kini berada pada sistem pengawasan di lapangan, agar alokasi rumah subsidi tetap adil dan tepat sasaran tanpa mengorbankan masyarakat yang berada di lapisan ekonomi paling bawah. (Sumber:Suara.com)



![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)



















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


